indra's posts with tag: dakwah
Berbagai fakta historis kebijakan di bidang kesehatan yang pernah dijalankan oleh pemerintahan Islam sejak masa Rasul saw. menunjukkan taraf yang sungguh maju. Pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh negara (Khilafah) yang dibiayai dari kas Baitul Mal. Adanya pelayanan kesehatan secara gratis, berkualitas dan diberikan kepada semua individu rakyat tanpa diskriminasi jelas merupakan prestasi yang mengagumkan. Hal itu sudah dijalankan sejak masa Rasul saw. Delapan orang dari Urainah datang ke Madinah menyatakan keislaman dan keimanan mereka. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi saw. Kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih. Raja Mesir, Muqauqis, pernah menghadiahkan seorang dokter kepada Nabi saw. Beliau menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh kaum Muslim secara gratis. Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah membangun rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia dan lepra serta kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal. Bani Thulan di Mesir membangun tempat dan lemari minuman yang di dalamnya disediakan obat-obatan dan berbagai minuman. Di tempat itu ditunjuk dokter untuk melayani pengobatan. Will Durant dalam The Story of Civilization menyatakan, “Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya, Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.” Menurut Ketua Institut Internasional Ilmu Kedokteran Islam, Husain F Nagamia MD, di dunia, rumah sakit yang sebenarnya baru dibangun dan dikembangkan mulai awal kejayaan Islam dan dikenal dengan sebutan ‘Bimaristan’ atau ‘Maristan’. Rumah sakit, meski baru tahap awal dan belum bisa benar-benar disebut RS, pertama kali dibangun pada masa Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah. RS Islam pertama yang sebenarnya dibangun pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786 M - 809 M). Konsep pembangunan beberapa RS di Baghdad itu dan pemilihan tempatnya merupakan ide brilian dari ar-Razi, dokter Muslim terkemuka. Djubair, seorang sejarahwan yang pernah mengunjungi Baghdad tahun 1184 M, melukiskan bahwa rumah sakit-rumah sakit itu memiliki bangunan megah dan dilengkapi dengan peralatan modern. Menurut M. Husain Abdullah, pada masa Khilafah Abbasiyah, banyak rumah sakit dibangun di Baghdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula, untuk pertama kalinya, ada rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islami, hlm. 88). Menurut Dr. Hossam Arafa dalam tulisannya, Hospital in Islamic History, pada akhir abad ke-13, RS sudah tersebar di seantero Jazirah Arabia. Rumah sakit-rumah sakit itu untuk pertama kalinya di dunia mulai menyimpan data pasien dan rekam medisnya. Konsep itu hingga kini digunakan RS yang ada di seluruh dunia. Semua itu didukung dengan tenaga medis yang profesional baik dokter, perawat dan apoteker. Di sekitar RS didirikan sekolah kedokteran. RS yang ada juga menjadi tempat menempa mahasiswa kedokteran, pertukaran ilmu kedokteran, serta pusat pengembangan dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang bertugas dan berpraktik adalah dokter yang telah memenuhi kualifikasi tertentu. Khalifah al-Muqtadi dari Bani Abbasiyah memerintahkan kepala dokter Istana, Sinan Ibn Tsabit, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di Baghdad. Dokter yang mendapat izin praktik di RS hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat. Khalifah juga memerintahkan Abu Osman Said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damaskus, Makkah dan Madinah. Pada masa Khilafah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang terbesar adalah apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikri al-Islâmî, hlm. 89). Paradigma Islam Tentang Kesehatan Rasulullah saw. bersabda: مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya; aman jiwa, jalan dan rumahnya; dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi). Dalam hadis ini kesehatan dan keamanan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu. Nabi saw. bersabda: اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari). Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar bagi masyarakat. Dharar (kemadaratan) wajib dihilangkan. Nabi bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارً Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri (HR Malik). Dengan demikian, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara. Kebijakan Kesehatan Dalam Islam, sistem kesehatan tersusun dari 3 (tiga) unsur sistem. Pertama: peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan teknis administratif. Kedua: sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Ketiga: SDM (sumber daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. (S. Waqar Ahmed Husaini, Islamic Sciences, hlm. 148). Kebijakan kesehatan dalam Khilafah akan memperhatikan terealisasinya beberapa prinsip. Pertama: pola baku sikap dan perilaku sehat. Kedua: Lingkungan sehat dan kondusif. Ketiga: pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Keempat: kontrol efektif terhadap patologi sosial. Pembangunan kesehatan tersebut meliputi keseimbangan aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Promotif ditujukan untuk mendorong sikap dan perilaku sehat. Preventif diprioritaskan pada pencegahan perilaku distortif dan munculnya gangguan kesehatan. Kuratif ditujukan untuk menanggulangi kondisi patologis akibat penyimpangan perilaku dan munculnya gangguan kesehatan. Rehabilitatif diarahkan agar predikat sebagai makhluk bermartabat tetap melekat. Pembinaan pola baku sikap dan perilaku sehat baik secara fisik, mental maupun sosial, pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan kepribadian Islam itu sendiri. Dalam hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan menjadi keniscayaan. Dr. Ahmed Shawky al-Fangary1 menyatakan bahwa syariah sangat concern pada kebersihan dan sanitasi seperti yang dibahas dalam hukum-hukum thaharah. Syariah juga memperhatikan pola makan sehat dan berimbang serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk memakan makanan halal dan thayyib (bergizi), larangan atas makanan berbahaya, perintah tidak berlebihan dalam makan, makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, mengisi perut dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya dengan syariah puasa baik wajib maupun sunah. Syariah juga menganjurkan olah raga dan sikap hidup aktif. Syariah juga sangat memperhatikan masalah kesehatan dan pola hidup sehat dalam masalah seksual. Jadi, menumbuhkan pola baku sikap dan perilaku sehat tidak lain adalah dengan membina kepribadian Islam dan ketakwaan masyarakat. Tentu hal itu bukan hanya menjadi domain kesehatan tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat umumnya. Kebijakan kesehatan Khilafah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase, keasrian, dsb. Hal itu sudah diisyaratkan dalam berbagai hadis, seperti: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ, نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ, كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ, جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ, فَنَظِّفُوا بُيُوْتَكُمْ وَ أَفْنِيَتَكُمْ وَلاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُودِ Sesungguhnya Allah Mahaindah dan mencintai keindahan, Mahabersih dan mencintai kebersihan, Mahamulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi (HR at-Tirmidzi dan Abu Ya’la). اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan kotoran di sumber/saluran air, di pinggir atau tengah jalan dan di tempat berteduh (HR Abu Dawud). Rasul saw. juga bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian buang air di air yang tergenang.” (HR Ashhab Sab’ah). Jabir berkata, “Rasulullah melarang buang air di air yang mengalir.” (HR Thabarani di al-Awsath). Di samping itu juga terdapat larangan membangun rumah yang menghalangi lubang masuk udara rumah tetangga, larangan membuang sesuatu yang berbahaya ke jalan sekaligus perintah menghilangkannya meski hanya berupa duri. Beberapa hadis ini dan yang lain jelas mengisyaratkan disyariatkannya pengelolaan sampah dan limbah yang baik, tata kelola drainasi dan sanitasi lingkungan yang memenuhi standar kesehatan, dan pengelolaan tata kota yang higienis, nyaman sekaligus asri. Tentu saja itu hanya bisa direalisasikan melalui negara, bukan hanya melibatkan departemen kesehatan, tetapi juga departemen-departemen lainnya. Tata kota, sistem drainase dan sanitasi kota kaum Muslim dulu seperti Baghdad, Samara, Kordoba, dsb telah memenuhi kriteria itu dan menjadi model bagi tata kota seperti London, kota-kota di Perancis dan kota-kota lain di Eropa. Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara (Khilafah) berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Karenanya, Khilafah wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboratorium medis, apotik, pusat dan lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan dan sekolah lainnya yang menghasilkan tenaga medis, serta berbagai sarana prasarana kesehatan dan pengobatan lainnya. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, penyuluh kesehatan dan lainnya. Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya atau miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun harta milik umum. Semua pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Juga harus memperhatikan faktor ihsan dalam pelayanan, yaitu wajib memenuhi 3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem Islam: Pertama, sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit). Kedua, cepat dalam pelayanan. Ketiga, profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan oleh orang yang kompeten dan amanah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [KH. dr. Muhammad Utsman dan Yahya Abdurrahman] Catatan Kaki: 1 Dr. Ahmed Shawky al-Fangary, The Impact of Islam and Its Teachings on Preservation of Individual and Public Health, http://www.crescentlife.com/wellness/impact_of_islam_on_health.htm
