indra's posts with tag: ekonomi
HTI-Press. Ketika merdeka itu bermakna setiap warga negara itu harus terpenuhi hak dasarnya, terpenuhi pangan, papan, kemudian pendidikan dan kesehatan, maka kita mempertanyakan apa benar di usianya yang ke 63 tahun ini Indonesia secara ekonomi sudah merdeka. Kita melihat di usianya yang ke 63 tahun ini malah kondisi ekonomi kita sangat memprihatinkan. Menurut Hendri Saparini, Ekonom dari Tim Indonesia Bangkit, saat ini kita mengalami kesenjangan ekonomi sosial, ketergantungan dan mengalami liberalisasi yang sangat luar biasa. Karena sudah tidak ada kepercayaan kepada sistem kapitalis, maka saatnya sekarang ini kita menawarkan sistem baru, yakni sistem Islam. Namun tentu saja itu butuh kerja keras untuk sosialisasi, termasuk oleh para ulamanya. Untuk mengetahui bagaimana kondisi ekonomi Indonesia di usianya yang ke 63, berikut ini wawancara lengkap Hendri Saparini dengan Pendi Supendi beberapa waktu lalu. Evaluasi Anda terhadap kondisi ekonomi Indonesia setelah 63 tahun merdeka? Sebenarnya di Indonesia itu ada permasalahan yang sangat stuktural. Pertama adalah kesenjangan ekonomi sosial. Kesenjangan itu kalau kita lihat bisa dibagi menjadi tiga. Pertama, kesenjangan antarwilayah. Jadi ada wilayah-wilayah yang sudah maju, kaya, punya sumber daya untuk maju dan ada daerah yang sangat tertinggal. Sehingga sekitar 81 persen konsentrasi atau kue ekonomi itu ada di Jawa dan Bali. Kedua, ada individu yang sangat kaya sehingga 150 orang terkaya sekarang ini menguasai 650 trilyun rupiah, tetapi ada 40 juta lebih orang miskin, yang harus cukup dengan Rp 6 ribu rupiah per hari. Ketiga, ada kesenjangan kepemilikan aset antar domestik dan asing. Sekarang itu sudah terjadi di banyak sektor, baik itu di sektor migas, di mana asing menguasai 85 persen lebih, kemudian perbankan. Bahkan asing sekarang sudah masuk di sektor-sektor yang mestinya itu untuk UKM seperti tekstil, retail. Inilah hasil dari pembangunan selama 63 tahun merdeka. Selain kesenjangan apa lagi yang Anda lihat? Selain kesenjangan, yang kedua adalah ketergantungan. Kita semula hanya ketergantungan pada sektor industri. Tetapi semakin lama kita juga akan mengalami ketergantungan pangan. Sehingga inilah yang membuat kita tidak menjadi mandiri. Kita mengalami ketergantungan pangan, ketergantungan bahan baku, ketergantungan bahan pendukung industri. Apa Anda juga melihat terjadinya liberalisasi yang yang sungguh hebat di bidang ekonomi? Ya, yang ketiga, di kita juga terjadi liberalisasi yang luar biasa di berbagai sektor. Bahkan kebijakan-kebijakan liberalisasi itu makin vulgar. Misalnya, sektor strategis boleh dikuasai hingga 95 persen. Peraturan Presiden nomor tahun 2007 itu hasil turunan dari UU Penanaman Modal. Liberalisasi yang ugal-ugalan ini mengakibatkan banyak industri padat karya itu sekarang pertumbuhannya negatif, seperti sektor tekstil, furniture, dan pengolahan kayu. Kenapa itu terjadi? Karena ada liberalisasi terhadap bahan jadi maupun bahan baku. Juga terjadi liberalisasi yang membuka pasar seluas-luasnya. Sehingga sekitar 70 persen pasar tekstil dikuasai oleh asing, itu illegal. Nah ini yang terjadi saat ini. Padahal itu sektor strategis. Jadi kalau kita melihat hingga puluhan tahun hasilnya adalah seperti ini–belum lagi sumber daya alam selain habis juga, perusahaanya tidak ada di pemerintah– maka harus ada perubahan total dalam kebijakan. Artinya kita tidak bisa melakukan perubahan secara teknisnya saja, tetapi ada perubahan yang betul-betul sangat mendasar. Bisa dijelaskan yang dimaksud mendasar itu bagaimana? Misalnya sekarang yang mendasar adalah apa sebenarnya tugas pemerintah atau Negara terhadap masyarakat. Kalau kita menggunakan UUD 45 saja, hampir semua kewajiban di sektor ekonomi itu tidak dijalankan pemerintah. Pasal 33 tentang penguasaan sektor bumi dan air itu sudah diserahkan kepada swasta. Dan itu dilegalkan oleh UU Penanaman Modal. Nah terus kemudian pasal 31 tentang pendidikan, itu kan mestinya setiap orang berhak atas pendidikan. Tetapi sekarang yang dimaksud pemerintah atau Negara yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Sehingga pemerintah itu hanya bertanggung jawab sampai 9 tahun. Tetapi yang lainnya menjadi tanggung jawab pribadi. Inilah penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan. Belum lagi pada pasal 34 tentang penciptaaan lapangan kerja atau penghidupan yang layak. Mestinya kan negara menjamin fakir miskin. Negara menjamin pekerjaan. Ini kan tidak. Sekarang dengan mekanisme pasar dan neoliberalis, itu bukan tugas Negara lagi, tapi itu tugas swasta. Lapangan kerja juga diserahkan ke swasta dan masyarakat, sehingga yang di dorong adalah adanya CSR (Coorporate Social Responsibilty). Maka didorong-dorong agar swastalah yang mendanai pendidikan. Jadi tugas-tugasnya itu dikurang-kurangi. Lalu apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini? Pemerintah kan telah memposisikan dirinya dalam pemerintahan yang neolib, dia itu kan regulator. Jadi memaknai bahwa bumi dan air itu harus dikuasai oleh negara, maknanya tidak dimiliki oleh negara. Maksud dikuasai itu katanya hanya dikelola saja. Ini kan pergeseran makna yang sering tidak dipahami publik. Publik itu tidak mengerti. Seolah-olah memang pemerintah yang mengatur, tetapi kepemilikan sudah tidak di pemerintah lagi. Karena itu tadi yang dimaksud dengan Negara adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Jadi sudah direduksi luar biasa. Jadi setelah 63 tahun, Indonesia ini sudah benar-benar merdeka apa belum? Kalau definisi merdeka itu berarti setiap warga negara itu harus terpenuhi hak dasarnya, terpenuhi pangan, papan, kemudian pendidikan, kesehatan ya semestinya tidak kan. Karena, anggaran untuk pendidikan kesehatan itu harus dikalahkan oleh tugas yang pertama, yakni pembayaran utang. Jadi pembayaran utang tidak boleh dikotak-katik tapi subsidi boleh dikotak katik. Kalau dikatakan merdeka maka ketika minta untuk dipenuhi hak dasar itu nomor satu. Kalau uangnya itu habis untuk membayar utang, maka utangnya yang dinegosiasi. Bukan hak-hak rakyatnya yang dinegosiasi. Jadi kalau ada uang, masih boleh digunakan untuk membeli minyak tanah atau masih boleh dikasih subsidi pendidikan atau kesehatan. Tapi kalau juga tidak ada uang, ya nanti dulu. Mau gimana lagi, karena memang dana pemerintah terbatas. Tapi tidak melihat tadi bahwa ada sumber dana yang sangat besar. Di tahun 2009 saja ada 169 Trilyun yang akan digunakan untuk membayar utang. Kalau begitu bagaimana supaya kita bisa mandiri? Kalau mau mandiri untuk Indonesia, tidak ada pilihan lain — karena kalau hanya mengoreksi secara teknis ekonomis di bidang ekonomi itu tidak akan cukup— harus ada perubahan yang sangat mendasar dan strategis. Misalnya kalau untuk mandiri di bidang ekonomi, harus ada dukungan infrastruktur, antara lain energi. Nah perubahan sumber energi tidak hanya mengoreksi biaya, tidak hanya mengoreksi tataniaga, tetapi sampai mengoreksi siapa yang harus memiliki itu. Apakah diperbolehkan Sebagian besar sumber energi itu diekspor. Bukan untuk kepentingan dalam negeri. Nah itu kan harus merubah undang-undangnya. Kalau kita tidak berani melakukan koreksi sampai merubah perundang-undangannya, ya kita jangan bicara tentang kemandirian. Kalau kita mau bicara tentang kemandirian di dalam pembiayaan sekarang ini kan kita hanya dibatasi oleh pajak dan utang. Kalau kita ingin mandiri maka cari sumber-sumber yang lain untuk penerimaan negara. Jangan haramkan untuk mendapat penerimaan dari kepemilikan sumber daya alam. Sekarang kan diharamkan, karena pemerintah hanya boleh menerimanya lewat royalty dan pajak saja. Jadi memang harus ada perubahan yang luar biasa mendasar. Kira-kira sistem seperti apa yang mesti diterapkan hingga kondisinya lebih baik? Sekarang ini di kita tidak ada kepercayaan terhadap sistem kapitalis. Makanya saatnya berlomba-lomba menawarkan sistem yang terbaik, termasuk sistem Islam. Tetapi tidak semata-mata menawarkan sistem Islam, misalnya inilah sistem Islam. Kan tidak seperti itu. Karena yang harus digali adalah inilah faktanya, dan ini sistem yang kita tawarkan. Sayang, yang memahami sistem Islam masih amat sedikit, tidak hanya pahamnya, tetapi tertariknya aja tidak. Ini suatu permasalahan yang besar. Sehingga ini seolah-olah bukan menjadi sebuah alternatif. Padahal seperti tadi, tawaran-tawaran yang sering didiskusikan itu sebenarnya sama dengan sistem ekonomi, tetapi pada saat menerima bahwa itu berasal dari sistem ekonomi Islam, orang rasanya berat. Jadi kalau kita mau melakukan perubahan, tidak hanya perubahan pengambilan kebijakan saja, tetapi pemahaman masyarakatnya juga. Yang harus dipahami juga bahwa sekarang ini sistemnya tidak cocok. Kita harus merubahnya. Artinya ketika banyak yang belum paham dan tertarik dengan sistem Islam masalahnya di sosialisasi? Ya, karena sekarang adanya dikotomi bahwa Islam itu tidak mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Ini yang harus dibongkar. Ini bukan hanya para ekonom atau para pengambil kebijkaan tapi ini juga pekerjaan para ulama. Jika para ulamanya pun masih mendikotomikan, bagaimana ini? Tapi bukan berarti kita diamkan? O ya justru malah ini merupakan peluang yang luar biasa. Artinya kita sedang berpacu dengan waktu di dalam menawarkan sesuatu tawaran yang baru ini. Justru tuntutannya, dengan melihat kondisi seperti ini kita jangan biarkan berlama-lama. Jangan diperlambat-lambat begitu. (li)
