SaaTnYa kHiLaFaH MEmimPiN DuNiA...!!!


Down-Down USA...Rise-Rise Khilafah!!!

indra's posts with tag: analisis

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag analisis

Pertanyaan:

Benarkah bahwa konflik di Libanon telah memasuki sebuah babak yang baru, sebagaimana yang telah diumumkan? Jika demikian, maka apakah aturan-aturan permainan yang baru di Libanon ada dalam babak baru?

Jawab:

Benar jika mengatakan bahwa konflik Libanon telah memasuki sebuah babak baru, dan untuk memahami hal ini dengan jelas, kami paparkan permasalahannya dari awal agar bisa memberikan suatu perspektif:

1. Amerika Serikat menikmati pengaruhnya dan mengendalikan Libanon sejak dilakukannya Kesepakatan Ta’if hingga terjadinya pembunuhan Rafiq Hariri, dan Syria melindungi pengaruh AS di Libanon ketika negara itu mengirimkan tentaranya atas perintah AS.

2. Setelah pembunuhan Hariri, Prediden Perancis Chirac melihat suatu kesempatan emas saat dia berharap untuk mengembalikan pengaruhnya di Libanon. Karena itu Chirac mengeksploitir kejadian-kejadian dan memobilisir para loyalis Perancis di Libanon dan berhasil dalam memalingkan opini public dari Amerika, Syria dan kelompok loyalisnya agar berpaling kepada Perancis hingga Amerika setuju untuk mengusir tentara Syria dari Libanon. Syria dengan patuhnya mengikuti perintah AS untuk keluar dari sana.

Konflik itu berlanjut dan menjadi isu yang memanas diantara AS, Syria dan para pengikutnya di satu sisi, dan Perancis bersama kelompok loyalisnya di sisi lain. Sementara itu Inggris bersama kelompok loyalisnya di Libanon, tetap menjaga tradisinya untuk ‘tidak secara terbuka memusuhi Amerika’, dengan mendukung Perancis dari belakang tanpa berkonfontrasi dengan Amerika secara langsung.

3. Hal ini berlanjut hingga Sarkozy melanjutkan Chirac sebagai presiden Perancis. Dia dikenal sebagai seorang sahabat pemerintah AS dan hal ini terlihat jelas selama kampanye pilpresnya. Karena itu konflik antara AS dan Perancis menguap dan digantikan ileh kompetisi dengan semangat yang sportif diantara kedua belah pihak. Sarkozy berharap untuk mencapai pemahaman dengan AS mengenai solusi atas konflik Libanon dan dengan begitu melindungi kepentingan Perancis. Dia terlihat memainkan peranannya dengan mengunjungi Libanon dan secara serius bekerja ke arah penyelesaian semacam itu.

4. Solusi seperti itu berada dalam jangkauan dan kemacetan satu-satunya adalah bahwa Inggris dan para pendukungnya tidaklah puas dengannya. Masalahnya Inggris tidak siap untuk meninggalkan Libanon dan menyerahkannya pada AS dan Perancis untuk berbagi dalam menyelesaikan persoalan diantara mereka. Sementara Inggris menjadi penonton yang bisu di luar lapangan. Tapi karena Inggris terkenal dengan kepiawaian dan kelicikan politiknya , orang-orangnya yang berada di Libanon menciptakan serangan atau semacamnya ketika penyelesaian semacam itu tampak di depan mata. Namun, hal ini tidak menghalangi kedua belah pihak, baik Perancis maupun AS dan Syria dan mereka terus melanjutkan dan kompetisi persaingan itupun menjadi berlarut larut. Manuver yang dilakukan Inggris memang mempengaruhi solusi itu secara sporadis, tapi tidak dapat memanaskan konflik hingga ketingkat yang berbahaya.

5. Situasi ini terus berlanjut dengan adanya keterlibatan AS, Perancis dan para pengikutnya dalam suatu kompetisi yang sehat dan aktivitas-aktivitas subversif yang dilakukan Inggris. Namun hal ini tidak mengganggu hubungan AS dan Perancis dan Inggris gagal untuk dapat merubah aturan main diantara para pemain kunci itu. Situasi ini terus ada hingga Presiden Perancis Sarkozy bertemu dengan Perdana Menteri Gordon Brown pada tanggal 27 Maret, 2008 untuk mendiskusikan akibat krisis perusahaan-perusahaan hipotik Amerika yang berakibat pada hutang yang amat besar bagi perbankan dan perusahaan-perusahaan keuangan di Eropa dan juga runtuhnya perusahaan-perusahaan peminjaman kredit perumahan Amerika.
Tampaknya kepiawaian Inggris telah berhasil menciptakan ketidak percayaan di hati Sarkozy pada isu akan amat besarnya kerugian yang diderita oleh perusahaan-perusahaan Eropa sebagai akibat dari krisis pinjaman kredit perumahan Amerika. Ketidak percayaan ini telah tercermin pada hubungan Perancis dengan Amerika di Libanon khususnya ketika Perancis telah mengamati bahwa Amerika menunda solusi di Libanon untuk mempersiapkan landasan agar bisa memperkuat cengkramannya dan tidak rela membiarkan potongan kue di Libanon bagi Perancis.
Sejak saat itu, kemudian diketahui bahwa hubungan Perancis-AS di Libanon tidak lagi kompetitif, melainkan sedikit bermusuhan. Aktivitas-aktivitas Inggris telah menjadi lebih tidak harmonis lagi bagi orang-orang pendukung Perancis di pemerintahan yang sebelumnya telah terhenti karena pertengkaran para pendukung Walid Jumblat …pemerintah Libanon telah mengambil langkah-langkah ini tanpa mempengaruhi kebijakan-kebijakannya. Tapi pada saat ini skenarionya berubah dan Perancis secara serius menjadi prihatin atas situasi ini.

6. Pada bulan April, 2008, isu atas jaringan komunikasi dan kamera-kamera pada airport menjadi isu yang memanas untuk menjadi hanya sekedar krisis, dan menjadi sedemikian rupa sehingga Walid Jumblat menyerukan sebuah konperensi pers mengenai isu ini termasuk isu direktur keamanan airport …

7. Pemerintah, alih-alih meladeni provokasi Jumblat sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya tanpa mempengaruhi kebijakan-kebijakannya, sekarang merespon dengan mengambil keputusan yang berkaitan dengan jaringan komunikasi airport, isu-isu kamera dan isu direktur keamanan airport. Hal ini dikarenakan kenyataan bahwa Inggris dan Perancis pada saat ini bekerja bersama-sama.

8. Ringkasnya, setelah isu jaringan komunikasi dan isu direktur keamanan meledak, Inggris membujuk Perancis untuk mendukungnya pada isu tersebut, dengan berasumsi bahwa reaksi-reaksi AS, Syria dan penentangannya tidak menjadi kenyataan karena Amerika disibukkan oleh kampanye pemilu. Dan kemudian konflik itu akan menyebabkan terjadinya scenario ‘angkatan bersenjata versus pihak oposisi …yang diikuti oleh sebuah solusi dimana Inggris, Perancis dan para kaum loyalisnya akan memastikan bahwa kepentingannya tetap aman.