http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/2008/05/06/kebijakan-khilafah-di-bidang-kesehatan/
Pada 15 Januari 2008 lalu, hanya berbekal 12 pernyataan dari pihak Ahmadiyah, Rapat Badan Koordinasi Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pusat menyatakan tidak melarang Ahmadiyah, dan memberi Ahmadiyah kesempatan 3 bulan untuk membuktikan pernyataannya bahwa ajarannya sama dengan Islam. Padahal aliran ini sudah dipandang sesat oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) sejak tahun 1974. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah melarangnya sejak 1980, yang ditegaskan kembali pada 2005. Keputusan Bakor Pakem tersebut sudah terbaca dari awal. Sebab, jauh hari sebelumnya (7/1/2008), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, mengatakan, “Pemerintah tidak setuju Ahmadiyah dibubarkan/dilarang.” Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa 12 pernyataan yang dibuat oleh Ahmadiyah hanyalah retorika, dan fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah tetap berlaku. Mencermati Pernyataan Ahmadiyah Ajaran Ahmadiyah tertulis dalam berbagai bukunya. Lalu apakah 12 pernyataan yang disampaikan itu dapat menggambarkan hakikat ajaran Ahmadiyah sesungguhnya? Apakah pernyataan tersebut sesuai dengan apa yang ada di dalam buku-buku mereka? Ternyata, jika dicermati lebih jauh, terdapat perbedaan antara apa yang dituliskan dalam pernyataan tersebut dan apa yang terdapat di dalam buku-buku mereka. Karena itu, penting mencermati isi pernyataan tersebut, khususnya yang sangat substansial. Butir 1: Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah saw., yaitu “Asyhadu anlaa-ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasuullullaah,” artinya, “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.” Namun, penting dicatat bahwa sekalipun mereka mengakui Muhammad saw. sebagai rasul, di dalam ‘kitab suci’ mereka (Tadzkirah) diserukan bahwa yang harus diikuti adalah Mirza Ghulam Ahmad; yang diutus sebagai rasul dengan membawa agama kebenaran dan yang dimenangkan di atas semua agama adalah Mirza Ghulam Ahmad; yang menjadi ‘al-mukhâthab’ (yang diseru) dalam ayat-ayat al-Quran yang dimasukkan ke dalam Tadzkirah adalah Mirza (Haqiqatul Wahyi, hlm. 71 dan kandungan umum Tadzkirah). Misalnya, Mirza mengaku mendapatkan wahyu: يا أحمد بارك الله فيك. ما رميت اذ رميت و لكن الله رمى. الرحمن علم القرآن Wahai Ahmad, Allah telah memberi berkah kepadamu. Bukanlah kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allahlah yang melempar. Yang Maha Pemurah yang telah mengajarkan al-Quran (Tadzkirah: 43). انا انزلناه فى ليلة القدر انآ انزلناه للمسيح الموعود Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada Lailatul Qadar. Sesungguhnya Kami menurunkannya kepada al-Masîh al-Maw‘ûd (al-Masih yang Dijanjikan) (Tadzkirah: 519). يا احمدى انت مريدى و معى. انت وجيبة فى حضرتى. اخترتك لنفسى. قل ان كنتم تحبون الله فاتبعونى يحببكم الله و يغفر لكم ذنوبكم و هو ارحم الراحمين Wahai Ahmad, engkau adalah pengikut-Ku dan bersama-Ku. Engkau terhormat dalam pandangan-Ku. Aku memilihmu untuk diri-Ku. Katakanlah, jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dia Maha Penyayang di antara para penyayang. (Tadzkirah: 224). Lihatlah, dalam beberapa kutipan buku Tadzkirah tersebut, ayat-ayat yang diperuntukkan bagi Rasulullah Muhammad saw. diputarbalikkan sehingga diarahkan untuk diri Mirza Ghulam Ahmad. Dalam Islam, agar dicintai Allah adalah mengikuti Rasulullah Muhammad, tetapi dalam ajaran Ahmadiyah seperti dalam Tadzkirah ayat 224 di atas, agar dicintai Allah, yang harus diikuti adalah Mirza. Butir 2: Sejak semula kami warga jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup). Butir ke-2 ini tidak menyebutkan secara tegas apa makna khatam[un] nabiyy[in] (nabi penutup) yang dimaksudkan. Keyakinan yang lengkap terdapat di dalam buku resmi mereka: Nabi Muhammad merupakan nabi penutup yang membawa syariat, tetapi bukan penutup nabi-nabi yang tidak membawa syariat. Jadi, tetap terbuka diutusnya nabi setelah Nabi Muhammad. (Ahmadiyah, Apa dan Mengapa. Syafi’i R. Batuah. Cetakan XVIII. Penerbitan Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1986, hlm. 7). Khatam[un] nabiyy[in] yang mereka yakini artinya nabi yang paling sempurna, cincin para nabi (Tiga Masalah Penting, H. Mahmud Ahmad Chema, H. A. Penerbit Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1987, hlm. 25-26). Bahkan dalam terjemahan bahasa Inggris buku Tadzkirah (tahun 2006) yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Ahmadiyah di London, kata khatam dalam khatham[un] nabiyy[in] dimaknai dengan seal (segel, materei), bukan penutup. Jadi, butir ke-2 ini hanya mengungkapkan sepotong dari keyakinan mereka dengan menyembunyikan makna sebenarnya. Butir 3: Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat; pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Butir ini menyatakan, “Di antara keyakinan kami….” Ini jelas hanya sebagian dari keyakinan mereka. Sebab, ada keyakinan mereka yang lain yang tidak disebutkan di butir pernyataan ini, yang justeru menunjukkan kemurtadan, yaitu keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi mereka. Di dalam Tadzkirah antara lain juga dinyatakan: Dialah Tuhan yang mengutus Rasul-Nya, Mirza Ghulam Ahmad, dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas semua agama. (Tadzkirah, hlm. 621). Mirza juga mengaku diutus Allah: إنا ارسلنا أحمد الى قومه فاعرضوا و قالوا كذاب اشر Sesungguhnya Kami telah mengutus Ahmad kepada kaumnya, kemudian mereka berpaling dan berkata, “Engkau pendusta dan jahat.” (Tadzkirah: 353, 403). Dalam Kata Pengantar Tadzkirah edisi Inggris disebutkan, “Mirza Ghulam Ahmad affirmed that his claim to prophethood, as explained by him, was in accord with the Holy Quran and the true Hadits (Mirza Ghulam Ahmad menegaskan bahwa klaimnya terhadap kenabian, seperti yang ia jelaskan, sesuai dengan petunjuk al-Quran dan hadis sahih.” (Tadzkirah, edisi Inggris, Pimpinan Pusat Ahmadiyah London, 2006, hlm. 7). Butir 5: Kami warga Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syariat setelah al-Quranul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad saw. adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani. Pernyataan mereka, “…bahwa tidak ada wahyu syariat setelah al-Quranul Karim,” ini karena memang mereka meyakini bahwa Mirza tidak membawa syariat baru. Namun, buku-buku Ahmadiyah tetap menyebutkan tentang keyakinan ada wahyu selain ‘wahyu syariat’ yang turun kepada Mirza (Kami Orang Islam, PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1984, hlm. 22). Mereka memang meyakini al-Quran, tetapi juga meyakini wahyu selain syariah yang diturunkan kepada Mirza. Bahkan banyak teks dalam buku Tadzkirah yang menyatakan bahwa wahyu diturunkan kepada Mirza Ghulam Ahmad (Tadzkirah: 519, 637; Haqiqatul Wahyi: 88; Al-Istifta`: 83). Pada sisi lain, Mirza sendiri menyatakan wahyu turun kepadanya. Di antaranya, dia berkata: Saya telah mendapat khabar tentang revolusi yang akan tiba ini. Tuhan, ya Tuhan sendiri telah berbicara kepada saya dan berkata, “Bangkitlah! Saat engkau yang telah ditetapkan tiba sudah dan sekarang para pengikut Muhamad akan segera menaiki suatu menara yang sangat tinggi serta kaki mereka akan tertanam lebih teguh dibandingkan dengan yang sebelumnya.” Pengakuan lainnya: Namun, saatnya dekat sudah tatkala Tuhan akan menampakkan kepada mereka kesalahannya itu. Tuhan berfirman, “Seorang pemberi ingat telah datang ke dunia. Akan tetapi, dunia tidak menerimanya. Namun, Tuhan akan segera menerimanya dan menampakkan kebenarannya dengan serangan-serangan yang perkasa.” Kata-kata ini bukan keluar dari mulut manusia. Kata-kata itu adalah perkataan Tuhan, kata-kata dari Rabb Yang Maha Perkasa sendiri. Mirza juga berkata: Pada waktu permulaan baiat, Tuhan berkata kepada saya, “Bumi telah diporak-porandakan oleh suatu badai kesesatan. Pada saat badai ini, dibuatlah perahu ini sehingga dia yang menumpang perahu