IMF membunuh umat manusia tidak dengan peluru atau rudal, tetapi dengan wabah kelaparan. (Andres Perez, Mantas Presiden Venezuela, The Ecologist Report, Globalizing Poverty, 2000). Banyak yang tahu dan paham bahwa baik neo-liberalisme maupun liberalisme adalah kebijakan ekonomi dunia yang berbahaya yang harus dilawan dan dicegah. Akan tetapi, tidak banyak yang tahu sistem ekonomi seperti apa yang bisa membendung kebijakan neo-liberalisme ini. Berharap pada sistem ekonomi Komunisme tentunya tidak bisa. Alih-alih sebagai pengganti, sistem ini sendiri sudah nyata-nyata ambruk. Pilihannya tinggal satu: Sistem Ekonomi Islam. Bagaimana sistem ini mampu menjadi lawan seimbang bagi Kapitalisme global? Kebijakan yang Bertolak Belakang Secara ideologis Islam dan Kapitalisme bertolak belakang. Islam menjadikan akidah Islam berikut syariatnya sebagai landasan sistem ekonominya. Sebaliknya, dasar sistem ekonomi Kapitalisme adalah sekularisme, yang menghalangi agama terlibat dalam ekonomi. Akibatnya, kebijakan ekonomi kapitalis lebih didasarkan pada hawa nafsu manusia yang rakus. Lalu bagaimana pandangan dan solusi Islam terhadap kebijakan ekonomi neo-liberal ini? 1. Persoalan ekonomi: distribusi atau produksi? Kalangan ekonomi kapitalis (liberal) percaya bahwa persoalan ekonomi terletak pada masalah produksi. Maksudnya, persoalan ekonomi terletak pada tidak terbatasnya keinginan manusia, sementara sumberdaya yang diperlukan untuk memenuhinya terbatas. Untuk menghilangkan gap ini harus dengan peningkatan produksi. Karena itu, hitungan angka rata-rata statistik seperti GDP (Gros domestik product) dan GNP (gross national product) adalah persoalan penting; tanpa melihat orang-perorang, apakah mereka sejahtera atau tidak. Sebaliknya, dalam Islam, persoalan ekonomi terletak pada masalah distribusi kekayaan. Sebenarnya terdapat sumber-sumber yang cukup untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok 6 miliar penduduk dunia. Masalahnya adalah pada pendistribusian. Tidak sahihnya pendistribusian inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan yang luar biasa antara negara maju dan Dunia Ketiga (yang ironisnya mayoritas negeri-negeri Islam). Sejak 1994-1998, nilai kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40 miliar dolar AS menjadi lebih dari 1 trilun dolar AS; aset tiga orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang; 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa; 1/5 orang termiskin dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja (The United Nations Human Development Report, 1999). Di sinilah peran negara, yang dalam pandangan ekonomi Islam, wajib melakukan pendistribusian kekayaan ini dengan mekanisme tertentu yang sesuai dengan syariat Islam sehingga setiap orang terpenuhi kebutuhan pokoknya. 2. Peran negara: perlu atau tidak? Konsekuensi dari keyakinan tentang persoalan ekonomi di atas, penganut ekonomi neo-liberal percaya bahwa pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari kompetisi bebas. Harga barang dan jasa selanjutnya menjadi indikator apakah sumberdaya telah habis atau masih banyak. Jika harga murah berarti persediaan memadai. Sebaliknya, jika harga mahal berarti produknya mulai langka. Dalam keadaan harga tinggi, orang akan menanamkan modal kesana. Oleh sebab itu, harga menjadi tanda apa yang diproduksi. Itulah alasannya, mengapa negara tidak perlu campur tangan; serahkan saja pada mekanisme dan hukum pasar untuk berkerja. Sebaliknya, dalam Islam negara memiliki peran yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan rakyatnya; termasuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan. Ini merupakan policy mendasar ekonomi Islam. Sebab, bisa jadi seorang individu tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dengan berbagai alasan seperti cacat tubuhnya atau lemah akalnya, sementara keluarganya tidak cukup untuk membantu. Di samping itu negara (Daulah Khilafah Islam) harus berperan untuk menjamin pendistribusian kekayaan berdasarkan syariah seperti: memungut dan membagikan zakat; melarang penimbunan kekayaan, investasi pada bank ribawi untuk mendapatkan keuntungan dari bunga, penimbunan emas dan perak, penimbunan barang yang mengancam kewajaran harga pasar, pemilikan harta milik umum oleh individu/swasta, dsb. Negara juga bertanggung jawab untuk mengelola kepemilikan umum (milkiyah ‘amah) untuk kepentingan rakyat banyak, memanfaatkan sumber-sumber pendapatan negara untuk rakyat, menciptakan situasi perekonomian yang kondusif seperti keluasan lapangan kerja dan kemampuan yang tinggi dari para pekerja (profesionalitas). (3) Subsidi bagi rakyat: penting atau tidak? Menurut ekonom liberal, subsidi adalah racun bagi rakyat. Karena itu, subsidi harus dicabut. Alasannya, selain bertentangan dengan prinsip menjauhkan campur tangan negara dalam perekonomian, subsidi juga bertentangan dengan prinsip pasar bebas. Ini pula alasan mengapa dalam kebijakan ekonomi neo-liberal harus ada privatisasi perusahaan yang dikelola negara agar tidak menghalangi terjadinya persaingan bebas dalam pasar bebas. Sebaliknya, dalam Islam, karena prinsip politik ekonominya adalah menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, adalah wajar bahkan wajib negara memberikan bantuan secara gratis kalau memang ada rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya. Adalah tanggung jawab negara juga menyediakan fasilitas kebutuhan kolektif masyarakat yang vital seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan keamanan secara murah. Apalagi biaya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut memang milik rakyat (milkiyah ‘âmah) dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Terbukti pula bahwa pencabutan subsidi dalam kebijakan ekonomi neo-liberal telah mengsengsarakan rakyat. Kebutuhan pokok rakyat pun terbaikan. Beban mereka semakin berat akibat negara lepas tangan dalam masalah pendidikan, pendidikan, dan kesehatan yang mahal akibat diserahkan ke mekanisme pasar (privatisasi). (4) Pasar bebas atau tidak? Jelas, dalam pandangan neo-liberal harus ada liberalisasi perdagangan dalam bentuk pasar bebas. Agenda utama liberalisasi perdagangan adalah penghapusan hambatan non-tarif (proteksi) dan penurunan tarif perdagangan dalam transaksi perdagangan internasional. Tujuannya, masih menurut ekenom neo-liberal, untuk memacu semakin meningkatnya volume perdagangan antarnegara di seluruh dunia. Mereka berharap, kalau volumenya bertambah akan menjadi motor penggerak bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan (Kruman dan Obstfeld, Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan, 2002). Persoalannya, persaingan ini tidak seimbang. Dengan perbedaan struktur, perkembangan ekonomi, dan ketimpangan kemampuan sains dan teknologi, negara terbelakang tidak akan mampu bersaing melawan negara maju. Yang terjadi adalah dominasi negara-negara maju dalam perdagangan dunia yang membuat mereka semakin untung; negara terkebelakang hanya jadi obyek dalam pasar bebas ini. Celakanya lagi, sektor-sektor industri yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat seperti pertanian dan sektor informal disikat habis akibat ketidakseimbangan persaingan ini. Tanah pertanian mereka pun digusur menjadi industri pabrik pemilik modal besar. Apalagi kalau perusahan-perusahan transnasional ini masuk pada industri yang sebenarnya termasuk dalam kategori milik umum (milkiyah âamah) seperti minyak, air, atau tambang emas; pastilah negara terbelakang akan kalah bersaing. Akibatnya, lewat keunggulan modal dan teknologi, kekayaan alam negara-negara terbelakang itu disedot habis oleh negara maju. Perdagangan bebas dan investasi asing menjadi senjatanya. Negara terbelakang pun semakin termiskinkan. Mereka menjadi kuli di tanah air mereka sendiri. Dalam Islam sendiri, dibedakan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Perdagangan dalam negeri berkaitan dengan aktivitas antar rakyat (warga) negara Daulah Khilafah sendiri. Aktivitas ini tidak butuh campur tangan negara. Hanya saja, aktivitas ini tetap membutuhkan pengarahan secara umum agar tiap individu yang melakukan perdagangan terikat pada hukum syariat dalam jual-belinya; termasuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar. (Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, hlm. 325). Berkaitan dengan perdagangan dalam negeri ini negara tidak boleh mematok harga tertentu untuk barang, apapun alasannya. Harga barang diserahkan kepada pasar. Adapun perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual-beli yang