9. Inggris dan Perancis ternyata salah dalam memprediksi situasi ini, AS, Syria dan pihak oposisi memiliki pegangan yang kuat baik dalam hal angka dan kesiapan, dimana penguasa yang cerdik seharusnya sadar bahwa reaksi kebalikannya adalah tidak terbatas pada kompetisi atau bahkan persaingan sederhana, tapi meledak menjadi permusuhan yang menyala-nyala. Tidak dapat dipungkiri bahwa Inggris sadar akan hal ini, tapi membiarkan isu ini untuk meledak di depan hubungan Perancis-Amerika!

10. Sekarang hal-hal ini diantisipasi untuk menghasilkan sebuah solusi, tapi tampaknya cenderung berpihak pada oposisi Amerika, Syria dan and Libanon, yang secara berlawanan mempengaruhi keseimbangan dari Eropa dan sekutu-sekutunya. Sebenarnya solusi-solusi yang baru (baik itu hanya namanya saja yang baru atau bahkan memang benar-benar solusi yang baru) mungkin muncul dari Kesepakatan Ta’if sedemikian rupa sehingga sebuah landasan Kesepakatan Ta’if yang baru muncul.

11. Karena itu, untuk mengatakan bahwa konflik ini telah memasuki sebuah babak yang baru adalah benar jika dilihat dari satu perspektif.

5 jumadil awwal 1429 H
9 Mei 2008
(Sumber :
www.khilafah.com; Senin, 19 Mei 2008)


Blog EntryMR Kurnia : Kenaikan BBM Sebuah KezhalimanMay 11, '08 1:45 PM
for everyone

bbm-naik.jpgIntisari wawancara dengan Radio Republik Indonesia (3/5/2008) dengan MR Kurnia (DPP HTI dan Ketua Lajnah Siyasiyah)

Kenaikan harga BBM selalu saja menjadi momok.  Ketika harga minyak dunia melonjak, kondisi perekonomian dalam negeri langsung terganggu.  Sayangnya, setiap terjadi kenaikan harga BBM dunia selalu diikuti oleh pengurangan ’subsidi’ hingga harga minyak naik.  Alasannya, untuk menyelamatkan APBN.  Padahal, banyak sekali komponen yang mempengaruhi APBN.  Diantaranya memang belanja subsidi.  Kontribusi belanja subsidi hanyalah berpengaruh sebesar 15%-18% terhadap kue ekonomi.  Namun, yang lebih besar adalah belanja utang yang untuk tahun ini mencapai 200 triliun rupiah.  Mengapa yang selalu diotak-atik adalah belanja subsidi?  Mengapa belanja hutang tidak mau pernah diotak-atik?  Mengapa hutang tidak ditangguhkan saja?  Ini menggambarkan bahwa pemerintah memang tidak mempedulikan kepentingan rakyat banyak.  Padahal, kondisi rakyat semakin berat.

Daya beli masyarakat telah menurun sejak tahun 2007.  Realitas menunjukkan inflasi umum sekitar 6,6%, dan inflasi pangan dua kalinya 11,3%.  Kondisi 2008 lebih parah daripada tahun 2007.  Sejak Januari 2008 inflasi pangan melonjak, daya beli masyarakat makin tertekan.  Menurut BPS, inflasi yang akan dirasakan oleh masyarakat miskin sebesar dua kali lipat inflasi pangan, yakni sebesar 20%.  Sungguh kondisi ini sangat menekan rakyat. 

Industri pun demikian.  Harga minyak di Indonesia sebenarnya langsung berpengaruh pada harga minyak industri dalam negeri.  Bila BBM dalam negeri pun naik maka industri pun akan tertekan dari dua sisi.  Pertama, tekanan dari ongkos produksi dan harga bahan baku akibat naiknya harga pangan, kedua, tekanan dari pasar berupa penurunan permintaan akibat kenaikan harga.  Jadi, kondisi rakyat bawah maupun industri benar-benar akan terpuruk apabila harga BBM naik.  Ekonomi pun tidak siap menopang.  Pertanyaan pun muncul, bila kondisi demikian, mengapa tetap juga direncanakan akan ada kenaikan harga BBM padahal kontribusinya terhadap APBN hanya 15% - 18%?  Jawabannya hanya satu: hanya menyelamatkan pemerintah bukan demi seluruh rakyat.  Hal ini dipertegas dengan permintaan Kadin kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM.  Bila dilihat dengan jeli, pengusaha yang meminta kenaikan harga BBM itu adalah grup Bakrie, yang mana Abu Rizal Bakrie ini adalah menteri.  Lalu, pemerintah menjawab: ”Kami belum akan menaikkan harga minyak terlebih dahulu”.  Seakan-akan pengusaha yang meminta kenaikan, tapi pemerintah tidak menerima usulannya demi citra di mata rakyat.  Padahal, pengusaha-pengusaha yang lain tidak menghendaki adanya kenaikan harga BBM.  Sebab, mereka pun akan turut menanggung akibatnya.  Andai saja harga BBM naik, yang berarti menyelamatkan ’subsidi’, pertanyaannya adalah kemana uang tersebut larinya?  Untuk bayar hutang!  Mengapa bukan hutang ini saja yang dipotong?  Justru, malahan harga BBM yang dinaikkan!  Artinya, pemerintah tidak memiliki political will untuk membela rakyat.

Oke, bila pemerintah mengatakan kenaikan BBM adalah langkah terakhir.  Tapi, sudahkah langkah-langkah yang mungkin telah dilakukan.  Bila belum dilakukan, mestinya tidak dulu dilakukan kenaikan BBM.  Beberapa jalan yang dapat ditempuh adalah:

Penghasilan dari minyak itu ada bagi hasil antara pusat dengan daerah.  Bagusnya, daerah-daerah berbicara dengan pusat bahwa dana bagian untuk daerah ditahan dulu dan digunakan untuk menutupi harga BBM.  Andaikan dana tidak ditahan juga, sementara harga BBM naik, tetap saja pemerintahan daerah harus mengeluarkan dana resiko sosial. 

Hutang Indonesia yang harus dibayar tahun ini Rp 200 triliun.  Mestinya, pembayaran hutang ini ditahan.  Dahulukan kepentingan rakyat, tangguhkan dahulu bayar hutang.  Bahkan, ribanya tidak perlu dibayar.

Keuntungan Pertamina dipotong, untuk dialokasikan ke BBM.

Realitas menunjukkan bahwa pemerintah membeli minyak impor lebih mahal daripada harga semestinya.  Sebab, ada rantai broker yang cukup panjang.  Mestinya rantai broker ini diputus.  Dengan cara seperti itu, kalau dapat menghemat 2 dollar per barrel saja akan dapat dikumpulkan banyak dana.

Jelaslah, bila harga BBM dinaikkan berarti kezhaliman tengah diberikan oleh pemerintah kepada rakyat![]


Blog EntryAS Rekayasa Kenaikan Minyak DuniaMay 11, '08 1:44 PM
for everyone

busung-lapar.jpg

Pengantar

Harga minyak mentah dunia pernah menembus angka kritis, yakni US$100. Anehnya, harga minyak mentah dunia seolah-olah tanpa kendali sedikitpun. Padahal secara ilmu ekonomi, antara supply dan demand tidaklah mengalami perubahan yang signifikan. Lantas mengapa harga minyak mentah dunia begitu fluktuatif dan cenderung naik terus? Adakah rekayasa? Siapakah pemain sebenarnya? Benarkah AS merekayasa penentuan harga minyak dunia? Lalu apa motif di balik itu semua? Untuk menjawab pertanyaan di atas, Gus Uwik dari Redaksi al-Wa’ie secara khusus mewawancarai Bapak Ichsanuddin Noorsy dari Tim Indonesia Bangkit. Berikut petikan wawancaranya.