ini akan diselamatkan daripada tenggelam dan dia yang terus-menerus ingkar akan mengundang kematian.” Dia pun berkata, “Dia yang menjabatkan tangannya pada tanganmu, dia bukannya menjabat tanganmu melainkan menjabat tangan Tuhan.” Ya, demikianlah, dan Tuhan juga memberi khabar kepada saya, “Aku akan mewafatkan engkau dan mengangkat engkau kepada-Ku sendiri. Namun, pengikut-pengikut engkau dan sahabat-sahabat engkau yang sejati akan tetap hidup sampai Hari Kiamat, selalu mengungguli para penolak engkau.” (Lihat: Kemenangan Islam, Mirza Ghulam Ahmad, diterjemahkan dari versi Inggris Victory of Islam, oleh Suparman, tahun 1987. Buku ini juga dimuat dalam situs resmi Ahmadiyah). Jadi jelas, keyakinan mereka yang sebenarnya menyatakan bahwa ada wahyu selain al-Quran, sekalipun bukan wahyu syariat. Wahyu apa? Fakta menunjukkan bahwa dalam tulisan Mirza kebanyakan berisi ’wahyu’ terkait dengan keyakinan/akidah. Butir 6: Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908). Namun, ingat nama lengkap buku itu adalah: تَذْكِرَةُ يَعْنِى وَحْيٌ مُقَدَّسٌ رُؤْيَا وَ كُشُوْفَ حَضْرَتِ مَسِيْح مَوْعُوْدِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ (Tadzkirah, yakni wahyu suci, mimpi, kasyaf Hadhrat al-Masih yang Dijanjikan [al-Masîh al-Maw‘ûd], atasnya shalawat dan salam). Dari namanya saja jelas, Tadzkirah didudukkan Ahmadiyah sebagai wahy[un] muqaddas[un] (wahyu suci) sekalipun tidak disebut kitab suci. Namun, intinya buku itu merupakan buku yang diyakini pengikutnya berisi wahyu suci. Ini hanya permainan kata-kata belaka. Betapa tidak, dalam ayat-ayat dalam Tadzkirah bertebaran kalimat yang diawali dengan, “menurut wahyu”, baik dalam bahasa Urdu, Persia, atau Arab. Mirza sendiri mengakui wahyu pertama yang turun adalah: Yah, Ahmad, barakallâhu fîka (Wahai Ahmad, Allah telah memberimu berkah); dan Allah Swt. berbicara langsung dengan Mirza (Tadzkirah: 43-70). Inilah beberapa hal substansial dari ke-12 butir pernyataan tersebut. Berdasarkan hal di atas, jelaslah bahwa terdapat perbedaan mendasar antara apa yang ditulis dan apa yang terdapat dalam buku-buku Ahmadiyah. Karena itu, apakah buku-buku dimaksud sudah ‘dibuang’ oleh pengikutnya? Manakah yang dapat dipercaya, pernyataan yang sepotong-sepotong ataukah buku-buku yang menjelaskan secara panjang lebar? Lalu benarkah apa yang dinyatakan sama dengan yang diyakini Ahmadiyah internasional? Ringkasnya, kaum Muslim harus waspada dan tidak boleh serta-merta percaya pada pernyataaan Ahmadiyah di atas. Betapa tidak, ajaran seperti ini disebut oleh Rasulullah saw. sebagai dusta. Pada masa Nabi Muhammad saw. ada seseorang yang bernama Musailamah yang mengaku nabi. Kemudian Rasulullah saw. berkhutbah: أَمَّا بَعْدُ فَفِي شَأْنِ هَذَا الرَّجُلِ الَّذِي قَدْ أَكْثَرْتُمْ فِيهِ وَإِنَّهُ كَذَّابٌ مِنْ ثَلاَثِينَ كَذَّابًا يَخْرُجُونَ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ Amma ba‘du. Terkait dengan laki-laki yang banyak kalian bicarakan itu, sesungguhnya dia itu pendusta besar (kadzdzâb); salah satu dari tiga puluh pendusta yang akan datang sebelum Hari Kiamat. (HR al-Bukhari dan Ahmad). Suatu waktu, Musailamah al-Kadzdzâb mengirim surat kepada Nabi Muhammad saw. yang disampaikan oleh dua utusannya. Rasul saw. bertanya kepada keduanya, “Apakah kalian bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah Rasulullah.” Rasulullah Muhammad saw. pun berkata, “Kalau saja aku dibolehkan membunuh utusan, niscaya aku akan memenggal leher kalian berdua.” (HR Ahmad). Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.[]
Al Wa'ie online
Sunday, 30 December 2007
Syabab.Com - Pengadilan Negeri wilayah Karaganda, Kazakhstan akhirnya menghukum sekurangnya 30 para pengemban dakwah dari gerakan Islam, Hizbut Tahrir. Para penguasa dzalim ketakutan kepada gerakan global yang ingin menyatukan negeri kaum Muslim di dunia ini. Padahal gerakan ini tak pernah sedikitpun melakukan tindak kekerasan. Sebuah ujian dakwah, menguji keimanan dan keikhlasan mereka.
Asisten jaksa penuntut, Dauren Dyusembayev mengatakan 29 orang dikenakan hukuman 5-7 tahun penjara. Kepemilikan dari kesemilan para pengemban dakwah tersebut telah disitanya. Seorang muslimah dihukum 18 bulan penjara.
Pengadilan menuduh mereka telah bersalah atas penyebaran leaflet dakwah dan menyebarkan beberapa literatur ekstrimisme, menghasut kebencian etnis dan agama, menyerukan serangan 'teroris', berpartisipasi dalam tindakan ekstrim dan aktivitas radikal. Padahal itu semua hanya dengan mengungkapkan gagasan ide Islam dan tidak pernah menggunakan tindakan kekerasan. Namun, dianggap bahaya bagi negeri bekas pecahan Uni Soviet ini.
Leaflet Hizbut Tahrir mendesak untuk menjatuhkan pemerintahan di Asia Tengah dan membuat Khilafah Islamiyyah pada wilayah mereka, pendakwaan mengatakan demikian.
Hizbut Tahrir sebuah organisasi politik internasional yang besar di dunia saat ini. Gerakan ini berdiri di al-Quds, Palestina pada 1953 yang hendak melanjutkan kehidupan Islam di bawah Khilafah Islamiyyah, sebuah institusi pemersatu umat Islam sedunia. Jaringannya tersebar luas di seantero negeri, baik Muslim maupun non Muslim. HT terbuka di Inggris, Australia, Palestina dan Indonesia.
Sebuah Ujian Dakwah
Apa yang terjadi di negari-negeri Asia Tengah yang kerapkali menangkap para pengemban dakwah merupakan kekalahan intelektual mereka dan ketidakmampuan mereka untuk berdebat secara intelektual dengan para pengemban dakwah tersebut. Akhirya mereka melakukan tindakan keji dalam rangka menghalangi dakwah penyebaran cahaya Islam tersebut.
Para pengemban dakwah di negeri-negeri bekas pecahan Uni Soviet ini merupakan sebuah ujian keimanan mereka. Tidak jauh beda dengan apa yang pernah dialami oleh para Rasulullah Saw yang mulia dengan para sahabatnya saat berdakwah di Makkah. Ketika dakwah dalam rangka mengubah pemahaman yang rusak di tengah masyarakat digulirkan, para penguasa status quo yang dengki merasa terancam. Tidak aneh bila para pemimpin quraisy itu melancarkan berbagai cara dalam rangka menghalangi dakwah Islam. Mulai dari penganiayaan, propaganda negatif hingga pemboikotan menimpa para sahabat.
Mengapa itu semua terjadi, padahal di sana ada kekasih Allah? Ternyata kita dapat memahami semua itu merupakan ujian bagi keikhlasan para pengemban dakwah tersebut. Pada puncak-puncak ujian tersbut, pertolongan Allah datang sehingga terbentuklah institusi Negara di Madinah. Siapa yang menjadi para pemimpin dan pelaksana negara yang akan menerapkan aturan Allah tersebut melainkan mereka para sahabat yang telah teruji keimanan dan keikhlasan mereka hanya kepada Allah. Walhasil, kita temukan para pejabat Khilafah tersebut memimpin hanya untuk menerapkan aturan Allah demi keridhoan-Nya. Berbeda halnya dengan para penguasa dan pejabat di jaman sekarang yang hanya untuk kepentingan mereka sendiri, walaupun harus mengorbankan rakyatnya.
Para pengemban dakwah dari Hizbut Tahrir yang kita kenal dengan kecerdasan intelektualnya ini pun mengalami hal yang sama di negeri-negeri Asia Tengah. Di Uzbekistan, ribuan pengemban dakwah menjadi syahid. Mereka telah mendapatkan posisi setara dengan penghulunya syurga, Hamzah bin Abdul Muthalib. Di Kyrgistan dan Tajikistan pun banyak para pengemban dakwah tersebut yang ditangkap. Semoga Allah yang Mahakuasa menguatkan iman mereka dan menurunkan pertolongan-Nya sehingga Khilafah Islamiyyah segera tegak berdiri yang akan membebaskan negeri-negeri kaum Muslim dari cengkraman para penguasa yang rusak. Amin. [z/f/interfax/syabab.com]
Thursday, 20 December 2007 Syabab.Com - Pengadilan Negeri Chelyabinsk Pusat, Rusia menyampaikan hukuman kepada empat anggota gerakan Islam Hizbut Tahrir (HT) pada Rabu (19/12) seperti disampaikan oleh pihak pengadilan kepada press. HT sebagai salah satu gerakan yang menginginkan penegakkan aturan Allah di dunia ini mendapat berbagai ujian dalam dakwahnya di Rusia.
Satu anggota menerima tiga setengah tahun penjara. Sedangkan tiga anggota lainnya masing-masing menerima tahanan 13 bulan pejara.
Hukuman diberikan karena mereka dituduh mengembangkan sebuah perencanaan untuk melibatkan angota baru dalam organisasi tersebut, pembicaraan tentang agama, dan penyebaran koran Sakaafat (Pencerahan), Majalah AL-Vai, serta buku System of Islam dan Islam Personality beserta brosur-brosur yang dianggap sebagai materi-materi ajakan dari Hizbut Tahrir.
Putusan tersebut tidak adil karena mereka tidak melakukan tindakan kriminal apalagi kekerasan. Hal ini menunjukkan negeri tersebut sebagai negeri totaliter dan fasis. Namun tidak menyurutkan para pengemban dakwah HT untuk menyebarkan Islam ke tanah Rusia.
Hizbut Tahrir merupakan partai terbesar di dunia dangan satu komando kepemimpinan yang anggotanya berada di berbagai negeri, baik di negeri Muslim maupun non Muslim, termasuk di negeri bekas komunis tersebut, Rusia. Gerakan ini didirikan di Al-Quds oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani pada 1953. Gerakan ini bertujuan melanjutkan kehidupan Islam melalui penegakkan Khilafah.