berlangsung antara bangsa dan umat. Oleh karena itu, negara akan campur tangan. Hubungan-hubungan antarbangsa seperti ini harus tunduk pada kekuasaan negara; negaralah yang mengatur dan mengarahkan perdagangan tersebut secara langsung. Islam dalam konteks ini menolak perdagangan bebas. Negara Khilafah Islam akan melarang dikeluarkannya beberapa komoditi dan membolehkan komiditi lain sesuai dengan pertimbangan syariat. Negara Khilafah tentu saja akan melarang warganya yang menjual senjata kepada pasukan musuh, misalnya. Negara juga tidak membolehkan pihak asing untuk melakukan investasi untuk menguasai sektor-sektor yang berhubungan dengan pemilikan umum, seperti minyak dan tambang emas. Perusahan-perusahan multinasional tidak akan dibolehkan memanfaatkan apalagi memiliki sumber-sumber alam negara Khilafah. Negara juga akan campur tangan dalam pelaku bisnis kafir harbi atau mu’âhad. Sebab, prinsip yang diadopsi oleh negara Khilafah dalam aktivitas perdagangan ini adalah prinsip asal-muasal (kewarganegaraan) pedagangnya, bukan asal-muasal komoditasnya. Dalam hal ini, Negara Khilafah tidak akan mengadakan hubungan dagang dengan negara-negara yang memerangi kaum Muslim secara langsung (muhâriban fi’lan) seperti AS, Inggris, dan Israel. Intervensi negara tersebut bukan sebatas kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk tujuan-tujuan politik sekaligus mengemban dakwah. Negara Khilafah pada prinsipnya akan menolak setiap perdagangan yang justru memberikan jalan bagi pihak luar untuk menguasai dan mendominasi negara seperti yang terjadi sekarang ini. Setiap warga negara berkewajiban mengamankan negara sehingga tidak bergantung pada produk-produk asing yang mengancam kemandirian negara. Warganegara didorong untuk memperkuat dan memanfaatkan produk lokal serta mendorong ekspor. Dalam hal ini, negara boleh memproteksi pasar dalam negeri dari masuknya barang-barang yang justru mengancam industri dalam negeri seperti dalam bidang pertanian. (5) Liberalisasi keuangan: diterima atau ditolak? Pada dasarnya liberalisasi keuangan dalam kebijakan ekonomi neo-liberal ditujukan untuk mendorong pengintegrasian sebuah negara secara penuh ke dalam sistem perekonomian dan keuangan internasional. Dengan demikian, akan terbentuk jalan bebas hambatan bagi berlangsungnya transaksi keuangan dan perdagangan antar berbagai negara di seluruh dunia (Singh, Memahami Globalisasi Keuangan, 1998). Persoalannya, akibat liberalisasi ini negara-negara miskin sangat rentan terhadap berbagai gejolak dan spekulasi moneter yang dilakukan spekulan internasional dari negara kaya tertentu. Banyak pihak yang percaya, krisis moneter di Asia pada 1997, yang kemudian juga menguncang Indonesia, merupakan permainan para spekulan internasional ini. Apalagi liberalisasi keuangan berarti menjadikan dolar sebagai mata uang yang dominan di dunia internasional. AS memegang kendali nilai mata uang dunia dan dengan mudah mempengaruhi perekonomian negara lain. Dolar kemudian menjadi alat penjajahan AS di dunia internasional. Dalam hal ini, Negara Khilafah akan menerapkan sistem mata uang dengan standar emas dan perak, bukan dolar. Dengan demikian, sistem moneter internasional akan terjadi secara adil. Siapapun yang ingin mencetak uang kertas harus mengupayakan persediaan emas dan perak yang setara. Berbeda dengan saat ini, AS hanya tinggal mencetak uang kertas, sementara negara lain harus melakukan jual-beli untuk mendapat dolar. Percetakan uang kertas dalam jumlah yang berlebihan dan tidak diimbangi dengan kekayaan real juga telah menjadi akar penyebab inflasi. (6) Ihwal privatisasi BUMN. Kebijakan privatisasi BUMN sesungguhnya menjadi agenda utama kebijakan ekonomi neo-liberal. Tentu saja hal ini menyebabkan dieksploitasinya kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat oleh perusahaan swasta, terutama transnasional. Kekayaan yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, pendidikan dan kesehatan gratis justru jatuh ke individu-individu. Wajarlah jika Indonesia yang kekayaan alamnya luar biasa, rakyatnya harus hidup miskin. Dalam Islam kepemilikan dibagi tiga: individu, umum, dan negara. Yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah: (1) segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital rakyat, yang ketiadaannya akan menyebabkan kehidupan masyarakat tidak berjalan baik seperti air dan sumber energi (gas, listrik, minyak bumi, tambang batu bara, dll); (2) berbagai komoditas yang secara alamiah tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti lautan, sungai, taman umum, masjid, jalan umum, termasuk kereta api maupun alat transportasi lainnya; (3) barang tambang yang depositnya tidak terbatas seperti sumberdaya mineral (garam, besi, emas, perak, timah dll). Semua yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta (seperti perusahan multi nasional) dan bukan pula milik negara. Negara hanya mengelolanya saja; hasil pendapatannya diserahkan ke Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Jadi, bisa kita bayangkan, betapa banyaknya sumber kas Baitul Mal. Agenda ke Depan Tentu saja, kebijakan ekonomi Islam di atas harus dijalankan secara komprehensif. Karena itu, agenda umat Islam ke depan adalah membangun sistem politik untuk itu, yaitu Daulah Khilafah Islam. Negara global inilah yang akan menggeser dan menundukkan arogansi dan kerakusan negara-negara kapitalis lewat kebajikan ekonomi neo-liberalnya yang merugikan umat manusia saat ini. Wallâhu a’lam. (M. Arif Adiningrat dan Farid Wadjdi)
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/03/ekonomi-islam-vs-ekonomi-neo-liberal/
Pengantar Istilah subsidi sangat akrab di telinga kita. Namun, meski akrab, kata ini kurang bersahabat. Masalahnya, yang sering kita dengar justru Pemerintah akan mencabut subsidi suatu barang atau jasa dengan macam-macam dalih sehingga harganya naik. Walhasil, rakyat tidak makin sejahtera, tetapi malah makin sengsara. Mengapa pencabutan subsidi menjadi kebijakan favorit Pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya? Bagaimana pandangan Islam seputar subsidi? Tulisan ini mencoba menjawabnya. Pengertian dan Fakta Subsidi Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah maliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org). Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.) Dalam sistem Kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem Kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Adapun pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995). Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org). Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi, yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4) Subsidi dalam Kapitalisme Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi. Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004). Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936). Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi. Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru. Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004). Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org). Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004). Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar. Subsidi dalam Islam Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara. Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119). Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya. Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104) Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83). Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224). Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu: كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59] : 7). Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar. Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie] Daftar Pustaka Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-’Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw‘ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, www.saaid.net, 2004. Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta: Penerbit Qalam), 2004. An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam, Cetakan VI, (Beirut: Darul Ummah), 2004. Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today’s Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta: Penerbit Erlangga), 1994. Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara), 1995. Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme. Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008. Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy. Syauman, Naimah, Al-Islam bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq al-Insan fi al-Islam, (t.tp : t.p), t.t. Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra‘sumaliyah al-Gharbiyah, (t.tp: t.p), 2004. The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004. Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003. Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut: Darul Ummah), 2004.
