indra's posts with tag: aliran sesat
Pada 15 Januari 2008 lalu, hanya berbekal 12 pernyataan dari pihak Ahmadiyah, Rapat Badan Koordinasi Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pusat menyatakan tidak melarang Ahmadiyah, dan memberi Ahmadiyah kesempatan 3 bulan untuk membuktikan pernyataannya bahwa ajarannya sama dengan Islam. Padahal aliran ini sudah dipandang sesat oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) sejak tahun 1974. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah melarangnya sejak 1980, yang ditegaskan kembali pada 2005. Keputusan Bakor Pakem tersebut sudah terbaca dari awal. Sebab, jauh hari sebelumnya (7/1/2008), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, mengatakan, “Pemerintah tidak setuju Ahmadiyah dibubarkan/dilarang.” Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa 12 pernyataan yang dibuat oleh Ahmadiyah hanyalah retorika, dan fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah tetap berlaku. Mencermati Pernyataan Ahmadiyah Ajaran Ahmadiyah tertulis dalam berbagai bukunya. Lalu apakah 12 pernyataan yang disampaikan itu dapat menggambarkan hakikat ajaran Ahmadiyah sesungguhnya? Apakah pernyataan tersebut sesuai dengan apa yang ada di dalam buku-buku mereka? Ternyata, jika dicermati lebih jauh, terdapat perbedaan antara apa yang dituliskan dalam pernyataan tersebut dan apa yang terdapat di dalam buku-buku mereka. Karena itu, penting mencermati isi pernyataan tersebut, khususnya yang sangat substansial. Butir 1: Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah saw., yaitu “Asyhadu anlaa-ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasuullullaah,” artinya, “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.” Namun, penting dicatat bahwa sekalipun mereka mengakui Muhammad saw. sebagai rasul, di dalam ‘kitab suci’ mereka (Tadzkirah) diserukan bahwa yang harus diikuti adalah Mirza Ghulam Ahmad; yang diutus sebagai rasul dengan membawa agama kebenaran dan yang dimenangkan di atas semua agama adalah Mirza Ghulam Ahmad; yang menjadi ‘al-mukhâthab’ (yang diseru) dalam ayat-ayat al-Quran yang dimasukkan ke dalam Tadzkirah adalah Mirza (Haqiqatul Wahyi, hlm. 71 dan kandungan umum Tadzkirah). Misalnya, Mirza mengaku mendapatkan wahyu: يا أحمد بارك الله فيك. ما رميت اذ رميت و لكن الله رمى. الرحمن علم القرآن Wahai Ahmad, Allah telah memberi berkah kepadamu. Bukanlah kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allahlah yang melempar. Yang Maha Pemurah yang telah mengajarkan al-Quran (Tadzkirah: 43). انا انزلناه فى ليلة القدر انآ انزلناه للمسيح الموعود Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada Lailatul Qadar. Sesungguhnya Kami menurunkannya kepada al-Masîh al-Maw‘ûd (al-Masih yang Dijanjikan) (Tadzkirah: 519). يا احمدى انت مريدى و معى. انت وجيبة فى حضرتى. اخترتك لنفسى. قل ان كنتم تحبون الله فاتبعونى يحببكم الله و يغفر لكم ذنوبكم و هو ارحم الراحمين Wahai Ahmad, engkau adalah pengikut-Ku dan bersama-Ku. Engkau terhormat dalam pandangan-Ku. Aku memilihmu untuk diri-Ku. Katakanlah, jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dia Maha Penyayang di antara para penyayang. (Tadzkirah: 224). Lihatlah, dalam beberapa kutipan buku Tadzkirah tersebut, ayat-ayat yang diperuntukkan bagi Rasulullah Muhammad saw. diputarbalikkan sehingga diarahkan untuk diri Mirza Ghulam Ahmad. Dalam Islam, agar dicintai Allah adalah mengikuti Rasulullah Muhammad, tetapi dalam ajaran Ahmadiyah seperti dalam Tadzkirah ayat 224 di atas, agar dicintai Allah, yang harus diikuti adalah Mirza. Butir 2: Sejak semula kami warga jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup). Butir ke-2 ini tidak menyebutkan secara tegas apa makna khatam[un] nabiyy[in] (nabi penutup) yang dimaksudkan. Keyakinan yang lengkap terdapat di dalam buku resmi mereka: Nabi Muhammad merupakan nabi penutup yang membawa syariat, tetapi bukan penutup nabi-nabi yang tidak membawa syariat. Jadi, tetap terbuka