Gerakan ini tidak pernah melakukan kekerasan dalam perjuangannya namun menjadi ancaman bagi negara-negara barat. HT sangat aktif terbuka di Inggris, Australia, Palestina dan Indonesia. Semoga, Allah memberikan pertolongan kepada siapa saja hambanya yang menolong agama Allah dan menguatkan iman mereka. Amin. [z/interfax/syabab.com]
HAM Kepentingan siapa? HAM (Hak Asasi Manusia) sesungguhnya hanyalah salah satu instrumen Barat dalam menyebarkan ideologi Kapitalismenya. Paham ini lahir dari sekularisme Barat, yang memisahkan agama dalam urusan kehidupan, yang sarat dengan ide kebebasan/liberalisme. Berkembangnya ide HAM ini di tengah-tengah kehidupan jelas atas kepentingan Barat. Baratlah yang selama ini paling getol mengkampanyekan HAM. Program utama Kedutaan Besar AS sekarang di Indonesia adalah tentang HAM. Beberapa waktu lalu diwartakan, PBB mengirim ‘pelapor khusus’, Mafred Nowak, ke Indonesia untuk meneliti masalah-masalah yang berkaitan dengan penyiksaan, kekejaman, perlakuan tidak manusiawi, merendahkan dan hukuman. Hasil dan rekomendasinya disampaikan ke Dewan HAM PBB (AntaraNews, 15/9/07). Dengan HAM, Barat juga terus berupaya menyerang dan memojokkan kaum Muslim dan hukum-hukum Islam. Aturan-aturan Islam yang agung sering digerogoti oleh isu-isu HAM. Syariah dan Khilafah sebagai solusi politis terhadap peradaban yang kronis sering diserang dengan HAM. Pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas merusak tatanan keluarga dan sosial masyarakat, berjalan mulus dengan lokomotif HAM. Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan sering dibuat gamang dalam menindak berbagai kasus kriminal dan perilaku yang meresahkan masyarakat ketika dihadapkan dengan HAM. Benturan terbesar Mahkamah Konstitusi ketika memutuskan pidana mati terpidana narkotika pun adalah HAM. Di sisi lain, Lembaga HAM tidak lebih dari sekadar keranjang sampah penampung berbagai pengaduan tindak kezaliman, tanpa bisa berbuat apa-apa. Dampak Isu HAM di Indonesia Karena ide dasar HAM nilai-nilai liberal (dalam bahasa lain mereka menyebutnya hak-hak alamiah/natural right) maka liberalisasi politik, liberalisasi sosial, liberalisasi dalam berkeyakinan, ekonomi dan sebagainya pada akhirnya akan menjadi suatu keniscayaan. Ketika HAM merasuk dalam dunia politik, mainstream politik adalah liberalisasi kehidupan politik. Politik pada akhirnya terfokus pada cara-cara meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Jauh dari tujuan memenuhi dan melayani kepentingan rakyat. Beberapa waktu yang lalu, ketika di beberapa daerah terjadi bencana, para pemimpin dan pejabat malah mengambil sikap mengungsi dan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dilakukan (Republika.co.id, 17/09/2007). Lembaga DPR juga semakin mempertontonkan ketidakpeduliannya terhadap rakyat. Kepentingan rakyat seperti Anggaran Pendidikan 20% yang merupakan amanat Konstitusi, jutaan masyarakat yang menuntut pelarangan tindakan pornografi dan pornoaksi dengan UU, interpelasi beras, interpelasi Lapindo, tidak pernah diurus. Yang terjadi justru renovasi Gedung Mewah DPR seharga Rp 40 milyar. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR menyetujuinya. (Media Indonesia, 06/09/2007) Carut-marut kehidupan politik semakin transparan ketika kran Orde Reformasi terbuka. Atas nama HAM dan demokrasi semua orang bebas bicara. Atas nama HAM berbagai daerah kemudian melakukan protes dan aksi-aksi ketidakpuasan. Konflik antara pusat dan daerah pada akhirnya sering terjadi. Masing-masing daerah menginginkan pengaturan daerahnya secara otonom. Pada titik akhir, keutuhan NKRI menjadi taruhannya. Barat pun tidak tinggal diam. RI-Kanada beberapa waktu yang lalu menandatangani MoU proyek senilai Rp 174.3 miliar untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan desentralisasi dan penguatan tata pemerintahan daerah secara merata dan peka jender (AntaraNews, 25/09/2007). Gejala separatis mulai dari Aceh, Papua, Riau, Maluku, serta beberapa daerah lain disuarakan atas nama HAM. Berpisahnya Timor Timur dari NKRI adalah contoh yang paling jelas bahwa isu HAM begitu efektif untuk mencabik-cabik negeri-negeri Islam. Rangkaian berikutnya dari dampak HAM adalah pada kehidupan sosial masyarakat. Atas nama HAM, liberalisasi kehidupan sosial bermasyarakat telah menghasilkan pola kehidupan tanpa aturan. Perilaku pornoaksi dan pornografi media begitu menyeruak. Hasil survey tahun 2006 oleh Yayasan Pengembangan Media Anak menyebutkan, hampir 50% sinetron remaja menawarkan kekerasan, propaganda seks bebas maupun atribut sekolah yang tidak benar (Republilka, 2/10/07). Tidak aneh jika negeri ini menjadi salah satu surga terbesar bisnis ’esek-esek’ di dunia. Akibat buruk yang bisa kita rasakan bebasnya tata nilai kehidupan ini adalah tercerabutkan rasa malu dan hilangnya perasaan dosa ketika generasi Muslim melakukan tindak kepornoan. Keadaannya seolah semakin sempurna ketika TV-TV swasta menjualnya dengan melegitimasi HAM dan keniscayaan kehidupan modern. Dampak buruk lain yang baru-baru ini kita rasakan dari HAM adalah munculnya berbagai sekte-sekte agama, aliran-aliran yang mengatasnamakan Islam, namun hakikatnya menghancurkan Islam. Berdasarkan analisis Aliansi Umat Islam (Alumni), di Indonesia aliran sesat yang mengatasnamakan Islam sejak tahun 1980 sampai tahun 2006 jumlahnya mencapati 250 aliran (Republika, 1/11/07). Ahmadiyah yang jelas-jelas bukan bagian dari Islam, bahkan meresahkan kebanyakan masyarakat, tetap sulit ditindak ketika dihadapkan dengan HAM. Belum selesai masalah Ahmadiyah, sekarang masyarakat diresahkan dengan aliran sesat Al-Qiyadah al-Islamiyah dengan pemimpinnya Ahmad Moshshaddeq yang mengaku sebagai rasul. Pembelaan mereka dan kaum Liberal di negeri ini sama, tolok-ukurnya HAM. Terkait dengan masalah aliran sesat al-Qiyadah al-Islamiyah ini, MUI terus melakukan sosialisasi kepada para ulama dan masyarakat hingga tingkat bawah, termasuk kepolisian. Sebab, selama ini kaum liberal getol membela perusak citra Islam dengan menyerang balik MUI atas nama HAM (Republika, 26/10/07). Dari penetapan kebebasan individu dalam pemikiran HAM Barat, dihasilkan juga sekolah perekonomian yang akan menjadi inti berdirinya sistem Ekonomi Kapitalis. Sistem ekonomi ini berdiri di atas ide dasar inisiatif individu, kebebasan ekonomi, dan tidak adanya intervensi negara terhadap aktivitas ekonomi individu. Sistem ini juga bersandar pada invisible hand (tangah gaib) bagi tercapainya keseimbangan dan stabilitas dalam negeri. Hak dasar (alamiah) Barat dalam memandang ekonomi juga akan menghasilkan dan bahkan melegalkan kemiskinan. Kepapaan terkonsentrasi pada orang-orang yang lemah karena mereka tidak mampu bertarung bebas dalam kehidupan. Pada kenyataannya sekarang, pasar bebas, privatisasi di berbagai sektor ekonomi, eksploitasi sumberdaya alam secara bebas oleh swasta adalah konsekuensi logis dari kehidupan ekonomi kapitalis tersebut. Sistem ekonomi pasar bebas membuat negeri-negeri Islam menjadi obyek pasar negara-negara besar. Negeri-negeri Islam di giring pada perjanjian-perjanjian yang mengikat dan melegalkan mereka menjadi negara yang konsumtif. Akhir-akhir ini pembangunan ekonomi telah menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Keuntungan dan efesiensi ekonomi serta pertumbuhan yang menjadi tolak ukur, bukan kesejahteraan (Republika, 28/10/07). Kesenjangan sosial pun akan semakin terbuka lebar. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa kesenjangan sosial yang terlalu besar pada bangsa ini bisa memicu siklus kekerasan yang selalu terjadi setiap lima tahun terakhir (ANTARA News, 23/10/20). Privatisasi sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan menjadikan masyarakat semakin terpuruk. Orang miskin seolah dilarang sekolah dan jangan sakit! Kekayaan alam seperti minyak bumi, gas, emas, dan bahan tambang lainnya terus dikeruk oleh swasta/asing, sementara masyarakat hanya bisa menonton. Masyarakat di negeri ini harus mengantri beli minyak tanah, di negeri yang kaya akan minyak. Benar-benar ironis! HAM dalam Pandangan Islam Hak Asasi dalam Pandangan Islam didasarkan pada sebuah pandangan keyakinan bahwa Allah Swt., sang Khalik-lah yang menempatkan manusia pada kemuliaan. Tingkat kemuliaan seseorang terletak pada nilai ketakwaan yang dimilikinya, bukan pada kebebasan perilaku yang dilakukannya. Allah Swt. berfirman: وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami mengangkut mereka di daratan dan di lautan. Kami memberi mereka rezeki yang baik-baik dan Kami melebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan. (QS al-Isra [17]: 70) Islam memandang bahwa tolak ukur kemuliaan didasarkan pada akidah Islam. Dari keyakinan inilah bertolak ide hak-hak dasar manusia dalam Islam. Islam memandang bahwa manusia itu mulia, karena kemuliaan yang diberikan dan dianugerahkan oleh Allah Swt. Kemuliaan itu dikaitkan dengan penyembahan manusia kepada Rabb-nya. Gambaran dan pandangan seperti itu menjadikan hak-hak manusia dikaitkan dengan batasan-batasan syariah. Ia tidak tunduk pada kekuatan fisik, juga tidak disandarkan pada keinginan individu atau bangsa tertentu. Atas dasar ini, hak-hak bangsa tersebut jauh dari kediktatoran, kesewenang-wenangan dan kezaliman politis. Hak-hak tersebut merupakan hak-hak yang bersifat tetap, karena bersandar pada tidak bolehnya penyembahan kepada selain Allah, atau tidak boleh tunduk pada selain syariah-Nya. Orang yang lemah dan miskin tetap memiliki hak atas kehidupan yang mulia, dengan terpenuhinya berbagai kebutuhannya. Ini merupakan hak yang telah disyariatkan. Hak syar‘i manusia merupakan hak yang bersifat menyeluruh bagi seluruh jenis manusia, tidak dikaitkan dengan jenis, agama dan ras manusia tententu. Memelihara Manusia Tanpa HAM Tanpa HAM manusia akan terpelihara dengan baik. Bahkan kehancuran terjadi justru karena ide HAM. Sejak Rasulullah saw. diutus, kemudian dilanjutkan dengan para Sahabat, Islam telah terbukti dengan sangat gemilang melakukan penjagaan dan pemeliharaan manusia, jauh sebelum PBB mendeklarasikan Hak-hak Asasi Manusia. Dali-dalil syariah juga telah mewajibkan penjaminan hak-hak manusia, yakni dengan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas (seluruh urusan rakyat). Penjagaan pertama atas hak-hak warga negara adalah penjagaan terhadap jiwa setiap orang. Allah Swt. telah memerintahkan kepada penguasa untuk melindungi setiap jiwa manusia, termasuk non-Muslim, dan mencegahnya dari tindak pembunuhan tanpa hak. Rasulullah saw. bersabda: مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً بِغَيْرِ حَقِّهَا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ Siapa saja yang membunuh seorang mu‘âhad (non-Muslim yang terikat perjanjian dengan Daulah Islam) tanpa alasan yang benar, dia tidak akan pernah mencium bau surga, padahal sesungguhnya harumnya surga itu sudah tercium dari jarak 500 tahun. (HR Ahmad). (Allah menyuruh kalian)—jika menetapkan hukum di antara manusia—untuk menetapkan hukum dengan adil. (QS an-Nisa’ [4]: 58). Keadilan tersebut bersifat universal bagi semua individu. Al-Quran juga mendatangkan hukum-hukum mengenai pemeliharaan segenap urusan rakyat. Al-Quran juga mensyariatkan ditegakkannya hudûd dan qishâsh untuk menjaga kehormatan dan darah manusia. Allah berfirman: وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ Dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berpikir, agar kalian bertakwa. (QS al-Baqarah [2]: 179) Al-Quran juga menegaskan kewajiban pemeliharaan urusan-urusan personal berupa perkawinan, perceraian dan hukum-hukum lain yang termasuk ke dalam hukum-hukum pemeliharaan semua urusan rakyat oleh negara. Rasulullah saw. menegaskan dalam suatu hadisnya: مَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَإِلَيَّ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَارِثِهِ وَأَنَا مَوْلَى مَنْ لاَ مَوْلَى لَهُ Siapa saja yang mati dengan meninggalkan utang atau tanggungan, maka itu tanggung jawabku. Siapa saja yang mati dengan meninggalkan harta, maka itu hak ahli warisnya. Aku adalah wali orang yang tidak memiliki wali. (HR Ahmad). Rasulullah juga melarang sikap diskriminatif dalam pelaksanaan hudûd. Tatkala Beliau menegakkan hukuman had terhadap seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri, Beliau bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا Sesungguhnya telah sesat orang-orang sebelum kalian. Mereka itu, jika orang mulia di antara mereka mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah di antara mereka mencuri di tengah-tengah mereka, mereka memberlakukan had (sanksi) atasnya. Demi Allah, jika Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti Muhammad akan memotong tangannya. (HR Muslim). Kesimpulan Tidak ada sedikitpun manfaat yang bisa diperoleh Islam dan kaum Muslimin serta manusia secara umum atas ide-ide HAM. Bahkan ide-ide HAM tidak lebih dari instrumen Barat untuk menghancurkan Dunia Islam. Umat Islam dan peradaban sekarang justru memerlukan aturan-aturan Islam yang agung untuk menyelesaikan berbagai persoalan hidup mereka. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.[Luthfi Hidayat]
Sunday, 25 November 2007 Syabab.Com - Para anggota Hizbut Tahrir Inggris (HTB) melakukan aksi dakwahnya di Jalan Walthamstow Inggris menyeru kaum Muslim untuk mendukung kampanye penghentian Musharraf yang telah menghancurkan Pakistan. Protes di Walthamstow ini dimulai sejak pagi hari. Poster, spanduk, dan plakat menarik perhatian kaum Muslim dan non-Muslim pada jam sibuk pada sore hari Sabtu (19/11).
Beberapa leaflet penjelasan atas situasi Pakistan juga disebarkan ke orang-orang yang lalu lalang. Mereka menginginkan sitem Khilafah untuk menggantikan sistem rusak di Pakistan saat ini.
Para aktivis HTB terlibat dalam diskusi dan debat dengan banyak kaum Muslim terkait situasi di Pakistan, dan menerima dukungan yang kuat atas kampanyenya untuk menentang kediktatoran Musharraf.
Seruan petisi untuk mengakhiri tirani Musharraf, menolak politik cara demokrasi dan mengajak untuk mendirikan kembali Khilafah Islamiyyah menjadi perbincangan hangat pada area aksi tersebut.
Harian Guardian melaporkan HT ingin mengganti apa yang mereka gambarkan sebagai "para politisi yang gagal" seperti Pervez Musharraf dan Benazir Bhutto dengan sebuah "tipe kepemimpinan baru yang berdasarkan Quran dan Sunnah."
Orang-orang non-Muslim juga melemparkan ekspresi perhatian mereka terhadap situasi di Pakistan dan tertarik untuk mendengarkan apa yang kaum Muslim katakan tentang situasi Pakistan ini. Komentar dari banyak non-Muslim ini bahwa Barat harus menghentikan dukungannya pada Musharraf dan membiarkan rakyat Pakistan memilih sistem pemerintahan yang mereka inginkan sendiri, tanpa ada interfensi dari luar. Banyak juga diantara mereka yang berkesempatan untuk bertanya kepada para pembicara pertanyaan-pertanyaan umum tentang Islam dan komunitas Muslim di Inggris.