sumber: Majalah al Wa'ie online
Thursday, 08 May 2008 11:42 Syabab.Com - Setelah sekian banyak aset negara dijual, kini pemerintah akan menjual salah satu aset negara yang tak kalah penting bagi negeri ini, PT Krakatau Steel. Privatisasi yang berakar dari kapitalisme ini telah membuka peluang lebar bagi asing untuk mencaplok negeri yang dulunya kaya ini. Kapitalisme yang busuk membiarkan aset milik umum dijual kepada sekelompok orang yang berduit. Beda halnya dengan Islam, negara tak berhak untuk menjual sejengkal aset milik umum kepada siapa pun. Bahkan penjualan industri baja ini sudah tak malu-malu lagi. Menurut Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dirinya menginginkan adanya keterbukaan dalam proses pelepasan saham PT Krakatau Steel (KS) tersebut. Seolah bila penjualan dilakukan secara terbukan menjadi hal yang sah.
"Saya mengemukakannya terbuka supaya tidak ditutupi itu, karena kalau ditutupi maka ada kepentingan sekelompok orang, saya enggak mau itu terjadi, maka saya buka. Tugas saya cuma itu, enggak lebih dari itu. Prosesnya itu adalah di Menneg BUMN saya tidak mungkin ikut campur. Yang perundingannya akan dimulai minggu depan," kata Fahmi.
Atas rencana penjualan aset negara ini, berbagai kalangan melakukan penolakan terhadap privatisasi KS ini. Penolakan bukan saja dari kalangan masyarakat di sekitar pabrik KS di Cilegon, melainkan juga dari kalangan direksi dan karyawan.
"Kami warga Al-Khairiyah sebagai bagian dari warga Cilegon Banten merasa prihatin atas rencana PT Krakatau Steel untuk dijual ke pihak asing," kata Ketua Pengurus Besar Al-Khairiyah Citangkil Cilegon, Hikmatullah A Syam'un dalam surat pernyataannya. Privatisasi: Alat Penjajahan Kapitalisme Sebelumnya, Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil mempersiapkan 36 BUMN yang siap diprivatisasi yang akan dilakukan pada semester II tahun ini. BUMN yang diusulkan untuk diprivatisasi adalah PT Asuransi Jasa Indonesia, BTN, Jakarta Lloyd, Krakatau Steel, Industri Sandang, PTB Inti, Rukindo, Bahtera Adi Guna, PT Perkebunan Nusantara III, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Perkebunan Nusantara VII, dan Sarana Karya. [Baca: Sebanyak 36 BUMN siap dijual] Privatisasi tiada lain penjualan aset negara. Siapa yang diuntungkan. Tiada lain para kapitalis. Melalui privatisasi menyebabkan aset yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan rakyat diserahkan kepada asing. Tentu saja, asing akan meraup keuntungan yang berlipat-lipat. Sedangkan rakyat semakin sengsara.
Demikianlah kapitalisme yang telah menyebabkan sumber daya di negeri-negeri Muslim diserahkan kepada asing. Mengapa kita masih percaya para kapitalsime? Beda halnya dengan Islam, tidak membolehkan sedikit pun milik umum diserahkan kepada bukan pemiliknya. Khilafah Islamiyyah, institusi penegak syariah akan mengembalikan kekayaan negeri-negeri Muslim kepada para pemiliknya, yakni kaum Muslim. [z/f/dtk/syabab.com]
Monday, 12 May 2008 08:42 Syabab.Com - Melihat indikator tingkat kesejahteraan, rapuhnya struktur industri manufaktur, adanya penguasaan berbagai sektor strategis oleh asing, dan ketergantungan pemerintah terhadap pembiayaan luar negeri yang sangat tinggi menunjukkan ekonomi Indonesia demikian lemah. Hal itu dikemukakan Dr. Hendri Saparini dari Tim Indonesia Bangkit pada acara Diskusi Panel "Indonesia Menuju Kebangkitan Hakiki" yang digelar oleh Hizbut Tahrir Indonesia, Ahad (11/05) di Bogor. Menurut Dr. Hendri Saparini, meskipun pemerintah memiliki anggaran pengentasan kemiskinan yang semakin besar, namun jumlah penduduk miskin tidak berubah seperti diperlihatkan oleh data BPS tahun 2004 - 2007. Kepemilikan asing pada instrumen finansial Indonesia juga meningkat tajam. Adapun Total pertumbuhan porsi asing di sektor saham, SUN dan SBI adalah meningkat 33% dalam kurun waktu 1 tahun (2006-2007).
Ibu Hendri juga memaparkan bahwa pendapatan per kapita Indonesia paling lemah di Asia. Pada tahun 1960-an, GNP Indonesia, Malaysia, Thailand, Taiwan, China nyaris sama yakni kurang dari US$ 100 per kapita. Namun pada tahun 2004, Indonesia tertinggal jauh. GNP per kapita Indonesia US$ 1000, Malaysia US$ 4520, Korea Selatan US$ 14.000, Taiwan US$ 14.590 dan China 1500 US$.
Lebih lanjut, Dr. Hendri melihat arah tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat semakin berkurang. Ini menurutnya karena kebijakan yang bersifat neoliberal. Sedangkan kebijakan ekonomi sekadar menjadi kebijakan tangan kepentingan asing bukan kepentingan nasional. Pemerintah juga menurutnya telah membiarkan strategi dan kebijakan ekonomi disandera oleh lembaga multilateral seperti Washington Consencus lewat utang luar negeri, korporasi raksasa lewat investasi dan komprador lewat undang-undang dan kebijakan. Terkait dengan ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi pemerintah tidak didasarkan kepada kesejahteraan individu melainkan hanya pada tercapainya indikator antara sesuai ukuran-ukuran global yang digunakan oleh lembaga multilateral seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi serta nilai tukar.
Terakhir, Ibu Hendri menyatakan bahwa untuk menuju Kebangkitan Indonesia maka perlu diperhatikan beberapa hal. Pertama, adanya kesepakatan tentang tujuan pembangunan ekonomi dan indikator pengukurannya. Kedua, adanya kesepakatan tentang kewajiban-kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat (pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan) dan cara pemenuhannya. Ketiga, adanya kesepakatan tentang jalan menuju kemandirian ekonomi (cara pembiayaan, penguasaan sektor strategis).Memang ini semua merupakan cerminan dari pelaksanaan ekonomi kapitalis. Ibu Hendri juga menegaskan konsep ekonomi yang diajarkan di sekolah kepada anak didik, adalah murni ekonomi kapitalis. Seharusnya yang diajarkan adalah konsep ekonomi Islam sebagai alternatif.