 Apa yang sebenarnya terjadi dengan fluktuasi harga minyak dunia?

Jika dilihat secara mendalam, berfluktuasinya harga minyak dunia dan bahkan cenderung naik tanpa kontrol sama sekali sebenarnya tidak lepas dari keberadaan AS. Harga minyak dunia memang tidak bisa dilepaskan dari campur tangan AS. Dengan kata lain, gonjang-ganjing harga minyak mentah dunia sebenarnya tidak lebih dari ‘permainan’ AS dalam upayanya untuk ‘mengeruk’ keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingannya. Mengapa? Karena AS menguasai minyak dari hulu sampai hilir; bukan hanya perdagangannya saja, namun juga teknologi eksplorasi, produk derivatifnya, bahkan modal. Walhasil, kenaikan harga minyak dunia tanpa kontrol ini memang semuanya by design. Jawabannya bisa disederhanakan seperti ini.

 Apa motif AS di balik ini semua?

Menurut saya, motif AS melakukan ini semua adalah agar: Pertama, memukul pesaing ekonomi dan politiknya. Sebagaimana yang dirilis oleh NewsWeek bulan Desember  2007: (1) Situasi politik ekonomi AS sejak 2001-2007 hanya memberi keuntungan kepada UE, Jepang, RRC dan justru menjadi pemicu bagi bangkitnya perlawanan dari negara-negara musuh potensial AS seperti Venezuela, Brazil, Bolivia, Argentina, Rusia dan Iran. Negara tersebut bukan saja secara politik senantiasa ‘berseberangan’ dengan AS, tetapi juga merupakan produsen minyak besar di dunia. Jika negara-negara tersebut tumbuh ekonominya maka mereka menjadi permasalahan tersendiri bagi AS. Belum lagi Cina yang saat ini dalam pemakaian konsumsi BBM menempati nomor ke-2 terbesar. Jelas, Cina saat ini terus berkembang menjadi ‘negara adikuasa’. Kondisi ini tentu sangat tidak diinginkan oleh AS. Karena itu, dalam upayanya untuk ‘menghadang Cina’ AS merkasyasa kenaikan harga minyak dunia. (2) Adanya upaya Rusia menggeser Unipolar, yakni dunia yang senantiasa berporos pada AS semata menjadi multipolar, yakni tidak semata-mata ikut pada kepentingan AS saja. Hal ini bisa dilihat dari berbagai macam kasus atau rekayasa yang dilakukan oleh Rusia, di antaranya dalam kasus penempatan rudal di Polandia, pertemuan Kawasan Kaspia dan lainnya. Jelas ini mengancam eksistensi AS sebagai negara adikuasa satu-satunya setelah ‘tumbangnya’ Uni Soviet. AS tidak mau kehilangan ‘pengaruhnya’ di mata negara-negara kecil di dunia. (3) Biaya Perang Irak yang begitu besar yang harus ditanggung oleh APBN AS. Hingga saat ini Perang Irak bukannya menunjukkan tanda-tanda selesainya ‘misi’, namun justru muncul ‘frustasi’ akibat semakin berlarut-larutnya permasalahan yang ada. Jelas ini membutuhkan back up dana yang cukup besar. Belum lagi adanya bencana alam yang menerjang dalam negeri AS, seperti Badai Katrina. Tanggungan biaya akibat bencana alam mini hanya tersedia US$ 116 miliar dari total kebutuhan US$ 150 miliar. Kondisi ini juga diperparah dengan adanya defisit perdagangan dengan RRC hingga mencapai (US$ 298 miliar).

Kedua, upaya perbaikan kampanye politik perang Bush. Sebagaimana yang dilansir oleh The Economist, 30 June 2007, hingga tahun 2007 belanja AS untuk kebutuhan militer tetap menduduki peringkat pertama dibandingkan dengan sektor lainnya, bahkan kecenderungannya semakin naik; yakni 45,7% dari total belanja pertahanan, setelah pengelolaan minyak dan industri IT (knowledge base economy). Anggaran belanja militer yang membengkak ini merupakan akibat kampanye Bush ‘perang melawan terorisme’. Ini menyebabkan anggaran belanja negara mengalami kondisi yang timpang dan tidak sehat. Anggaran tersedot habis untuk membiayai ‘proyek perang’ Bush. Dari sinilah diperlukan fresh money yang bisa digunakan untuk memperkuat pondasi ekonomi. Tegasnya, harus ada upaya perbaikan (baca: timbal balik keuntungan) akibat ‘kampanye politik’ ini.

Ketiga, upaya perbaikan kondisi dalam negeri AS terutama dalam pelayanan publik. Adanya pernyataan Alan Green Span pada tanggal 21 Juli 2001 yang mengungkapkan masalah internal ekonomi AS, dimana sejatinya ekonomi AS berada dalam kondisi yang begitu ‘kepayahan’. Beberapa sektor pelayanan publik  mengalami tingkat kelesuan yang semakin lama semakin mengkhawatirkan. Di antaranya dibidang asuransi sosial (social insurance), perumahan rakyat (public housing), gaji dan upah yang menurun (minimum wage and salary), asuransi kesehatan (health insurance) dan pemotongan pajak (tax cuts).

Belum lagi kegalauan dari para pengamat dan pejabat publik terhadap perekonomian AS yang akhir-akhir ini berada dalam fase yang ‘mengkhawatirkan’. Sebut saja pernyataan Joseph E Stiglitz (6 Oktober 2004) yang menyatakan bahwa dalam empat tahun pemerintahan AS, Bush telah gagal mengatasi masalah ekonomi yang senantiasa ‘merundung’ AS. Fakta menunjukkan bahwa angka pengangguran mencapai 5%, inflasi 1%, pertumbuhan di bawah 2,5% dan diperparah lagi dengan adanya perdagangan dengan RRC yang kian lama kian mengalami defisit.

Walhasil, ekonomi AS terancam resesi. Kondisi ini kian lama kian berkembang. Akibatnya, Januari 2006, ekonomi dunia melemah mengalami kelesuan. Inilah yang kemudian sering disebut sebagai tonggak dekade keserakahan. 

Nah…inilah kondisi sebenarnya yang terjadi di AS. Jadi, AS sebenarnya berada dalam kondisi krisis. Selain pondasi ekonominya mengalami keguncangan, AS juga mendapat ‘ancaman’ dari negara-negara penghasil minyak besar dunia. Jika dibiarkan maka kehancuran AS adalah sebuah keniscayaan. Ini tentu tidak boleh terjadi berlarut-larut. Karena itu, AS berupaya mengatasinya. Salah satunya dengan ‘mempermainkan’ harga minyak dunia.

 Lalu bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia?

Dalam dunia kapitalis, atau dalam ekonomi global dalam bahasa netralnya, Indonesia ini sebagai ‘ekor’. Ketika kepalanya terlibas maka ekornya pun akan ‘terlibas’. Bahkan lebih panjang lagi dampaknya. Kita bisa melihat, sekarang hampir semua sektor industri Indonesia terpuruk, kan? Sekarang sektor perumahan sudah terkena, kedelai sudah kena imbasnya, harga mie instan sudah naik 30% di pasar, belum yang lain. Ya…habis-habisan. Jadi, tidak bisa dikatakan apakah kena dampak atau tidak? Semuanya sudah kena dampaknya.

 Tegasnya semua sektor terimbas?