Aksi kampanye hentikan Musharraf ini serempak dilakukan oleh para aktivis HTB di berbagai daerah di Inggris. [z/htb/sycom] Galeri Foto:


Internet nggak melulu berisi sampah dan keisengan. Ada ruang positif untuk masyarakat dunia. Selain ajang persahabatan, juga kesempatan dakwah terbuka lebar. Jaman sekarang adalah jaman informasi. Setelah manusia mengalami revolusi industri, kini kita sedang menjalankan revolusi informasi. Menurut seorang pakar komunikasi, Dissayanake, revolusi komunikasi adalah peledakan teknologi komunikasi dengan meningkatnya pemakaian satelit, mikro-prosesor, komputer, dan pelayanan radio bertahap tinggi. Penggunaan barang-barang canggih itu ada di mana-mana. Berkat kecanggihan teknologi pengiriman informasi jadi gampang nian. Dulu, berkirim kabar terbatas lewat tabuhan beduk, kepulan asap ala orang Indian, kurir surat ala Poni Express, sampai telegraf. Sekarang? Cukup memencet keyboard komputer atau ponsel, kita sudah bisa ber-say hello pada kawan di tempat terjauh sekali pun. Salah satu fasilitas yang bikin pencarian informasi jadi gampang adalah internet, dunia maya atau cyberspace. Istilah cyberspace pertamakali dipopulerkan seorang novelis Amrik, William Gibson lewat novel fiksi-ilmiahnya pada tahun 1984, Neuromancer. Gibson bilang kalau cyberspace itu adalah sebuah tempat yang “tak terbayang kompleksnya”. Dengan internet, komputermu di rumah atau di warnet bisa terhubung ke jutaan komputer lain di pojok dunia secara online. Berkat software browser, kamu juga bisa melacak jutaan informasi di dunia maya itu. Mau informasi yang bernilai pahala sampai yang dosa ada, komplit bak jamu gendong. Perang informasi “Knowledge is power!” kata orang. Berkat pengetahuan orang bisa bikin mesin industri, bisa mengeksplorasi perut bumi, menjelajah angkasa, dan bikin senjata. Sekarang, “Information is power!”. Yup, siapa yang memegang informasi, dia bakal menguasai dunia. Nggak main-main. Bukankah pikiran manusia tergantung informasi? Orang bisa benci pada Taliban, al-Qaeda, Osamah Bin Laden, Negara Islam, karena informasi yang mereka terima. Dunia bisa berdiri di belakang Amerika untuk menghajar Irak karena informasi yang disebarkan Paman Sam. Medan perang informasi ini adalah media massa; cetak maupun elektronik. Apa yang kamu lihat dan kamu baca, seringkali nggak seperti adanya. Ada ‘kosmetik’ yang dipasang para redaktur media untuk bikin ‘cantik’ sebuah berita, atau justru bikin realita tambah ‘angker’. Sebagai contoh, AS pernah bikin cerita bohong soal pembebasan seorang tentara wanita (GI Jane) yang bernama Lindsay Jhonson dari pasukan Irak. Diceritakan kalau prajurit ini mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual, dan untuk membebaskannya pasukan AS berjibaku, baku tembak dengan tentara Irak. Kenyataannya, Lindsay justru dirawat baik-baik oleh dokter-dokter Irak, dan diserahkan oleh mereka kepada pasukan AS. What a lie, Sam! Internet juga menjadi medan tempur baru. Apalagi dengan jumlah pengunjungnya yang bisa mencapai jutaan orang, internet jadi sarana yang terbilang efektif untuk menebarkan perang opini. Di sini, beragam orang dan kelompok, menyebarkan macam-macam propaganda buat jutaan netter. Pornografi – mulai dari yang normal sampai abnormal –, gosip artis, sampai tips untuk bunuh diri juga ada. Bahkan sekte-sekte keagamaan seperti Gerbang Surga (Heaven’s Gate) juga buka warung di dunia maya. Belum lagi gosip-gosip yang ketauan juntrungannya sering beredar di sini. Itu sebabnya, dulu, orang menganggap internet adalah pelempar informasi sampah, saking banyaknya berita bohong yang bersliweran. Ajang Dakwah But, nggak semua penghuni dunia maya itu buruk, bro! Alhamdulillah kini semakin banyak aje para aktivis dakwah yang memanfaatkan internet sebagai sarana dakwah. Sejumlah situs-situs Islam juga bertebaran dengan tampilan yang ciamik, keren gitu. Aneka informasi bisa kamu buka di beragam situs Islam. Ada situs Islam yang mengkhususkan diri membahas masalah-masalah politik, ada juga situs berita, konsultasi rumah tangga, dsb. Beberapa situs Islam juga tampil dalam bentuk portal. Ajang dakwah via dunia maya ini tampil dalam beragam bahasa, tergantung latar belakang pengelolanya. Ada yang memakai bahasa Inggris, Arab, bahkan Urdu. Tapi buat kamu yang belum trampil cas-cis-cus berbahasa asing, jangan khawatir karena situs yang menampilkan bahasa Indonesia juga ada beberapa biji. Dakwah via internet ini nggak cuma ada pada halaman berbentuk situs atau web, ada juga beberapa kelompok diskusi atau yang lazim disebut milis. Misalnya, milis Sobat Muda yang dipegang Mas O. Solihin and the gang bisa jadi ajang cuap-cuap plus dakwah buat para penghuninya. Ada juga yang serius macam ISNET yang dikelola beberapa ustadz asal Indonesia yang lagi kuliah di IISTAC Malaysia. Ini milis bisa jadi ajang untuk membedah kesesatan pemikiran orientalis yang juga sedang marak di tanah air. Masih kurang? Ajang chatting jangan cuma dipakai hahahihi, pake juga dong untuk berdakwah. Lewat chatting yang interaktif dan spontan, kamu bisa memanfaatkannya untuk mempengaruhi pikiran orang supaya tunduk pada Islam. Nah, jangan dulu berpikiran negatif tentang internet. Ia cuma alat, sama seperti tivi. Isinya tergantung pada kita sendiri. Di tengah pertempuran opini dan propaganda antara Islam dan kekufuran, kita bisa memanfaatkannya untuk ajang dakwah, membela dan meninggikan Islam. Buat kamu yang punya kemampuan mendesain web, kenapa nggak coba untuk bikin situs Islam yang oke. Itu amat bermanfaat sekaligus ajang berkreativitas. Syukur-syukur bisa jadi sarana cari duit (hehehe..). Buat yang sekadar bisa chatting, ya manfaatin juga untuk dakwah. Seenggaknya kamu bisa bikin milis untuk ajang tukar pendapat dan makin paham tentang Islam. Oke, selamat berdakwah di dunia gaib, eh maya. [januar] http://www.gaulislam.com/dakwah-di-dunia-maya/
MR Kurnia Fokus Dakwah: Akidah, Khilafah, Dan Jihad Dakwah merupakan aktivitas untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan jahiliah menuju cahaya Islam. Dakwah merupakan perkara yang amat penting. Karenanya, amat dapat dimengerti betapa kehidupan Nabi Saw adalah kehidupan dakwah. Banyak sekali persoalan yang dihadapi Nabi Saw dalam mengubah masyarakat. Namun, beliau memiliki fokus dalam aktivitas dakwahnya. Berkaitan dengan fokus dakwah ini, Allah SWT berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. al-Baqarah [2]: 218). Di dalam ayat tersebut Allah SWT menggambarkan realitas para sahabat yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah SWT dengan semata-mata mengharapkan balasan-Nya. Zat Yang Mahaperkasa menyatukan ketiga perkara —yakni iman, hijrah, dan jihad— sebagai sesuatu yang saling berkaitan. Hal ini ditunjukkan dengan digunakannya kata hubung wa (dan), bukan aw (atau). Pertama: iman. Secara syar’i, iman berarti pembenaran yang pasti tanpa sedikit pun keraguan, sesuai dengan realitasnya, dan bersumber dari dalil. Iman sering disebut sebagai akidah islamiyah. Kedua: hijrah. Hijrah menurut Imam Ibnu Katsir adalah meninggalkan suatu daerah dan sistem syirik (dâr asy-syirk) menuju daerah dan sistem iman (dâr al-îmân)*1). Hijrah merupakan pemisah dua fase, yaitu fase pembangunan akidah (di Makkah) dan fase pembangunan pilar-pilar negara serta perlindungannya di Madinah. Hijrah merupakan titik tolak terbentuknya Daulah Islamiyah dan pengeluaran manusia dari kegelapan menuju cahaya.*2) Lebih tegas lagi, hijrah adalah keluar dari suatu wilayah yang sistemnya kufur dan keamanannya di tangan kaum kafir (dâr al-kufr) masuk ke dalam sistem aturan Islam dan keamanannya berada di tangan kaum Muslim (dâr al-Islâm)*3). Sejak berhijrah ke Madinah, Rasulullah Saw sebagai kepala negara menerapkan hukum-hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Beliau dan para sahabatnya menyeru siapapun yang masuk Islam untuk berpindah ke dâr al-muhâjirîn. Di dalam banyak hadis disebutkan bahwa bentuk dâr al-Islâm itu adalah Khilafah yang dipimpin Khalifah. Dialah yang mengurusi umat setelah wafatnya Nabi Saw. Beliau bersabda: Adalah Bani Israil, urusan mereka diurusi oleh para nabi. Ketika wafat seorang nabi, datanglah nabi yang lain. Sungguh, tidak ada nabi sesudahku, yang akan ada adalah para khalifah yang banyak. [HR. Bukhari]. Ketiga: jihad. Setelah menegakkan Pemerintahan Islam di Madinah, Nabi Saw diperintahkan berjihad. Secara syar’i, dari 26 kata jihad dalam surat-surat yang turun di Madinah dengan jelas menunjukkan makna perang. Karenanya, jihad merupakan pengerahan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung, dengan bantuan keuangan, pandangan (pemikiran), memperbanyak kuantitas (sawad) ataupun yang lain.*4) Jihad melindungi Islam dan kaum Muslim dari serbuan kaum kafir yang menghalang-halangi dakwah Islam secara fisik. Bangunan masyarakat yang ditegakkan di atas keimanan untuk menerapkan seluruh hukum-hukum Islam dan menyatukan kaum Muslim di bawah naungan Khilafah dijaga oleh semangat jihad untuk mengatasi hantaman musuh yang hendak memporak-porandakannya. Berdasarkan ayat tersebut dan ayat-ayat senada lainnya (seperti Qs. al-Anfâl [8]: 72, 74, 75; Qs. at-Taubah [9]: 20; dan Qs. al-Hajj [22]: 58), Allah SWT menegaskan bahwa landasan dakwah Nabi Saw adalah: iman (akidah islamiyah), tujuannya mengeluarkan manusia dari kegelapan jahiliah menuju cahaya Islam; penerapan syariah di bawah naungan Khilafah; dan jihad fi sabilillah untuk mempertahankan dan menyebarluaskan akidah Islam hingga Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, dakwah harus difokuskan pada tiga isu utama, yaitu: akidah, Khilafah, dan jihad. Qâdhiyah Mashîriyah Qâdhiyah mashîriyah maknanya adalah perkara penting yang mengandung konsekuensi hidup atau mati.