Selama negeri-negeri Muslim mencengkram kapitalisme maka yang ada hanya kesengsaraan dan keterpurukan. Kebangkitan yang digembar-gemborkan hanya klise dan pembohongan. Karena sesungguhnya negeri ini belum bangkit malah menuju kebangkrutan. Kebangkitan hakiki hanya akan tercapai bila Islam menjadi asas berfikir bagi masyarakat dan itu terwujud melaui tegaknya Khilafah Islamiyyah. Insya Allah tak akan lama lagi. [m/f/syabab.com]
Intisari wawancara dengan Radio Republik Indonesia (3/5/2008) dengan MR Kurnia (DPP HTI dan Ketua Lajnah Siyasiyah) Kenaikan harga BBM selalu saja menjadi momok. Ketika harga minyak dunia melonjak, kondisi perekonomian dalam negeri langsung terganggu. Sayangnya, setiap terjadi kenaikan harga BBM dunia selalu diikuti oleh pengurangan ’subsidi’ hingga harga minyak naik. Alasannya, untuk menyelamatkan APBN. Padahal, banyak sekali komponen yang mempengaruhi APBN. Diantaranya memang belanja subsidi. Kontribusi belanja subsidi hanyalah berpengaruh sebesar 15%-18% terhadap kue ekonomi. Namun, yang lebih besar adalah belanja utang yang untuk tahun ini mencapai 200 triliun rupiah. Mengapa yang selalu diotak-atik adalah belanja subsidi? Mengapa belanja hutang tidak mau pernah diotak-atik? Mengapa hutang tidak ditangguhkan saja? Ini menggambarkan bahwa pemerintah memang tidak mempedulikan kepentingan rakyat banyak. Padahal, kondisi rakyat semakin berat. Daya beli masyarakat telah menurun sejak tahun 2007. Realitas menunjukkan inflasi umum sekitar 6,6%, dan inflasi pangan dua kalinya 11,3%. Kondisi 2008 lebih parah daripada tahun 2007. Sejak Januari 2008 inflasi pangan melonjak, daya beli masyarakat makin tertekan. Menurut BPS, inflasi yang akan dirasakan oleh masyarakat miskin sebesar dua kali lipat inflasi pangan, yakni sebesar 20%. Sungguh kondisi ini sangat menekan rakyat. Industri pun demikian. Harga minyak di Indonesia sebenarnya langsung berpengaruh pada harga minyak industri dalam negeri. Bila BBM dalam negeri pun naik maka industri pun akan tertekan dari dua sisi. Pertama, tekanan dari ongkos produksi dan harga bahan baku akibat naiknya harga pangan, kedua, tekanan dari pasar berupa penurunan permintaan akibat kenaikan harga. Jadi, kondisi rakyat bawah maupun industri benar-benar akan terpuruk apabila harga BBM naik. Ekonomi pun tidak siap menopang. Pertanyaan pun muncul, bila kondisi demikian, mengapa tetap juga direncanakan akan ada kenaikan harga BBM padahal kontribusinya terhadap APBN hanya 15% - 18%? Jawabannya hanya satu: hanya menyelamatkan pemerintah bukan demi seluruh rakyat. Hal ini dipertegas dengan permintaan Kadin kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Bila dilihat dengan jeli, pengusaha yang meminta kenaikan harga BBM itu adalah grup Bakrie, yang mana Abu Rizal Bakrie ini adalah menteri. Lalu, pemerintah menjawab: ”Kami belum akan menaikkan harga minyak terlebih dahulu”. Seakan-akan pengusaha yang meminta kenaikan, tapi pemerintah tidak menerima usulannya demi citra di mata rakyat. Padahal, pengusaha-pengusaha yang lain tidak menghendaki adanya kenaikan harga BBM. Sebab, mereka pun akan turut menanggung akibatnya. Andai saja harga BBM naik, yang berarti menyelamatkan ’subsidi’, pertanyaannya adalah kemana uang tersebut larinya? Untuk bayar hutang! Mengapa bukan hutang ini saja yang dipotong? Justru, malahan harga BBM yang dinaikkan! Artinya, pemerintah tidak memiliki political will untuk membela rakyat. Oke, bila pemerintah mengatakan kenaikan BBM adalah langkah terakhir. Tapi, sudahkah langkah-langkah yang mungkin telah dilakukan. Bila belum dilakukan, mestinya tidak dulu dilakukan kenaikan BBM. Beberapa jalan yang dapat ditempuh adalah: Penghasilan dari minyak itu ada bagi hasil antara pusat dengan daerah. Bagusnya, daerah-daerah berbicara dengan pusat bahwa dana bagian untuk daerah ditahan dulu dan digunakan untuk menutupi harga BBM. Andaikan dana tidak ditahan juga, sementara harga BBM naik, tetap saja pemerintahan daerah harus mengeluarkan dana resiko sosial. Hutang Indonesia yang harus dibayar tahun ini Rp 200 triliun. Mestinya, pembayaran hutang ini ditahan. Dahulukan kepentingan rakyat, tangguhkan dahulu bayar hutang. Bahkan, ribanya tidak perlu dibayar. Keuntungan Pertamina dipotong, untuk dialokasikan ke BBM. Realitas menunjukkan bahwa pemerintah membeli minyak impor lebih mahal daripada harga semestinya. Sebab, ada rantai broker yang cukup panjang. Mestinya rantai broker ini diputus. Dengan cara seperti itu, kalau dapat menghemat 2 dollar per barrel saja akan dapat dikumpulkan banyak dana. Jelaslah, bila harga BBM dinaikkan berarti kezhaliman tengah diberikan oleh pemerintah kepada rakyat![]
 Pengantar Harga minyak mentah dunia pernah menembus angka kritis, yakni US$100. Anehnya, harga minyak mentah dunia seolah-olah tanpa kendali sedikitpun. Padahal secara ilmu ekonomi, antara supply dan demand tidaklah mengalami perubahan yang signifikan. Lantas mengapa harga minyak mentah dunia begitu fluktuatif dan cenderung naik terus? Adakah rekayasa? Siapakah pemain sebenarnya? Benarkah AS merekayasa penentuan harga minyak dunia? Lalu apa motif di balik itu semua? Untuk menjawab pertanyaan di atas, Gus Uwik dari Redaksi al-Wa’ie secara khusus mewawancarai Bapak Ichsanuddin Noorsy dari Tim Indonesia Bangkit. Berikut petikan wawancaranya. Apa yang sebenarnya terjadi dengan fluktuasi harga minyak dunia? Jika dilihat secara mendalam, berfluktuasinya harga minyak dunia dan bahkan cenderung naik tanpa kontrol sama sekali sebenarnya tidak lepas dari keberadaan AS. Harga minyak dunia memang tidak bisa dilepaskan dari campur tangan AS. Dengan kata lain, gonjang-ganjing harga minyak mentah dunia sebenarnya tidak lebih dari ‘permainan’ AS dalam upayanya untuk ‘mengeruk’ keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingannya. Mengapa? Karena AS menguasai minyak dari hulu sampai hilir; bukan hanya perdagangannya saja, namun juga teknologi eksplorasi, produk derivatifnya, bahkan modal. Walhasil, kenaikan harga minyak dunia tanpa kontrol ini memang semuanya by design. Jawabannya bisa disederhanakan seperti ini. Apa motif AS di balik ini semua? Menurut saya, motif AS melakukan ini semua adalah agar: Pertama, memukul pesaing ekonomi dan politiknya. Sebagaimana yang dirilis oleh NewsWeek bulan Desember 2007: (1) Situasi politik ekonomi AS sejak 2001-2007 hanya memberi keuntungan kepada UE, Jepang, RRC dan justru menjadi pemicu bagi bangkitnya perlawanan dari negara-negara musuh potensial AS seperti Venezuela, Brazil, Bolivia, Argentina, Rusia dan Iran. Negara tersebut bukan saja secara politik senantiasa ‘berseberangan’ dengan AS, tetapi juga merupakan produsen minyak besar di dunia. Jika negara-negara tersebut tumbuh ekonominya maka mereka menjadi permasalahan tersendiri bagi AS. Belum lagi Cina yang saat ini dalam pemakaian konsumsi BBM menempati nomor ke-2 terbesar. Jelas, Cina saat ini terus berkembang menjadi ‘negara adikuasa’. Kondisi ini tentu sangat tidak diinginkan oleh AS. Karena itu, dalam upayanya untuk ‘menghadang Cina’ AS merkasyasa kenaikan harga minyak dunia. (2) Adanya upaya Rusia menggeser Unipolar, yakni dunia yang senantiasa berporos pada AS semata menjadi multipolar, yakni tidak semata-mata ikut pada kepentingan AS saja. Hal ini bisa dilihat dari berbagai macam kasus atau rekayasa yang dilakukan oleh Rusia, di antaranya dalam kasus penempatan rudal di Polandia, pertemuan Kawasan Kaspia dan lainnya. Jelas ini mengancam eksistensi AS sebagai negara adikuasa satu-satunya setelah ‘tumbangnya’ Uni Soviet. AS tidak mau kehilangan ‘pengaruhnya’ di mata negara-negara kecil di dunia. (3) Biaya Perang Irak yang begitu besar yang harus ditanggung oleh APBN AS. Hingga saat ini Perang Irak bukannya