Pasti. Jadi, imbas yang paling buruk adalah imported inflation itu, yakni sarana Amerika meningkatkan biaya produksi minyak di satu sisi, tetapi di sisi lain memukul harga jualnya. Dengan kata lain, AS berusaha memperbaiki posisi harga jualnya. Dalam konteks Indonesia, AS dan sekutunya mendesakkan agar Indonesia memberlakukan secara bebas ‘pasar bebas’ migas. Artinya, produk migas asing dengan berbagai macam derivative-nya bisa keluar-masuk dengan bebas  ke pasar Indonesia; bukan hanya bidang tataniaga perdagangan migas saja namun juga termasuk eksplorasi, eksplotasi hingga pemasarannya. Kita bisa mengerti jika kemudian asing berusaha mendesakkan (dan berhasil) mengajukan penghapusan subsidi terhadap migas sebagaimana tertuang dalam Perpres 7/05 RPJMN. Dengan kondisi ini, tidak aneh jika akhirnya terjadi liberalisasi seluruh sektor migas.

 

Berapa sebetulnya jumlah produksi real minyak Indonesia?

Sebenarnya tingkat kebutuhan minyak Indonesia adalah 1.450 barel perhari. Namun, kondisi lifting (tren produksi) baru mencapai 910 barel perhari. Jelas ada kekurangan antara 500–540 barel perhari. Ini di dapat dari mana? Ya dari impor. Inilah yang menyebabkan Indonesia menjadi negara net imported migas.

 Apa sebenarnya yang terjadi di Indonesia? Tatkala harga minyak dunia naik, kok kita tidak mendapatkan keuntungan? Yang digembar-gemborkan justru kerugian?

Inilah kondisi ironisnya. Hampir sebagian besar perusahaan yang mengeksplorasi minyak Indonesia pemainnya adalah asing. Akibatnya, seluruh keuntungan lari keluar negeri. Ditambah lagi Pemerintah Indonesia mempunyai posisi tawar yang sangat rendah dalam negosiasi bagi hasil kontrak karya. Walau kelihatan tidak dirugikan, yakni dengan nisbah bagi hasil 55:45 atau 60:40, Pemerintah Indonesia sejatinya sangat dirugikan. Kita bisa melihat, dalam setiap kontrak karya, Pemerintah Indonesia harus menanggung cost recovery. Intinya, segala macam biaya yang tercakup dalam produksi minyak menjadi tanggungan Pemerintah Indonesia. Inilah celah yang bisa dimainkan oleh asing. Seluruh biaya produksi yang seharusnya menjadi tanggung jawab operator akhirnya terbebankan kepada Pemerintah Indonesia. Walhasil, hasil akhir bagi hasil keuntungan sangatlah kecil daripada apa yang diharapkan.

Belum lagi dalam pengukuran dan penjualan CO sering terjadi kecurangan dalam alat ukur yang dilakukan oleh para operator asing. Ditambah dengan perilaku mereka yang memang rakus, bernafsu untuk mengeksploitasi sebanyak-banyaknya tanpa memandang dampak lingkungan, dan lain sebagainya. Penyimpangan dalam eksplorasi dan pendistribusian hasil produk juga menjadi permasalahan tersendiri. Kondisi ini juga turut andil dalam mengurangi ‘margin keuntungan’ yang seharusnya didapat oleh Pemerintah Indonesia.

Inilah ‘bodohnya’ Pemerintah. Kok mau dicengkeram seperti itu…

 Solusinya?

Menurut saya, solusi bagi Indonesia agar bisa ‘menangguk keuntungan’ atas permainan AS ini tidak lain dan tidak bukan harus dilakukan secara sistemik. Menurut saya, hal-hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah: (1) merenegosiasi kontrak. Jika memang diputus, ya diputus saja kemudian diserahkan pada BUMN kita sendiri. Namun, jika tidak bisa maka direnegosiasi lagi dalam bagi hasil serta tanggung jawab cost recovery-nya; didudukkan pada beban tanggung jawab dan bagi hasil keuntungan secara proporsional. Seharusnya Pemerintah Indonesia harus lebih untung dari operator asing. (2) Sekuritas kontrak. (3) Insentif produksi. (4) Revitalisasi kilang. (5) Investasi baru pada penemuan sumur-sumur, kilang-kilang pengolah minyak mentah serta gudang penyimpanan. (6) Konversi energi dari powerplant dan transportasi publik. (7) Mencegah dan menghentikan secara total eMining (pencurian migas). (8) batasi kepemilikan mobil. (9) Relokasi dan redistribusi APBN. (10) Sebarkan pembangunan hingga kepelosok negeri, (11) Berhenti berutang dan jadwal ulang kembali utang-utang luar negeri yang sudah terlanjur terjadi. (12) Ubah haluan ekonomi dari mekanisme pasar ke ekonomi konstitusi.


Blog EntryKrisis Pangan, Mengapa Terjadi?May 2, '08 11:30 AM
for everyone

(S Anwar Iman, Direktur Agriculture Policy Watch – Ketua DPP HTI)

Isu tentang krisis pangan dunia akhir-akhir ini telah mencemaskan banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga dunia seperti FAO, IMF, dan Bank Dunia. Di beberapa negara, kondisi ini bahkan telah munculkan krisis sosial. Di Haiti, misalnya, diberitakan lima orang setidaknya telah tewas dalam aksi unjuk rasa memprotes kenaikan harga makanan dan bahan bakar yang berujung dengan bentrokan. Fenomena ini, tidak menutup kemungkinan dapat terjadi pula di negara-negara lain, khususnya negara berkembang, seperti Ethiopia, Mesir, Kamerun, Pantai Gading, Mauritania, Madagaskar, Filipinan, dan Indonesia.

Kenaikan harga pangan memang terjadi sangat mencolok. Menurut sebuah sumber, Bloomberg Markets Magazine, harga Gandum naik sebesar 130%, Kedelai 87%, Beras 74%, dan Jagung 31%. Sementara itu menurut kepala Bank Dunia, Robert Zoellick, kenaikan pangan secara keseluruhan mencapai 83 persen dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan sebesar itu jelas tidak terjangkau oleh mayoritas masyarakat di negara berkembang, di mana 60% lebih pendapatan mereka habis untuk membeli kebutuhan makanan. Memang, bagi masyarakat di negara maju, kenaikan tersebut mungkin masih bisa dijangkau. Sebab, pada umumnya alokasi pendapatan mereka untuk kebutuhan makanan hanya sekitar 10-20% saja. Dengan kata lain, ada pilihan bagi mereka untuk mengurangi konsumsi non-makanan kemudian dialihkan untuk konsumsi makanan.

Menurut Direktur Jenderal Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Dr. Jacques Diouf, ada lima faktor utama yang menyebabkan harga pangan melambung saat ini. Kelima faktor tersebut adalah, pertama, meningkatnya kebutuhan bahan pangan di negara-negara yang sedang tumbuh ekonominya seperti Cina dan India, baik dari segi kualitas maupun kuantitas; kedua, semakin meningkatnya kesejahteraan penduduk di negara-negara yang ekonominya sedang tumbuh. Peningkatan tersebut menyebabkan konsumsi produk daging dan susu meningkat, termasuk kebutuhan akan sereal; ketiga, rendahnya stok pangan dunia yang diperkirakan akan turun menjadi 405 juta ton pada akhir 2008; keempat, adanya bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan badai yang terkait dengan adanya perubahan iklim global; dan kelima, adanya kebutuhan sereal untuk bioenergi, di mana pada 2007, menurut FAO, sekitar 86 juta ton jagung untuk pangan sudah digunakan untuk menghasilkan energi.