*5) Al-Qur’an dan as-Sunnah telah menetapkan perkara-perkara yang merupakan qâdhiyah mashîriyah. Perkara-perkara tersebut adalah: 1. Akidah Islam. Orang yang murtad diberikan dua pilihan, yakni bertobat atau mati setelah dibuktikan di pengadilan. Rasulullah Saw bersabda: Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah. [HR. Bukhari]. 2. Kesatuan umat. Rasulullah Saw telah menjadikan kesatuan umat di bawah satu kepemimpinan Khalifah sebagai qâdhiyah mashîriyah (perkara utama) kaum Muslim. Siapa saja yang memporakporandakan kesatuan kaum Muslim alternatifnya hanya dua, kembali ke kesatuan umat sehingga tetap hidup, ataukah mati. Rasulullah Saw bersabda: Siapa saja yang membaiat seorang imam (khalifah) seraya memberikan tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sekuat tenaga. Apabila datang orang lain memporakporandakannya maka penggallah leher orang tersebut. [HR. Muslim]. 3. Memenangkan Islam. Ketika di Makkah, Rasulullah Saw memproklamirkan bahwa memenangkan Islam merupakan qâdhiyah mashiriyah. Ketika beliau di Makkah ditawari tahta, wanita, dan kekuasaan oleh kafir Quraisy dengan syarat menghentikan dakwah Islam, beliau tidak menghentikannya hingga Allah memenangkan Islam atau beliau binasa, bahkan andaikan mereka dapat mendatangkan matahari di tangan kanan dan bulan di tangan kiri beliau. Saat di Madinah beliau bersabda: Demi Allah, sungguh, aku akan senantiasa berjihad terhadap mereka di atas apa yang diutuskan Allah padaku, hingga Allah memenangkannya atau leher ini tergelincir. [HR. Ahmad]. Paparan di atas menunjukkan bahwa akidah Islam, menerapkan Islam dan menyatukan umat di bawah naungan Khilafah, serta jihad untuk memenangkan Islam ketika mendapatkan halangan fisik dari kaum imperialis merupakan qâdhiyah mashiriyah (perkara utama) kaum Muslim. Realitas ini semakin mengokohkan bahwa fokus dakwah adalah: akidah Islam, Khilafah, dan jihad fi sabilillah. Persoalan umat demikian banyak; perlu fokus. Jika tidak, niscaya energi akan tersebar, tujuan pun semakin lama tercapai. Fokus dakwah pada tiga persoalan utama tersebut bukan berarti meninggalkan hal yang lain. Akan tetapi, aktivitas lain itu jangan sampai memalingkan dakwah dari arah utamanya. Urgensi Tiga Fokus Utama Dakwah Kebangkitan umat bergantung pada pemahamannya tentang manusia, alam semesta, dan kehidupan serta hubungan semua itu dengan keadaan sebelum dunia dan setelah dunia: dari mana manusia sebelum hidup di dunia; untuk apa manusia ketika hidup di dunia; dan akan kemana manusia setelah mati meninggalkan dunia? Umat yang memahami bahwa hidup hanya di dunia semata akan berbeda dengan umat yang memahami bahwa nanti akan ada kehidupan di akhirat tetapi hidup di dunia tidak terkait dengan kehidupan akhirat. Lain lagi dengan umat yang memahami bahwa dia diciptakan Allah SWT di dunia untuk beribadah kepadanya dengan cara mengikuti aturan yang Dia turunkan, dan kelak akan hidup lagi di akhirat, dihisab, dan setiap amal akan dibalas. Jawaban terhadap pertanyaan dasar di atas itulah akidah. Kekeliruan akidah akan menjadikan hidup salah arah. Umat yang akidahnya keliru akan berada dalam arah hidup menuju kenestapaan dunia dan akhirat. Berdasarkan hal ini, akidah merupakan perkara terpenting dalam perubahan masyarakat, bahkan dalam hidup. Lebih dari itu, Nabi saw. mengubah masyarakat jahiliah menjadi masyarakat Islam dilandasi oleh akidah islamiah. Pada saat sekarang ini, akidah umat sedang dirasuki oleh akidah sekular. Keyakinan demikian tidak dapat hilang tanpa penanaman akidah Islam. Jadilah dakwah untuk menanamkan akidah Islam menjadi urgen. Akidah Islam mengharuskan penganutnya terikat dengan seluruh aturan Islam yang dibawa oleh Nabi Saw (Lihat, misalnya, Qs an-Nisâ’ [4]: 65). Karenanya, orang yang berpegang pada akidah Islam akan senantiasa terikat dengan aturan-aturan Islam. Keterikatan pada syariat Islam bukanlah karena takut oleh polisi atau penguasa, melainkan karena takut kepada Allah SWT. Hasilnya, aturan Islam yang digali dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang diwahyukan oleh Allah SWT akan dilaksanakan dengan penuh kerelaan dan ketundukan serta dijaga dan dipelihara oleh masyarakat atas dasar keimanannya. Realitas pun memastikan mutlaknya penerapan aturan Islam. Krisis multi-dimensional yang terjadi saat ini disebabkan karena tidak diterapkannya Islam. Sebagai contoh, akibat umat Islam tidak menerapkan Islam dalam sistem ekonomi maka ekonomi kapitalislah yang diterapkan. Akibatnya, terjadilah privatisasi barang milik umum; hak rakyat dirampas oleh pemilik modal; yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin akibat kezaliman sistem ekonomi tersebut. Kalaupun negara-negara kapitalis besar kelihatannya ‘sejahtera’, sebenarnya itu semu. Sebab, mereka ‘sejahtera’ karena mengeruk kekayaan dan menjajah negeri-negeri Muslim secara ekonomi. Saat politik tidak diatur oleh aturan Islam, muncullah politik opurtunistik yang tidak lagi membela rakyat, melainkan sekadar kepentingan individual atau partai. Begitu juga dalam masalah lainnya. Benang merah dari semua itu adalah krisis multidimensional yang terjadi disebabkan oleh tidak diterapkannya aturan Islam. Jika itu akar persoalannya, maka pemecahannya adalah menerapkan secara total aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan. Penerapan aturan ini meniscayakan adanya kekuasaan dan sistem yang menerapkannya. Sistem ini adalah Daulah Islam atau Khilafah Islam. Tanpa Daulah Islam atau Khilafah Islam tidak mungkin syariat Islam dapat diterapkan secara kâffah. Itulah juga yang dipraktikkan Nabi Saw dan para sahabat beliau pada masa lalu. Tantangan saat ini pun bersifat global, mendunia. Betapa cengkeraman negara kafir imperialis AS dan sekutunya di negeri Muslim Palestina, Afganistan, Filipina, Pattani, Irak, bahkan Malaysia dan Indonesia lewat tanpa penyelesaian. Negara yang bersifat kebangsaan semakin tampak lemah dan tidak dapat menyelesaikan banyak persoalan. Solusinya haruslah global. Kaum Muslim harus bersatu dalam satu kepemimpinan umum sedunia, yaitu Khilafah Islam. Teranglah, betapa urgen keberadaan Khilafah Islam. Kini, ada negeri-negeri Muslim seperti Palestina dan Irak yang langsung dijajah secara militer. Untuk membebaskan negeri-negeri tersebut dari penjajahan, Islam menetapkan hukum jihad, yang terutama diwajibkan atas Khalifah. Begitu juga, kelak ketika Allah SWT memberikan kemenangan kepada kaum Muslim dengan tegaknya syariat Islam dan menyatunya negeri-negeri kaum Muslim. Jika kaum imperialis menggunakan senjata untuk menghancurkan kekuatan dunia baru tersebut maka Khalifah akan melindungi Islam dan umatnya dengan menyerukan jihad. Untuk mempersiapkan hal-hal tersebut, maka ruh jihad dalam diri umat Islam perlu ditumbuhkan. Dengan ruh jihad, musuh-musuh Islam akan berpikir ulang untuk menjajah kaum Muslim. Sosialisasi Penyatuan isu dakwah tentang akidah Islam, Khilafah, dan jihad dapat diwujudkan dengan menanamkan pada umat Islam hakikat langkah menuju kebahagiaan hakiki. Secara umum, penting umat Islam menyadari hakikat kebahagiaan hakiki tersebut. Hakikat yang dimaksud adalah: 1. Hidup ini adalah untuk meraih keridhaan Allah SWT. 2. Keridhaan Allah SWT itu ada dalam ketaatan kepada-Nya yang didasarkan atas keimanan/akidah Islam. 3. Ketaatan kepada Allah SWT hanya dapat terwujud dengan cara menerapkan seluruh aturan-aturan-Nya secara total (kâffah). 4. Penerapan Islam kâffah hanya dapat terjadi dengan sempurna jika seluruh syariat Islam diterapkan di bawah naungan Khilafah. 5. Khilafah adalah milik seluruh umat Islam. Karenanya, menjaga kelanggengan tegaknya Khilafah merupakan kewajiban seluruh umat Islam. Setiap Muslim sejatinya menjadi penjaga setiap celah Islam melalui dakwah dan jihad bersama dengan kepemimpinan umat Islam tersebut. Tolok ukur keberhasilan dakwah dengan tiga fokus tersebut dapat dilihat dari munculnya kesadaran politik (wa’yu siyâsi) umat. Semakin banyak umat yang tersadarkan, dan semakin besar opini umum yang terbentuk, menunjukkan semakin berhasilnya dakwah tersebut. Pada sisi lain, semakin banyaknya proyek dari negara-negara besar terhadap para pengekornya untuk menentang opini yang dikembangkan itu merupakan indikasi lain keberhasilan dakwah ‘three in one’ ini. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [majalah al-wa’ie, Edisi 57] Catatan Kaki: 1. Ibnu Katsir, 1412H, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, Dar al-Fikr, I/544. 2. Muhammad Abdullah al-Khatib, 1995, Makna Hijrah Dulu dan Sekarang (Terj.), Gema Insani Press, hlm. 64. 3. Taqiyyuddin an-Nabhani, 1953, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, Min Mantsurat Hizbut Tahrir, 2/229. 4. Muhammad Khair Haikal, 1996, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, 1/40-44. 5. Abdul Qadim Zallum, 1990, Kayfa Hudimat al-Khilâfah, Dar al-Ummah, hlm. 193, Cet. 3.