menunjukkan tanda-tanda selesainya ‘misi’, namun justru muncul ‘frustasi’ akibat semakin berlarut-larutnya permasalahan yang ada. Jelas ini membutuhkan back up dana yang cukup besar. Belum lagi adanya bencana alam yang menerjang dalam negeri AS, seperti Badai Katrina. Tanggungan biaya akibat bencana alam mini hanya tersedia US$ 116 miliar dari total kebutuhan US$ 150 miliar. Kondisi ini juga diperparah dengan adanya defisit perdagangan dengan RRC hingga mencapai (US$ 298 miliar). Kedua, upaya perbaikan kampanye politik perang Bush. Sebagaimana yang dilansir oleh The Economist, 30 June 2007, hingga tahun 2007 belanja AS untuk kebutuhan militer tetap menduduki peringkat pertama dibandingkan dengan sektor lainnya, bahkan kecenderungannya semakin naik; yakni 45,7% dari total belanja pertahanan, setelah pengelolaan minyak dan industri IT (knowledge base economy). Anggaran belanja militer yang membengkak ini merupakan akibat kampanye Bush ‘perang melawan terorisme’. Ini menyebabkan anggaran belanja negara mengalami kondisi yang timpang dan tidak sehat. Anggaran tersedot habis untuk membiayai ‘proyek perang’ Bush. Dari sinilah diperlukan fresh money yang bisa digunakan untuk memperkuat pondasi ekonomi. Tegasnya, harus ada upaya perbaikan (baca: timbal balik keuntungan) akibat ‘kampanye politik’ ini. Ketiga, upaya perbaikan kondisi dalam negeri AS terutama dalam pelayanan publik. Adanya pernyataan Alan Green Span pada tanggal 21 Juli 2001 yang mengungkapkan masalah internal ekonomi AS, dimana sejatinya ekonomi AS berada dalam kondisi yang begitu ‘kepayahan’. Beberapa sektor pelayanan publik mengalami tingkat kelesuan yang semakin lama semakin mengkhawatirkan. Di antaranya dibidang asuransi sosial (social insurance), perumahan rakyat (public housing), gaji dan upah yang menurun (minimum wage and salary), asuransi kesehatan (health insurance) dan pemotongan pajak (tax cuts). Belum lagi kegalauan dari para pengamat dan pejabat publik terhadap perekonomian AS yang akhir-akhir ini berada dalam fase yang ‘mengkhawatirkan’. Sebut saja pernyataan Joseph E Stiglitz (6 Oktober 2004) yang menyatakan bahwa dalam empat tahun pemerintahan AS, Bush telah gagal mengatasi masalah ekonomi yang senantiasa ‘merundung’ AS. Fakta menunjukkan bahwa angka pengangguran mencapai 5%, inflasi 1%, pertumbuhan di bawah 2,5% dan diperparah lagi dengan adanya perdagangan dengan RRC yang kian lama kian mengalami defisit. Walhasil, ekonomi AS terancam resesi. Kondisi ini kian lama kian berkembang. Akibatnya, Januari 2006, ekonomi dunia melemah mengalami kelesuan. Inilah yang kemudian sering disebut sebagai tonggak dekade keserakahan. Nah…inilah kondisi sebenarnya yang terjadi di AS. Jadi, AS sebenarnya berada dalam kondisi krisis. Selain pondasi ekonominya mengalami keguncangan, AS juga mendapat ‘ancaman’ dari negara-negara penghasil minyak besar dunia. Jika dibiarkan maka kehancuran AS adalah sebuah keniscayaan. Ini tentu tidak boleh terjadi berlarut-larut. Karena itu, AS berupaya mengatasinya. Salah satunya dengan ‘mempermainkan’ harga minyak dunia. Lalu bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia? Dalam dunia kapitalis, atau dalam ekonomi global dalam bahasa netralnya, Indonesia ini sebagai ‘ekor’. Ketika kepalanya terlibas maka ekornya pun akan ‘terlibas’. Bahkan lebih panjang lagi dampaknya. Kita bisa melihat, sekarang hampir semua sektor industri Indonesia terpuruk, kan? Sekarang sektor perumahan sudah terkena, kedelai sudah kena imbasnya, harga mie instan sudah naik 30% di pasar, belum yang lain. Ya…habis-habisan. Jadi, tidak bisa dikatakan apakah kena dampak atau tidak? Semuanya sudah kena dampaknya. Tegasnya semua sektor terimbas? Pasti. Jadi, imbas yang paling buruk adalah imported inflation itu, yakni sarana Amerika meningkatkan biaya produksi minyak di satu sisi, tetapi di sisi lain memukul harga jualnya. Dengan kata lain, AS berusaha memperbaiki posisi harga jualnya. Dalam konteks Indonesia, AS dan sekutunya mendesakkan agar Indonesia memberlakukan secara bebas ‘pasar bebas’ migas. Artinya, produk migas asing dengan berbagai macam derivative-nya bisa keluar-masuk dengan bebas ke pasar Indonesia; bukan hanya bidang tataniaga perdagangan migas saja namun juga termasuk eksplorasi, eksplotasi hingga pemasarannya. Kita bisa mengerti jika kemudian asing berusaha mendesakkan (dan berhasil) mengajukan penghapusan subsidi terhadap migas sebagaimana tertuang dalam Perpres 7/05 RPJMN. Dengan kondisi ini, tidak aneh jika akhirnya terjadi liberalisasi seluruh sektor migas. Berapa sebetulnya jumlah produksi real minyak Indonesia? Sebenarnya tingkat kebutuhan minyak Indonesia adalah 1.450 barel perhari. Namun, kondisi lifting (tren produksi) baru mencapai 910 barel perhari. Jelas ada kekurangan antara 500–540 barel perhari. Ini di dapat dari mana? Ya dari impor. Inilah yang menyebabkan Indonesia menjadi negara net imported migas. Apa sebenarnya yang terjadi di Indonesia? Tatkala harga minyak dunia naik, kok kita tidak mendapatkan keuntungan? Yang digembar-gemborkan justru kerugian? Inilah kondisi ironisnya. Hampir sebagian besar perusahaan yang mengeksplorasi minyak Indonesia pemainnya adalah asing. Akibatnya, seluruh keuntungan lari keluar negeri. Ditambah lagi Pemerintah Indonesia mempunyai posisi tawar yang sangat rendah dalam negosiasi bagi hasil kontrak karya. Walau kelihatan tidak dirugikan, yakni dengan nisbah bagi hasil 55:45 atau 60:40, Pemerintah Indonesia sejatinya sangat dirugikan. Kita bisa melihat, dalam setiap kontrak karya, Pemerintah Indonesia harus menanggung cost recovery. Intinya, segala macam biaya yang tercakup dalam produksi minyak menjadi tanggungan Pemerintah Indonesia. Inilah celah yang bisa dimainkan oleh asing. Seluruh biaya produksi yang seharusnya menjadi tanggung jawab operator akhirnya terbebankan kepada Pemerintah Indonesia. Walhasil, hasil akhir bagi hasil keuntungan sangatlah kecil daripada apa yang diharapkan. Belum lagi dalam pengukuran dan penjualan CO sering terjadi kecurangan dalam alat ukur yang dilakukan oleh para operator asing. Ditambah dengan perilaku mereka yang memang rakus, bernafsu untuk mengeksploitasi sebanyak-banyaknya tanpa memandang dampak lingkungan, dan lain sebagainya. Penyimpangan dalam eksplorasi dan pendistribusian hasil produk juga menjadi permasalahan tersendiri. Kondisi ini juga turut andil dalam mengurangi ‘margin keuntungan’ yang seharusnya didapat oleh Pemerintah Indonesia. Inilah ‘bodohnya’ Pemerintah. Kok mau dicengkeram seperti itu… Solusinya? Menurut saya, solusi bagi Indonesia agar bisa ‘menangguk keuntungan’ atas permainan AS ini tidak lain dan tidak bukan harus dilakukan secara sistemik. Menurut saya, hal-hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah: (1) merenegosiasi kontrak. Jika memang diputus, ya diputus saja kemudian diserahkan pada BUMN kita sendiri. Namun, jika tidak bisa maka direnegosiasi lagi dalam bagi hasil serta tanggung jawab cost recovery-nya; didudukkan pada beban tanggung jawab dan bagi hasil keuntungan secara proporsional. Seharusnya Pemerintah Indonesia harus lebih untung dari operator asing. (2) Sekuritas kontrak. (3) Insentif produksi. (4) Revitalisasi kilang. (5) Investasi baru pada penemuan sumur-sumur, kilang-kilang pengolah minyak mentah serta gudang penyimpanan. (6) Konversi energi dari powerplant dan transportasi publik. (7) Mencegah dan menghentikan secara total eMining (pencurian migas). (8) batasi kepemilikan mobil. (9) Relokasi dan redistribusi APBN. (10) Sebarkan pembangunan hingga kepelosok negeri, (11) Berhenti berutang dan jadwal ulang kembali utang-utang luar negeri yang sudah terlanjur terjadi. (12) Ubah haluan ekonomi dari mekanisme pasar ke ekonomi konstitusi.