Jika krisis pangan diartikan sebagai kondisi di mana terdapat sejumlah populasi manusia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makannya, sehingga terjadi bencana kelaparan dan krisis sosial; maka ada dua kemungkinan hal itu bisa terjadi. Kemungkinan pertama, jumlah pangan tidak mencukupi kebutuhan seluruh populasi manusia, sehingga ada sebagian orang yang terpaksa tidak mendapatkan bagian makanan. Kemungkinan kedua, jumlah bahan pangan sebenarnya cukup, akan tetapi harganya terlalu tinggi. Akibatnya, ada sebagian orang yang tidak mampu membeli, sehingga tidak mendapatkan makanan.

Kemungkinan pertama bahwa krisis disebabkan oleh ketidakcukupan bahan pangan sangat diragukan. Sebab, jumlah pangan dunia sebenarnya cukup untuk mememenuhi kebutuhan seluruh populasi penduduk. Sebagai contoh, pada bulan Mei 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) telah mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10% untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia. Namun, dalam kondisi seperti itu tetap saja ada sejumlah populasi manusia di dunia yang tidak terpenuhi kebutuhan pangannya hingga terjadi kelaparan, seperti yang terjadi di Ethiopia, misalnya. Bukti lain juga dapat dilihat dalam konteks Indonesia. Saat ini jumlah produksi beras nasional sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan; hal ini ditegaskan oleh menteri Pertanian dalam sebuah dialog di salah satu stasiun TV. Dalam kondisi seperti ini, ternyata tidak berarti di Indonesia tidak ada lagi krisis pangan, sebab faktanya masih banyak dijumpai kasus kelaparan dan gizi buruk di beberapa daerah.

Jika Direktur Jenderal FAO, Dr. Jacques Diouf, mengatakan ada lima faktor penyebab kenaikan harga bahan pangan, maka sejatinya kelima faktor tersebut juga tidak sampai menurunkan jumlah produksi bahan pangan. Sebab, data-data yang ada justru menunjukkan adanya kenaikan jumlah produksi bahan pangan. Produksi gandum dunia, misalnya, yang harganya naik pada awal 2008 ini, ternyata mengalami peningkatan yang lebih besar lagi yaitu hingga 9,34 juta ton antara tahun 2006 dan 2007. Sementara produksi gula dunia juga meningkat sebesar 4,44 juta ton sepanjang tahun 2007 lalu. Suatu angka yang cukup mencengangkan ditunjukkan dalam produksi jagung dunia pada tahun 2007 lalu yang mencapai rekor produksi 781 juta ton atau meningkat 89,35 juta ton. Hanya kedelai yang mengalami penurunan produksi sebesar 17 persen, itu pun karena ada penyusutan lahan di Amerika Serikat sebesar 15 persen untuk proyek biofuel.

Sejak akhir Perang Dunia ke-2, jumlah penduduk dunia telah meningkat dua kali lipat, namun di sisi lain, jumlah produksi pangan dunia meningkat tiga kali lipat. Semua ini membuktikan bahwa krisis pangan bukan disebabkan oleh kurangnya ketersediaan pangan, namun lebih disebabkan oleh kemungkinan kedua, yaitu tingginya harga pangan, yang mengakibatkan sebagaian orang tidak mampu untuk membelinya.

Sebenarnya, seberapa pun tingginya harga bahan pangan, tidak akan menjadi masalah, atau dengan kata lain tidak akan menyebabkan krisis, selama semua lapisan masyarakat mampu membelinya. Namun dalam faktanya, senantiasa ada di tengah masyarakat orang-orang yang mampu dan yang tidak mampu. Masalahnya kemudian muncul ketika masyarakat yang tidak mampu tetap “dipaksa” untuk mendapatkan bahan makanan dengan cara membeli barang yang tidak terjangkau harganya. Sehingga dengan mekanisme ini, seseorang seolah tidak berhak makan jika dia tidak mampu menjangkau harga bahan pangan tersebut.

Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalis, di mana harga dijadikan sebagai pengendali tunggal distribusi barang di tengah masyarakat. Harga lah yang akan menentukan siapa-siapa yang berhak mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu, dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya sama sekali. Orang yang mampu membeli barang dengan harga tinggi, dia akan mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas yang diinginkannya. Sementara itu, orang yang tidak mampu sama sekali menjangkau harga barang tersebut, dia tidak berhak mendapatkanya, meskipun barang itu merupakan kebutuhan pokok baginya. Dalam kondisi yang kedua inilah krisis akan muncul. Dengan demikian, menjadikan harga sebagai usur pengendali tunggal distribusi, telah mengakibatkan buruknya distribusi barang di tengah masyarakat, yang berpotensi memunculkan terjadinya krisis sosial.

Jadi, krisis pangan saat ini secara fundamental tidak disebabkan oleh kenaikan harga bahan pangan yang dipengaruhi oleh lima faktor di atas, akan tetapi lebih disebabkan oleh distribusi yang buruk dari sistem kapitalis. Distribusi yang buruk itulah yang menjadikan sebagian masyarakat tidak mampu, tidak mendapatkan hak untuk makan. Karena itu wajar jika fenomena krisis pangan ini tidak hanya terjadi di negara yang mengalami kelangkaan bahan pangan saja, akan tetapi juga terjadi di negara yang bahan pangannya cukup. Di Indonesia, misalnya, pemerintah sudah berencana untuk mengeksport beras, jika stok beras mencapai 3 juta ton. Apakah ini berarti sudah tidak ada lagi rakyat Indonesia yang kelaparan? Fakta menunjukkan bahwa di berbagai daerah di Indonesia masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak makan, meskipun hanya satu kali sehari, bahkan ada yang hingga mati kelaparan. Tampak di sini bahwa pemerintah lebih memilih mengeksport beras ke luar negeri karena harganya yang tinggi, daripada menjual beras murah atau membagikan secara gratis kepada rakyatnya sendiri. Ini lagi-lagi membuktikan betapa buruknya sistem kapitalis, di mana harga dijadikan sebagai unsur tunggal pengendali distribusi barang di tengah masyarakat.

Semestinya, harga tidak dijadikan sebagai pengendali distribusi barang, apalagi barang kebutuhan pokok seperti bahan pangan. Sebab, barang kebutuhan pokok merupakan barang keperluan mendasar yang diperlukan oleh masyarakat individu per individu. Dengan kata lain, pemenuhan kebutuhan pokok bagi seseorang tidak bisa diwakili oleh orang lain. Jika harga dijadikan sebagai pengendali distribusi, niscaya akan senantiasa ada orang-orang yang tidak mendapatkan akses untuk memenuhi bebutuhan pokoknya. Hal ini sangat berbahaya dan merupakan kedzaliman. Karena itu lah, dalam hal kebutuhan pokok, Islam mewajibkan negara untuk memberikan jaminan pemenuhan atas rakyatnya. Caranya, rakyat didorong untuk bekerja dan diberi kesematan untuk bekerja dengan membuka lapangan pekerjaan. Jika dengan cara ini masih dijumpai orang-orang yang tidak mampu, misalnya karena cacat atau lanjut usia, dan tidak ada anggota keluarga yang sanggup menopang kebutuhannya, maka negara wajib turun tangan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Sering muncul pertanyaan, dari mana pemerintah memperoleh dana untuk melakukan hal itu? Sebenarnya pemerintah Indonesia memiliki dana untuk melakukannya, jika saja kebijakannya didasarkan pada sistem syariah. Salah satu alternatif, misanya, pemerintah bisa mengalokasikan dana membayaran bunga utang yang nilainya lebih dari Rp. 85 Trilyun (APBN 2007). Dana itu lebih dari cukup untuk membantu rakyat yang kelaparan. Jika diasumsikan rakyat yang terancam kelaparan adalah yang pendapatannya di bawah UDS 2/hari/orang, maka jumlahnya sebesar 126 juta jiwa. Dengan kebutuhan beras standart 133kg/orang/tahun, dibutuhkan sebanyak 16,76 juta ton beras. Jika harga beras Rp. 4500,-/kg, maka dibutuhkan dana sekitar Rp. 75,4 Trilyun. Jadi, sangat ironis jika pemerintah justru mementingkan bayar bunga utang yang notabene hukumnya haram, daripada membantu rakyat miskin yang hukumnya wajib.