http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/tiga-isu-utama-dakwah-islam/
Khilafah: Solusi Dunia Perkembangan dunia Abad 21 ini menunjukkan peningkatan interdependensi (saling ketergantungan) antarbangsa. Teknologi komunikasi dan informasi (ICT) menjadikan dunia sebagai “desa global” (global village). Perkembangan di manapun dapat diikuti oleh siapapun di pelosok dunia manapun. Ini membuat batas-batas artifisial yang diciptakan oleh Negara-bangsa menjadi kurang berarti. Pertanyaannya: siapa yang dapat memanfaatkan perkembangan global itu lebih baik? Dalam hal ini, gaya hidup yang diciptakan dunia Barat yang materialistis-kapitalistis dan liberal-sekular pada awalnya memang berhasil mewarnai seluruh pelosok dunia lebih cepat. Namun, ujung-ujungnya gaya hidup ini juga lebih cepat menuai kecaman dari seluruh bangsa di dunia. Di segala pelosok dunia orang mengeluhkan pemborosan sumberdaya alam yang makin cepat, perusakan lingkungan yang makin dahsyat, tercerabutnya kearifan lokal, terdesaknya masyarakat adat dan makin jelasnya penjajahan ekonomi di mana-mana. Globalisasi yang semula dimaksudkan untuk mengokohkan peradaban Kapitalisme—sehingga Francis Fukuyama menyebutnya sebagai “The End of History”—justru menjadi bumerang. Di mana-mana orang mencari alternatif. Bahkan di negeri-negeri asal Kapitalisme, arus orang yang mencari jalan alternatif semakin meningkat. Orang mencari makanan alternatif. Tren pertanian tanpa pupuk kimia atau pestisida (pertanian organik) meningkat pesat. Orang mencari wisata alternatif (eco-wisata). Bahkan orang mencari agama alternatif (dari mainstream di sana, yaitu agama Nasrani). Jumlah pemeluk Islam, Budhisme dan sekte-sekte tumbuh pesat. Di sinilah, sistem Khilafah dengan syariah Islam sebagai solusi total permasalahan manusia akan menjadi alternatif yang makin menarik guna memberikan pemecahan praktis persoalan dunia. Dunia yang kehilangan arah makna kehidupan akan diberi paradigma baru yang tepat. Sistem Khilafah yang bersifat global, tetapi memberikan ruang bagi pluralitas, akan memberikan jalan yang berbeda daripada perangkap-perangkap negara-bangsa yang sudah tidak kompatibel lagi dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta isu-isu lingkungan hidup. Khalifah Juga Manusia Sistem khilafah masih perlu didetilkan. Konferensi Khilafah Internasional (KKI) yang digagas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 12 Agustus 2007 lalu mulai menuai bola salju. Di Harian Media Indonesia (24/8/2007) lalu muncul dua tulisan yang mempersoalkan ide-ide HTI. M. Hasibullah Satrawi (alumnus al-Azhar Kairo) mempertanyakan prosedur pemerintahan seperti apa yang hendak diciptakan? Satrawi menganggap HTI mengalami kerancuan paradigma; di satu sisi ingin menegakkan pemerintahan Khilafah (yang menurutnya pada masa awal Islam sarat dengan nilai-nilai demokrasi), tetapi di sisi lain HTI anti demokrasi. Bahkan dia mempertanyakan apakah HTI sama atau memang Khawarij baru—suatu hal yang juga dilontarkan oleh kelompok Salafi. Adapun Zuhairi Misrawi (Direktur Moderate Muslim Society) menggunakan pendekatan hermeneutik. Istilah khalifah dan khilafah dikatakan mengalami perkembangan dan partikularisasi, dari “mandat Tuhan yang diberikan kepada setiap manusia apapun agamanya” menjadi “justifikasi dan legitimasi suatu klan politik”. Kedaulatan Tuhan atau sistem Khilafah menurutnya adalah kalimat mulia tetapi maknanya bisa menjadi batil. Lepas dari setuju atau tidak dengan isinya, keberadaan dua tulisan itu dapat bernilai positif, dan diharapkan terus membuka perdebatan ilmiah yang mengandalkan kekuatan logika. Sepanjang sejarahnya, HT terbukti konsisten untuk concern dengan adu argumentasi ilmiah, dan bukan kekerasan atau main larang bicara yang hanya mengandalkan logika kekuatan. Justru logika kekuatan ini yang akhir-akhir ini ditunjukkan oleh penguasa negeri ini (atas desakan AS dan Uni Eropa), yang mencekal dan mendeportasi para pembicara KKI dari Luar Negeri, serta melarang dan menekan beberapa tokoh Dalam Negeri agar tidak hadir apalagi berorasi di forum KKI. Sebenarnya apa yang dipersoalkan dua penulis di atas sudah terjawab oleh buku-buku HT sendiri. Dalam buku Ajhizah Dawlat al-Khilâfah (Struktur Negara Khilafah) yang dikeluarkan HT (Internasional) tahun 2005, ditegaskan bahwa sistem Khilafah adalah sistem manusia dan bersifat duniawi. Khalifah juga manusia dan negara Khilafah bukan negara teokrasi. Memang, istilah khalifah dipakai secara umum dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 30, dan secara agak khusus dalam surah Shad ayat 26. Namun, Rasul saw. telah dengan jelas membatasi istilah khalifah/khilafah itu untuk pemerintahan pasca Beliau. Nabi saw. bersabda: “Dulu Bani Israel diurus oleh para nabi. Setiapkali seorang nabi meninggal, ada nabi lain yang menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku; yang akan ada adalah para khalifah, dan mereka banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi menjawab, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus.” (HR Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah sangat menekankan kesatuan negara sehingga melarang munculnya kepala negara tandingan. Dalam hal ini, Nabi saw. secara eksplisit menggunakan istilah khalifah untuk kepala negara kaum Muslim: Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim). Tentang mekanisme pemilihan khalifah, apa yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin, dan diamnya mereka melihat mekanisme pemilihan Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali yang berbeda-beda, menunjukkan bahwa keempatnya adalah sah sebagai model. Hal ini karena ada sabda Nabi saw.: Umatku tidak akan sepakat dalam kemungkaran. HT menyimpulkan bahwa Ijmak Sahabat adalah sebuah sumber hukum. Karena itu, bagi HT mekanisme itu sangat jelas. Khalifah boleh dipilih secara langsung seperti Abu Bakar, atau dengan nominasi khalifah sebelumnya seperti Umar, atau dengan suatu komite pemilihan seperti Utsman. Semua model ini semuanya absah pada saat yang tepat. Jadi, keliru untuk mengatakan bahwa Islam atau sistem Khilafah tidak memiliki model suksesi. Adapun apa yang terjadi di masa Bani Umayah, Abbasiyah atau Utsmaniyah adalah penyalahgunaan sistem baiat, namun bukan metode nominasinya sendiri yang salah. Dalam sistem demokrasi juga ada nominasi. Hampir semua penerus perdana menteri (PM) pada sistem demokrasi parlementer dinominasikan oleh PM sebelumnya. Toh nominasi ini hanya akan berjalan dengan baik kalau diterima oleh Parlemen dan diperkuat pada Pemilu berikutnya. Dalam sistem Khilafah, orang yang dicalonkan ini baru akan sah menjadi Khalifah dengan baiat. Baiat adalah akad antara umat (yang terwakili oleh tokoh-tokoh kunci kekuatan umat, yaitu di politik atau militer) yang siap taat dan membela seseorang agar menerapkan syariah Islam. Orang yang menerima baiat itulah yang kemudian menjadi khalifah, atau amirul mukminin, atau sultan atau sebutan lain yang sah. Karena itu, jika khalifah tidak lagi menerapkan syariah maka akadnya otomatis batal. Mahkamah Madzalim secara konstitusional dapat memecat khalifah. Pemecatan ini tentu saja baru akan efektif jika kekuatan politik dan militer mendukungnya—sebagaimana juga mereka adalah kunci ketika seorang khalifah naik tahta. Kondisi real politis ini ada pada sistem apapun. Sebaiknya dalam melihat suatu sistem pemerintahan, kita tak hanya terpaku pada sistem suksesi atau peralihan kekuasaannya. Konstitusi manapun tidak hanya mengatur suksesi. Dalam UUD ‘45 hasil amandemen, soal suksesi hanya ada pada 3 pasal dari 37 pasal. Jadi, saat kita menilai kualitas sebuah negara, jangan pula hanya melihat suksesinya. Kalau mau jujur, Indonesia ini, meski telah melakukan suksesi secara sangat demokratis, kualitas kehidupan masyarakatnya justru semakin parah dan semakin jauh dari cita-cita proklamasi. Sebaliknya, meskipun terjadi penyimpangan sebagian kecil khalifah pada masa lalu, mereka masih melindungi seluruh rakyatnya, mencerdaskannya, menjadikannya sejahtera, dan menorehkan sejarah peradaban yang mulia. Umar bin Abdul Azis dari Bani Umayyah berhasil mensejahterakan rakyatnya dalam 2,5 tahun, padahal waktu itu kekuasaannya membentang dari Spanyol hingga Irak. Khalifah al-Rasyid dan al-Makmun dari Bani Abbasiyah mensponsori aktivitas keilmuan yang luar biasa. Al-Mu’tashim Billah dengan tegas menindak suatu negara boneka Romawi yang aparatnya melakukan pelecehan seksual atas Muslimah di negeri itu. Bayangkan dengan apa yang diperbuat Republik yang sangat demokratis ini pada ribuan perempuan buruh migran yang tidak cuma dilecehkan namun juga disiksa di luar negeri? Al-Qanuni dari Bani Utsmaniyah berhasil menahan—untuk beberapa abad kemudian—laju imperialisme kekaisaran-kekaisaran Eropa saat itu (Habsburg Austria, Tsar Rusia, dll). Andaikata Khilafah Utsmani ini tidak pernah ada, barangkali Islam belum berkembang di Indonesia seperti saat ini. Khilafah: Negara Hukum, Bukan Totaliter Sering men |
|