(S Anwar Iman, Direktur Agriculture Policy Watch – Ketua DPP HTI) Isu tentang krisis pangan dunia akhir-akhir ini telah mencemaskan banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga dunia seperti FAO, IMF, dan Bank Dunia. Di beberapa negara, kondisi ini bahkan telah munculkan krisis sosial. Di Haiti, misalnya, diberitakan lima orang setidaknya telah tewas dalam aksi unjuk rasa memprotes kenaikan harga makanan dan bahan bakar yang berujung dengan bentrokan. Fenomena ini, tidak menutup kemungkinan dapat terjadi pula di negara-negara lain, khususnya negara berkembang, seperti Ethiopia, Mesir, Kamerun, Pantai Gading, Mauritania, Madagaskar, Filipinan, dan Indonesia. Kenaikan harga pangan memang terjadi sangat mencolok. Menurut sebuah sumber, Bloomberg Markets Magazine, harga Gandum naik sebesar 130%, Kedelai 87%, Beras 74%, dan Jagung 31%. Sementara itu menurut kepala Bank Dunia, Robert Zoellick, kenaikan pangan secara keseluruhan mencapai 83 persen dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan sebesar itu jelas tidak terjangkau oleh mayoritas masyarakat di negara berkembang, di mana 60% lebih pendapatan mereka habis untuk membeli kebutuhan makanan. Memang, bagi masyarakat di negara maju, kenaikan tersebut mungkin masih bisa dijangkau. Sebab, pada umumnya alokasi pendapatan mereka untuk kebutuhan makanan hanya sekitar 10-20% saja. Dengan kata lain, ada pilihan bagi mereka untuk mengurangi konsumsi non-makanan kemudian dialihkan untuk konsumsi makanan. Menurut Direktur Jenderal Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Dr. Jacques Diouf, ada lima faktor utama yang menyebabkan harga pangan melambung saat ini. Kelima faktor tersebut adalah, pertama, meningkatnya kebutuhan bahan pangan di negara-negara yang sedang tumbuh ekonominya seperti Cina dan India, baik dari segi kualitas maupun kuantitas; kedua, semakin meningkatnya kesejahteraan penduduk di negara-negara yang ekonominya sedang tumbuh. Peningkatan tersebut menyebabkan konsumsi produk daging dan susu meningkat, termasuk kebutuhan akan sereal; ketiga, rendahnya stok pangan dunia yang diperkirakan akan turun menjadi 405 juta ton pada akhir 2008; keempat, adanya bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan badai yang terkait dengan adanya perubahan iklim global; dan kelima, adanya kebutuhan sereal untuk bioenergi, di mana pada 2007, menurut FAO, sekitar 86 juta ton jagung untuk pangan sudah digunakan untuk menghasilkan energi. Jika krisis pangan diartikan sebagai kondisi di mana terdapat sejumlah populasi manusia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makannya, sehingga terjadi bencana kelaparan dan krisis sosial; maka ada dua kemungkinan hal itu bisa terjadi. Kemungkinan pertama, jumlah pangan tidak mencukupi kebutuhan seluruh populasi manusia, sehingga ada sebagian orang yang terpaksa tidak mendapatkan bagian makanan. Kemungkinan kedua, jumlah bahan pangan sebenarnya cukup, akan tetapi harganya terlalu tinggi. Akibatnya, ada sebagian orang yang tidak mampu membeli, sehingga tidak mendapatkan makanan. Kemungkinan pertama bahwa krisis disebabkan oleh ketidakcukupan bahan pangan sangat diragukan. Sebab, jumlah pangan dunia sebenarnya cukup untuk mememenuhi kebutuhan seluruh populasi penduduk. Sebagai contoh, pada bulan Mei 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) telah mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10% untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia. Namun, dalam kondisi seperti itu tetap saja ada sejumlah populasi manusia di dunia yang tidak terpenuhi kebutuhan pangannya hingga terjadi kelaparan, seperti yang terjadi di Ethiopia, misalnya. Bukti lain juga dapat dilihat dalam konteks Indonesia. Saat ini jumlah produksi beras nasional sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan; hal ini ditegaskan oleh menteri Pertanian dalam sebuah dialog di salah satu stasiun TV. Dalam kondisi seperti ini, ternyata tidak berarti di Indonesia tidak ada lagi krisis pangan, sebab faktanya masih banyak dijumpai kasus kelaparan dan gizi buruk di beberapa daerah. Jika Direktur Jenderal FAO, Dr. Jacques Diouf, mengatakan ada lima faktor penyebab kenaikan harga bahan pangan, maka sejatinya kelima faktor tersebut juga tidak sampai menurunkan jumlah produksi bahan pangan. Sebab, data-data yang ada justru menunjukkan adanya kenaikan jumlah produksi bahan pangan. Produksi gandum dunia, misalnya, yang harganya naik pada awal 2008 ini, ternyata mengalami peningkatan yang lebih besar lagi yaitu hingga 9,34 juta ton antara tahun 2006 dan 2007. Sementara produksi gula dunia juga meningkat sebesar 4,44 juta ton sepanjang tahun 2007 lalu. Suatu angka yang cukup mencengangkan ditunjukkan dalam produksi jagung dunia pada tahun 2007 lalu yang mencapai rekor produksi 781 juta ton atau meningkat 89,35 juta ton. Hanya kedelai yang mengalami penurunan produksi sebesar 17 persen, itu pun karena ada penyusutan lahan di Amerika Serikat sebesar 15 persen untuk proyek biofuel. Sejak akhir Perang Dunia ke-2, jumlah penduduk dunia telah meningkat dua kali lipat, namun di sisi lain, jumlah produksi pangan dunia meningkat tiga kali lipat. Semua ini membuktikan bahwa krisis pangan bukan disebabkan oleh kurangnya ketersediaan pangan, namun lebih disebabkan oleh kemungkinan kedua, yaitu tingginya harga pangan, yang mengakibatkan sebagaian orang tidak mampu untuk membelinya. Sebenarnya, seberapa pun tingginya harga bahan pangan, tidak akan menjadi masalah, atau dengan kata lain tidak akan menyebabkan krisis, selama semua lapisan masyarakat mampu membelinya. Namun dalam faktanya, senantiasa ada di tengah masyarakat orang-orang yang mampu dan yang tidak mampu. Masalahnya kemudian muncul ketika masyarakat yang tidak mampu tetap “dipaksa” untuk mendapatkan bahan makanan dengan cara membeli barang yang tidak terjangkau harganya. Sehingga dengan mekanisme ini, seseorang seolah tidak berhak makan jika dia tidak mampu menjangkau harga bahan pangan tersebut. Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalis, di mana harga dijadikan sebagai pengendali tunggal distribusi barang di tengah masyarakat. Harga lah yang akan menentukan siapa-siapa yang berhak mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu, dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya sama sekali. Orang yang mampu membeli barang dengan harga tinggi, dia akan mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas yang diinginkannya. Sementara itu, orang yang tidak mampu sama sekali menjangkau harga barang tersebut, dia tidak berhak mendapatkanya, meskipun barang itu merupakan kebutuhan pokok baginya. Dalam kondisi yang kedua inilah krisis akan muncul. Dengan demikian, menjadikan harga sebagai usur pengendali tunggal distribusi, telah mengakibatkan buruknya distribusi barang di tengah masyarakat, yang berpotensi memunculkan terjadinya krisis sosial. Jadi, krisis pangan saat ini secara fundamental tidak disebabkan oleh kenaikan harga bahan pangan yang dipengaruhi oleh lima faktor di atas, akan tetapi lebih disebabkan oleh distribusi yang buruk dari sistem kapitalis. Distribusi yang buruk itulah yang menjadikan sebagian masyarakat tidak mampu, tidak mendapatkan hak untuk makan. Karena itu wajar jika fenomena krisis pangan ini tidak hanya terjadi di negara yang mengalami kelangkaan bahan pangan saja, akan tetapi juga terjadi di negara yang bahan pangannya cukup. Di Indonesia, misalnya, pemerintah sudah berencana untuk mengeksport beras, jika stok beras mencapai 3 juta ton. Apakah ini berarti sudah tidak ada lagi rakyat Indonesia yang kelaparan? Fakta menunjukkan bahwa di berbagai daerah di Indonesia masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak makan, meskipun hanya satu kali sehari, bahkan ada yang hingga mati kelaparan. Tampak di sini bahwa pemerintah lebih memilih mengeksport beras ke luar negeri karena harganya yang tinggi, daripada menjual beras murah atau membagikan secara gratis kepada rakyatnya sendiri. Ini lagi-lagi membuktikan betapa buruknya sistem kapitalis, di mana harga dijadikan sebagai unsur tunggal pengendali distribusi barang di tengah masyarakat. Semestinya, harga tidak dijadikan sebagai pengendali distribusi barang, apalagi barang kebutuhan pokok seperti bahan pangan. Sebab, barang kebutuhan pokok merupakan barang keperluan mendasar yang diperlukan oleh masyarakat individu per individu. Dengan kata lain, pemenuhan kebutuhan pokok bagi seseorang tidak bisa diwakili oleh orang lain. Jika harga dijadikan sebagai pengendali distribusi, niscaya akan senantiasa ada orang-orang yang tidak mendapatkan akses untuk memenuhi bebutuhan pokoknya. Hal