Islam telah memberikan contoh, bagaimana kesigapan negara dalam membantu rakyat yang kelaparan. Khalifah Umar bin Khaththab, di suatu malam, pernah melakukan inspeksi ke perkampungan penduduk. Tanpa sengaja beliau mendengar rintihan anak menangis dari arah sebuah rumah. Beliau pun menghampiri rumah tersebut dan memperhatikannya dari luar. Ternyata anak itu menangis karena lapar, sebab orang tuanya tidak lagi memiliki bahan makanan. Sang Ibu sudah mencoba menghibur anaknya, dengan seolah-olah sedang menanak makanan, padahal yang dimasak adalah batu. Si Ibu berharap anaknya tertidur sambil menunggu makanan yang sedang dimasak. Setelah mengetahui kondisi yang terjadi, sang Khalifah pun bergegas megambil sekarung bahan makanan dari Baitul Mal, lalu dipikulnya sendiri untuk diberikan pada keluarga yang sedang menghadapi kelaparan tersebut. Inilah wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.

Dalam konteks hubungan internasional, Islam juga menetapkan adanya kewajiban syar’i bagi Negara Khilafah untuk membatu negara lain yang membutuhkan bantuan pangan. Hal ini seperti apa yang pernah dilakukan oleh Khalifah Abdul Majid saat memimpin Kekhilafahan Turki Ustmani. Pada tahun 1845, terjadi kelaparan besar yang melanda Irlandia yang mengakibatkan lebih dari 1,000,000 orang meninggal. Untuk membantu mereka, Sultan Abdul Majid berencana mengirimkan uang sebesar 10,000 sterling kepada para petani Irlandia. Akan tetapi, Ratu Victoria meminta Sultan untuk mengirim 1,000 sterling saja, sebab dia sendiri hanya mengirim 2,000 sterling. Maka, Sultan pun mengirim 1,000 sterling. Namun, secara diam-diam beliau juga mengirim 3 kapal penuh makanan. Pengadilan Inggris berusaha untuk memblokir kapal itu, tapi meski demikian makanan tersebut sampai juga ke pelabuhan Drogheda dan ditinggalkan di sana oleh para pelaut Ustmani. Dengan peristiwa ini rakyat Irlandia, khususnya mereka yang tinggal di Drogheda, menjadi bersahabat dengan orang Turki. Peristiwa ini juga menyebabkan munculnya simbol-simbol Usmani di kota tersebut.

Tindakan seperti ini, praktis tidak pernah dilakukan oleh negara-negara kapitalis Barat terhadap negeri-negeri yang saat ini ditimpa krisis pangan seperti Eithopia, dll. Sebab, dalam prisip kapitalis “tidak ada makan siang gratis”, artinya tidak ada bantuan yang diberikan secara cuma-cuma, kecuali harus ada kompensasi tertentu. Maka, wajar jika kemudian terjadi kesenjangan yang lebar di dunia ini; di satu sisi ada negara-negara yang jumlah bahan pangannya melimpah dan di sisi lain ada negara yang rakyatnya kelaparan karena mengalami krisis pangan.

Jadi jelas, krisis pangan yang terjadi saat ini bukan karena jumlah pangan tidak mencukupi kebutuhan manusia, melainkan karena sistem distribusi yang buruk, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Seberapa pun produksi pangan bisa ditingkatkan, jika sistem distribusinya buruk, tetap saja akan terjadi krisis pangan. Dalam diskusi FKSK yang mengangkat tema “Awas Bahaya Krisis Pangan Global dan Nasional” baru-baru ini, terungkap betapa besarnya potensi pertanian di Indonesia. Hanya saja, jika semua itu tidak dikelola dengan sistem yang baik, yaitu sistem syariah, tetap saja tidak akan mensejahterakan rakyat. Islam telah memberikan solusi dengan sistem syariahnya, yang dapat mengatasi masalah krisis pangan sekaligus dapat memacu peningkatan produksi pertanian untuk mencapai kemandirian dan ketahanan pangan. []


hizbut-tahrir.or.id



Blog EntryFenomena Golput dalam PilkadaMay 2, '08 10:59 AM
for everyone

pilkadajabar02.jpgPilkada yang saat ini marak di berbagai tempat menyimpan banyak problem. Disamping makin tajamnya konflik horisontal antar pendukung calon, juga makin rendahnya partisipasi masyarakat yang diindikasikan oleh tingginya angka golput. Sebagai contoh pada Pilkada Jawa Barat baru-baru ini. Sebagaimana yang dilaporkan oleh KPUD Jabar bahwa total pemilih berjumlah 28 juta orang. Hade memperoleh 7.3 suara (40.5%), Aman sebanyak 6.2 juta suara (34.5%), dan Da’i meraup 4.5 juta suara (25.0%). Berarti ada sekitar 10 juta orang tidak mengunakan hak pilihnya atau golput. Apabila persentase tersebut dihitung berdasarkan total pemilih (28 juta), maka golput 35.7 persen, Hade 26.0 persen, Aman 22.2 persen, dan Da’i 16.0 persen.

 pilkadajabar02.jpg pilkadajabar01.jpg

Tentu ada sejumlah hal yang dapat dicermati dari kondisi hasil pilkada yang demikian:

Pertama, tingginya angka golput tersebut menunjukkan bahwa masyarakat saat ini mulai apatis terhadap ‘pesta demokrasi’ untuk memilih pemimpin daerah. Faktanya, trilyunan rupiah telah dikucurkan untuk beberapa acara pilkada, namun pemimpin yang terpilih tidak mampu mewujudkan perbaikan tingkat kehidupan masyarakat. Justru yang mendapat perbaikan hanya terbatas pada pemimpin dan keluarganya serta partai-partai yang menjadi pendukungnya saat pilkada.

Kedua, fenomena golput juga dapat menjadi simbol ‘warning’ bagi setiap parpol, karena dari beberapa survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei nasional menunjukkan bahwa kondisi parpol saat ini mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Masyarakat sudah mulai memahami bahwa keberadaan parpol lebih identik dengan kuda tunggangan yang super komersial, siap direntalkan kepada siapa saja yang ingin berkuasa. Bukan rahasia umum lagi, setiap orang yang berhasrat berkuasa lewat jalur pilkada, mereka harus mengeluarkan ratusan juta bahkan milyaran rupiah untuk menyewa parpol. Kalau bukan dalam bentuk tunai bisa juga berupa komitmen pemberian sesuatu yang lain yang tidak kalah tinggi nilai ekonomisnya apabila mereka berhasil merebut tampuk kekuasaan.

Maka sudah menjadi gejala umum, di suatu daerah partai A berkoalisi dengan partai B menghadapi partai C dalam upaya memenangkan calon seorang bupati, walikota, atau gubernur. Sementara pada daerah yang lain, partai A tersebut justru berkoalisi dengan partai C untuk menghadapi partai B. Realitas semacam ini hanya bisa dibaca bahwa koalisi partai dibangun atas dasar kepentingan bukan lagi garis perjuangan partai. Padahal di tengah-tengah masyarakat mereka sering menggembor-gemborkan garis perjuangan partai terutama saat kampanye. Parpol-parpol telah terjebak atau menjebakkan diri ke dalam pragmatisme yang bertumpu pada kepentingan sesaat.

Ketiga, alasan orang untuk golput memang beragam, ada yang hanya bersifat alasan teknis, misalnya saat pencoblosan sedang pergi bekerja sehingga tidak memberikan suaranya. Ada pula yang diakibatkan oleh alasan ideologis, misalnya para calon tidak ada yang secara eksplisit dan serius akan menyandarkan kebijakannya pada ideologi Islam. Namun, alasan teknis sekalipun sudah cukup menunjukkan bahwa masyarakat menganggap pilkada tersebut bukanlah hal yang penting bagi mereka. Andaikata hal itu dinilai penting apalagi bisa memberikan harapan untuk perbaikan, tentu masyarakat akan berduyun-duyun menuju TPS.

Sedangkan yang punya alasan ideologis karena menganggap bahwa perubahan menuju perbaikan hanya mungkin dilakukan jika syari’at Islam dijadikan landasannya. Sehingga dianggap hanyalah harapan hampa bagi perbaikan jika yang terjadi hanya perubahan personil pemimpin tanpa disertai perubahan sistem. Sebagaimana diketahui, para pengambil kebijakan di negeri ini (eksekutif, legislatif, yudikatif, parpol) telah menjadikan politik dan ekonomi berjalan di atas rel rusak kapitalisme. Sistem ini telah menyuburkan praktek politik opportunistik yang hanya mengabdi pada kepentingan pribadi, kelompok, dan partainya.

Sementara rakyat hanya menjadi alat legalitas untuk meraih kekuasaan melalui pilkada dan pemilu. Sementara fakta buruk dalam ekonomi, sistem ini telah memberikan keleluasaan kepada para pemilik modal untuk menguasai berbagai sumber kekayaan negara. Misalnya, pemberian konsesi kepada perusahaan asing untuk mengelola tambang minyak, emas, juga pemberian ijin kepada segelintir orang dalam pengelolaan hutan, atau barang tambang lainnya. Dengan cara seperti ini, hasilnya lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengusaha dan penguasa yang berkolusi dengan para pengusaha ketimbang yang dirasakan oleh rakyat.

Keenam, merupakan konsekuensi logis bagi umat Islam untuk bangkit guna mengakhiri kesengsaraannya dalam hegemoni sistem politik dan ekonomi kapitalisme ini. Karenanya, umat Islam memerlukan wadah gerakan perjuangan yang terbebas dari pragmatisme politik yang sedang porak-poranda seperti yang terjadi saat ini. Yakni sebuah gerakan umat yang secara konsisten berupaya mencabut sistem kapitalisme yang menjadi akar penyakit, kemudian menggantinya dengan Islam secara totalitas. Cepat atau lambat, secara pasti gerakan umat semacam ini akan sampai pada titik waktunya untuk menghadirkan kembali sistem Islam yang berasal dari Allah Swt, yaitu Khilafah Islamiyah. Sistem ini akan mengelola kekayaan negeri-negeri Muslim di dunia, baik sumberdaya manusia maupun alam, secara amanah dan efisien. Hanya dengan cara inilah umat Islam akan mampu mengakhiri kesengsaraannya dalam cengkraman politik yang opportunistik dan ekonomi yang materialistik.

Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu ”. (QS. An-Anfal: 24)

Lajnah Siyasiyah – HTI

27 April 2008


sumber: hizbut-tahrir.or.id


selamatkan-dgn-syariah.jpgPendahuluan
Hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, dan sosial, bahkan politis. Sementara itu, di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, serta jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan pengusaha yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab, beribadah, dan lain-lain.

Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

1. Problem Gaji / UMR

Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.

Adapun dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justru menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?

Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanya membuat “batas minimal gaji” yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Daerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar di bawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD, dan UMK ini biasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.

Penetapan UMR sendiri sebenarnya ‘sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji maksimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh:

1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan. Walhasil, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ‘sulit menolak’.

2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Hal ini mengingat, meskipun pekerja tersebut bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.

3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.

4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.

Solusi terhadap problem UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu :

1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai dengan kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan “akad ijarah” (perjanjian kerja) yang dalam pandangan syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “’Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah).

2. Mewujudkan kondisi ideal ketika seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (hajat asasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandang-an syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder ataupun tersier)

2. Problem Kesejahteraan Hidup

Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah), maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.

Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), pada 24 Juli 2002, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia, bertengger negara Myanmar, Kamboja , dan Laos. Tak pelak lagi, kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk. Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal, bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya?

Sementara itu, dalam sistem Kapitalis (yang juga dianut oleh Indonesia) peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah, negara mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai denngan kemampuannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil, sementara kebutuhan cukup besar, menjadi risiko hidup yang harus ditanggung setiap warga negara. Negara berlepas diri dari pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara, apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.

Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (Jaring Pengaman Sosial), pengobatan gratis, dan sebagainya. Itu pun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat).Belum lagi , besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak di hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusaha dan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antara pengusaha dan penguasa melalui praktik KKN, kontrak karya, hak eksploitasi, dan sebagainya terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh (dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman, kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.

Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/kaum lainnya selain buruh. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat problem sistemis dari pada hanya sebatas problem ekonomi, apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.

Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistis dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemis-integralistis. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis dan parsial, maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.

3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja

Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumlah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berdampak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentu saja asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB), baik pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Namun, dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh.

Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab, seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/kondisi fisik yang tidak memungkinkan, atau karena meninggal dunia. Problem PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problem lain yang lebih besar di kalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, di antaranya:

1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai dengan keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis ataupun direkayasa.

2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.

3. Rendahnya SDM kaum pekerja berakibat semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran, PHK menjadi seperti ‘vonis mati’ bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.

4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima ‘kekalahan’. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No.12 Tahun 1964 yang disempurnakan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, tapi dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistis, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.

Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan “pemenuhan kebutuhan dasar rakyat” sebagai asas politik perekonomiannya.

4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan

Dalam masyarakat kapitalistis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karena itu, sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai “pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya”. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya sehingga prinsip struggle for life benar-benar terjadi. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama bagi seorang warga negara yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya .

Pada beberapa wilayah, pihak negara biasanya mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan nilai Jaminan Sosial terhadap para pekerjanya yang biasa dikenal dengan istilah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Di Indonesia Jamsostek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.3/1992) yang di antaranya pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan: Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Dengan demikian, ruang lingkup Jamsostek ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan.

Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan . Pada praktiknya, buruh itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh buruh itu sendiri dengan menabung wajib sekian persen dari gajinya setiap bulan untuk ditabung, lalu diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.

5. Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan

Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseim-bangan antara jumlah calon buruh yang banyak, sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problem kelangkaan lapangan kerja disebabkan oleh:

1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.

2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap enterpreneurship masyarakat. Juga, karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dan lain-lain).

3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (misalnya, usaha mie instan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dan lain-lain.

4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai pembuka dan penyedia lapangan kerja bagi rakyatnya, tetapi hanya berfungsi sebagai regulator ketenagakerjaan. Padahal, banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam, misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.

Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks di atas, tentu saja juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Akan tetapi, persoalan tenaga kerja di atas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Jadi, problem utamanya adalah sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dalam hal ini syariat Islam sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat buruh dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariat Islam.

Akar Masalah Ketenagakerjaan

Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup.

Demikian pula persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi. Bahkan, persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.

Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup, dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu tetap dilakukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.

Karena itu, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan kategorisasi dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja.

Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan, contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita, dan pekerja di bawah umur. Adapun untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Hal ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan, dan sebagainya.

Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Adapun persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.

Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideologi (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut, Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Sementara itu, masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara terperinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Tanggung Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesai-kan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.

Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengam demikian, aspek distribusi sangatlah penting sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya .

Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah Swt. telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Adapun pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran.

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Yang termasuk dalam kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa pangan, sandang dan papan, serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu, berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Islam menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara (muslim dan nonmuslim) secara menyeluruh, baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa.

Dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, menurut Islam negara menetapkan suatu strategi politik yang harus dilaksanakan agar pemenuhan tersebut dapat berjalan dengan baik. Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini dibutuhkan strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang sandang, pangan, dan papan; serta strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok, serta antara kebutuhan yang berbentuk barang dengan yang berbentuk jasa.

Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sementara itu, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.

1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang, dan Papan)

Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang, dan papan, maka Islam telah menetapkan beberapa hukum untuk melaksanakan strategi tersebut. Adapun strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi tersebut. Tahap-tahap strategi tersebut adalah:

Langkah pertama: Memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja.

Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki, dan berusaha. Bahkan, Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Banyak ayat dan hadis yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah. Allah Swt. berfirman:

]هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا
وَكُلُوا مِنْ رِزْقِ
هِ[

“Dialah (Allah)yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).

Firman-Nya juga :

]فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا
مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
[

“…Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung” (QS al-Jumu’ah [62]:10).

Firman-Nya yang lain :

]اَللهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ[

“Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS al-Jaatsiyah [45]:12).

Nas-nas di atas juga memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”.

Langkah kedua: Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan

Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, tapi ia tidak memperoleh pekerjaan, padahal mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw bersabda:

«اْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau saw. berkata kepadanya:

«كُلْ بِأَحَدِهِمَا وَاشْتَرِ بِاْلآخَرِ فَأْسًا وَاعْمَلْ بِهِ»

“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.”

Juga, dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah saw. akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian, Rasulullah saw. memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Lalu, beliau serahkan kepada orang tersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan dan bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw. seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini didapati.

Al-Badri (1992), menceritakan bahwa suatu ketika Amirul Mukminin, Umar bin Khathab r.a. memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah Swt. Lalu, Umar r.a. bertanya,“Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?, Mereka menjawab,“Yaa Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah Swt.” Mendengar jawaban tersebut, maka marahlah Umar, seraya berkata,“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian, Umar mengusir mereka dari masjid, tapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan kepada mereka,“Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah.”

Dari sinilah, maka para ulama menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. itulah kewajiban yang telah ditetapkan secara syar’i, dan telah diterapkan oleh para pemimpin negara Islam (Daulah Islamiah), terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.

Langkah ketiga: Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya

Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, tapi seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah Swt. :

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا
وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
[

“Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]:233).

Ayat al-Quran di atas menjelaskan bahwa adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud “al waarits” pada ayat tersebut, tidak hanya orang yang telah mendapat warisan semata, tetapi semua orang yang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah saw. telah bersabda:

«أَنْتَ وَمَالُكَ ِلأَبِيْكَ»

“Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu” (HR Ibnu Majah).

Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh Islam.

Langkah keempat: Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan

Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, baik terhadap sanak keluarganya maupun mahramnya, dan ia pun tidak memiliki sanak kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada baitul mal (negara). Namun, sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, maka Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini Rasulullah saw. pernah bersabda:

“Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut” (HR al-Bazzar).

Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara sampai tetangganya yang diberi bantuan tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Negaralah (baitul mal) memang yang berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.

Langkah kelima: Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan

Menurut Islam negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sempurna–baik karena mereka telah berusaha, tapi tidak cukup (fakir dan miskin), maupun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja–maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Negara dapat saja memberikan nafkah baitul mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syar’i, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah Swt.:

]خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS at-Taubah [9]:103).

Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda Baitul Mal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada seorang muslim pun, kecuali aku bertanggung jawab padanya di dunia dan akhirat. Lalu, Rasulullah saw. membacakan firman Allah Swt.,“Para nabi itu menjadi penanggung jawab atas diri orang-orang beriman.” Rasul selanjutnya bersabda,“Oleh karena itu, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta warisan, silakan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan mengambilnya. Namun, jika dia mati dan meninggalkan utang atau orang-orang yang terlantar, maka hendaknya mereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggung jawabnya” (HR Kutub as-Sittah).

Bukan lagi sesuatu yang mengherankan, selain bertindak sebagai utusan (Rasul) Allah, beliau saw. pun adalah seorang kepala negara dalam sistem kehidupan, melaksanakan uqubat (sanksi-sanksi), menegakkan hudud, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara tetangga Daulah Islamiah, menyatakan perang terhadap musuh-musuh Islam, dan menghadapi segala macam intrik yang dilancarkan setiap kepala negara musuh, termasuk juga menjamin kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Beliau saw. bersabda:

«فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوْا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ»

“Siapapun orang mukmin yang mati sedang dia meninggalkan harta, maka wariskanlah hartanya itu kepada keluarganya yang ada. Siapa saja yang mati sedang dia menyisakan utang atau dhayâ’an, maka serahkanlah kepadaku. Selanjutnya, aku yang akan menanggungnya” (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).

Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu.

Sebagai jaminan akan adanya peraturan pemenuhan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan syariat Islam, Umar bin Khathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama “daar ad daqiiq” (rumah tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, kurma, dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara Syam dan Hijaz.

Sistem Islam yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan ini diterapkan atas seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam, juga mereka yang tunduk kepada peraturan dan kekuasaan negara (Islam), berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang memberikan penjelasan tentang orang-orang kafir dzimmi:

“Mereka (orang-orang kafir dzimmi) mendapat hak apa yang menjadi hak kita, dan mereka mendapatkan (terkena) kewajiban yang sama halnya seperti kita mendapatkan (terkena) kewajiban.”

Juga sabdanya:

“Sesungguhnya telah kami berikan apa yang telah kami tentukan, agar darah (derajat) kita setaraf dengan darah (derajat) mereka, serta harta kita setaraf dengan harta mereka.”

Itulah hukum-hukum syariat Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta).

2. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Jasa (Pendidikan, Kesehatan, dan Keamanan)

Pendidikan, kesehatan, dan keamanan, adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan), saat Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap, maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, miskin atau kaya. Adapun seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitul Mal.

Dalam masalah pendidikan, menjadi tanggung jawab negara untuk m