ini sangat berbahaya dan merupakan kedzaliman. Karena itu lah, dalam hal kebutuhan pokok, Islam mewajibkan negara untuk memberikan jaminan pemenuhan atas rakyatnya. Caranya, rakyat didorong untuk bekerja dan diberi kesematan untuk bekerja dengan membuka lapangan pekerjaan. Jika dengan cara ini masih dijumpai orang-orang yang tidak mampu, misalnya karena cacat atau lanjut usia, dan tidak ada anggota keluarga yang sanggup menopang kebutuhannya, maka negara wajib turun tangan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sering muncul pertanyaan, dari mana pemerintah memperoleh dana untuk melakukan hal itu? Sebenarnya pemerintah Indonesia memiliki dana untuk melakukannya, jika saja kebijakannya didasarkan pada sistem syariah. Salah satu alternatif, misanya, pemerintah bisa mengalokasikan dana membayaran bunga utang yang nilainya lebih dari Rp. 85 Trilyun (APBN 2007). Dana itu lebih dari cukup untuk membantu rakyat yang kelaparan. Jika diasumsikan rakyat yang terancam kelaparan adalah yang pendapatannya di bawah UDS 2/hari/orang, maka jumlahnya sebesar 126 juta jiwa. Dengan kebutuhan beras standart 133kg/orang/tahun, dibutuhkan sebanyak 16,76 juta ton beras. Jika harga beras Rp. 4500,-/kg, maka dibutuhkan dana sekitar Rp. 75,4 Trilyun. Jadi, sangat ironis jika pemerintah justru mementingkan bayar bunga utang yang notabene hukumnya haram, daripada membantu rakyat miskin yang hukumnya wajib. Islam telah memberikan contoh, bagaimana kesigapan negara dalam membantu rakyat yang kelaparan. Khalifah Umar bin Khaththab, di suatu malam, pernah melakukan inspeksi ke perkampungan penduduk. Tanpa sengaja beliau mendengar rintihan anak menangis dari arah sebuah rumah. Beliau pun menghampiri rumah tersebut dan memperhatikannya dari luar. Ternyata anak itu menangis karena lapar, sebab orang tuanya tidak lagi memiliki bahan makanan. Sang Ibu sudah mencoba menghibur anaknya, dengan seolah-olah sedang menanak makanan, padahal yang dimasak adalah batu. Si Ibu berharap anaknya tertidur sambil menunggu makanan yang sedang dimasak. Setelah mengetahui kondisi yang terjadi, sang Khalifah pun bergegas megambil sekarung bahan makanan dari Baitul Mal, lalu dipikulnya sendiri untuk diberikan pada keluarga yang sedang menghadapi kelaparan tersebut. Inilah wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Dalam konteks hubungan internasional, Islam juga menetapkan adanya kewajiban syar’i bagi Negara Khilafah untuk membatu negara lain yang membutuhkan bantuan pangan. Hal ini seperti apa yang pernah dilakukan oleh Khalifah Abdul Majid saat memimpin Kekhilafahan Turki Ustmani. Pada tahun 1845, terjadi kelaparan besar yang melanda Irlandia yang mengakibatkan lebih dari 1,000,000 orang meninggal. Untuk membantu mereka, Sultan Abdul Majid berencana mengirimkan uang sebesar 10,000 sterling kepada para petani Irlandia. Akan tetapi, Ratu Victoria meminta Sultan untuk mengirim 1,000 sterling saja, sebab dia sendiri hanya mengirim 2,000 sterling. Maka, Sultan pun mengirim 1,000 sterling. Namun, secara diam-diam beliau juga mengirim 3 kapal penuh makanan. Pengadilan Inggris berusaha untuk memblokir kapal itu, tapi meski demikian makanan tersebut sampai juga ke pelabuhan Drogheda dan ditinggalkan di sana oleh para pelaut Ustmani. Dengan peristiwa ini rakyat Irlandia, khususnya mereka yang tinggal di Drogheda, menjadi bersahabat dengan orang Turki. Peristiwa ini juga menyebabkan munculnya simbol-simbol Usmani di kota tersebut. Tindakan seperti ini, praktis tidak pernah dilakukan oleh negara-negara kapitalis Barat terhadap negeri-negeri yang saat ini ditimpa krisis pangan seperti Eithopia, dll. Sebab, dalam prisip kapitalis “tidak ada makan siang gratis”, artinya tidak ada bantuan yang diberikan secara cuma-cuma, kecuali harus ada kompensasi tertentu. Maka, wajar jika kemudian terjadi kesenjangan yang lebar di dunia ini; di satu sisi ada negara-negara yang jumlah bahan pangannya melimpah dan di sisi lain ada negara yang rakyatnya kelaparan karena mengalami krisis pangan. Jadi jelas, krisis pangan yang terjadi saat ini bukan karena jumlah pangan tidak mencukupi kebutuhan manusia, melainkan karena sistem distribusi yang buruk, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Seberapa pun produksi pangan bisa ditingkatkan, jika sistem distribusinya buruk, tetap saja akan terjadi krisis pangan. Dalam diskusi FKSK yang mengangkat tema “Awas Bahaya Krisis Pangan Global dan Nasional” baru-baru ini, terungkap betapa besarnya potensi pertanian di Indonesia. Hanya saja, jika semua itu tidak dikelola dengan sistem yang baik, yaitu sistem syariah, tetap saja tidak akan mensejahterakan rakyat. Islam telah memberikan solusi dengan sistem syariahnya, yang dapat mengatasi masalah krisis pangan sekaligus dapat memacu peningkatan produksi pertanian untuk mencapai kemandirian dan ketahanan pangan. [] hizbut-tahrir.or.id
Pendahuluan Hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, dan sosial, bahkan politis. Sementara itu, di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, serta jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan pengusaha yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab, beribadah, dan lain-lain. Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. 1. Problem Gaji / UMR Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh. Adapun dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justru menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal? Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanya membuat “batas minimal gaji” yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD, dan UMK ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan. Penetapan UMR sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji maksimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh: 1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan. Walhasil, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ‘sulit menolak’. 2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Hal ini mengingat, meskipun pekerja tersebut bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut. 3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan. 4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat. Solusi terhadap problem UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu : 1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai dengan kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan “akad ijarah” (perjanjian kerja) yang dalam pandangan syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “’Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah). 2. Mewujudkan kondisi ideal ketika seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (hajat asasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandang-an syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder ataupun tersier) 2. Problem Kesejahteraan Hidup Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah), maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah. Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), pada 24 Juli 2002, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia, bertengger negara Myanmar, Kamboja , dan Laos. Tak pelak lagi, kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk. Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal, bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya? Sementara itu, dalam sistem Kapitalis (yang juga dianut oleh Indonesia) peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah, negara mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai denngan kemampuannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil, sementara kebutuhan cukup besar, menjadi risiko hidup yang harus ditanggung setiap warga negara. Negara berlepas diri dari pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara, apalagi kebutuhan sekunder dan tersier. Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (Jaring Pengaman Sosial), pengobatan gratis, dan sebagainya. Itu pun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat).Belum lagi , besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak di hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusaha dan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antara pengusaha dan penguasa melalui praktik KKN, kontrak karya, hak eksploitasi, dan sebagainya terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh (dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman, kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit. Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat problem sistemis dari pada hanya sebatas problem ekonomi, apalagi problem buruh yang cukup dengan p |
|