diutusnya nabi setelah Nabi Muhammad. (Ahmadiyah, Apa dan Mengapa. Syafi’i R. Batuah. Cetakan XVIII. Penerbitan Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1986, hlm. 7). Khatam[un] nabiyy[in] yang mereka yakini artinya nabi yang paling sempurna, cincin para nabi (Tiga Masalah Penting, H. Mahmud Ahmad Chema, H. A. Penerbit Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1987, hlm. 25-26). Bahkan dalam terjemahan bahasa Inggris buku Tadzkirah (tahun 2006) yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Ahmadiyah di London, kata khatam dalam khatham[un] nabiyy[in] dimaknai dengan seal (segel, materei), bukan penutup. Jadi, butir ke-2 ini hanya mengungkapkan sepotong dari keyakinan mereka dengan menyembunyikan makna sebenarnya. Butir 3: Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat; pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Butir ini menyatakan, “Di antara keyakinan kami….” Ini jelas hanya sebagian dari keyakinan mereka. Sebab, ada keyakinan mereka yang lain yang tidak disebutkan di butir pernyataan ini, yang justeru menunjukkan kemurtadan, yaitu keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi mereka. Di dalam Tadzkirah antara lain juga dinyatakan: Dialah Tuhan yang mengutus Rasul-Nya, Mirza Ghulam Ahmad, dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas semua agama. (Tadzkirah, hlm. 621). Mirza juga mengaku diutus Allah: إنا ارسلنا أحمد الى قومه فاعرضوا و قالوا كذاب اشر Sesungguhnya Kami telah mengutus Ahmad kepada kaumnya, kemudian mereka berpaling dan berkata, “Engkau pendusta dan jahat.” (Tadzkirah: 353, 403). Dalam Kata Pengantar Tadzkirah edisi Inggris disebutkan, “Mirza Ghulam Ahmad affirmed that his claim to prophethood, as explained by him, was in accord with the Holy Quran and the true Hadits (Mirza Ghulam Ahmad menegaskan bahwa klaimnya terhadap kenabian, seperti yang ia jelaskan, sesuai dengan petunjuk al-Quran dan hadis sahih.” (Tadzkirah, edisi Inggris, Pimpinan Pusat Ahmadiyah London, 2006, hlm. 7). Butir 5: Kami warga Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syariat setelah al-Quranul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad saw. adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani. Pernyataan mereka, “…bahwa tidak ada wahyu syariat setelah al-Quranul Karim,” ini karena memang mereka meyakini bahwa Mirza tidak membawa syariat baru. Namun, buku-buku Ahmadiyah tetap menyebutkan tentang keyakinan ada wahyu selain ‘wahyu syariat’ yang turun kepada Mirza (Kami Orang Islam, PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1984, hlm. 22). Mereka memang meyakini al-Quran, tetapi juga meyakini wahyu selain syariah yang diturunkan kepada Mirza. Bahkan banyak teks dalam buku Tadzkirah yang menyatakan bahwa wahyu diturunkan kepada Mirza Ghulam Ahmad (Tadzkirah: 519, 637; Haqiqatul Wahyi: 88; Al-Istifta`: 83). Pada sisi lain, Mirza sendiri menyatakan wahyu turun kepadanya. Di antaranya, dia berkata: Saya telah mendapat khabar tentang revolusi yang akan tiba ini. Tuhan, ya Tuhan sendiri telah berbicara kepada saya dan berkata, “Bangkitlah! Saat engkau yang telah ditetapkan tiba sudah dan sekarang para pengikut Muhamad akan segera menaiki suatu menara yang sangat tinggi serta kaki mereka akan tertanam lebih teguh dibandingkan dengan yang sebelumnya.” Pengakuan lainnya: Namun, saatnya dekat sudah tatkala Tuhan akan menampakkan kepada mereka kesalahannya itu. Tuhan berfirman, “Seorang pemberi ingat telah datang ke dunia. Akan tetapi, dunia tidak menerimanya. Namun, Tuhan akan segera menerimanya dan menampakkan kebenarannya dengan serangan-serangan yang perkasa.” Kata-kata ini bukan keluar dari mulut manusia. Kata-kata itu adalah perkataan Tuhan, kata-kata dari Rabb Yang Maha Perkasa sendiri. Mirza juga berkata: Pada waktu permulaan baiat, Tuhan berkata kepada saya, “Bumi telah diporak-porandakan oleh suatu badai kesesatan. Pada saat badai ini, dibuatlah perahu ini sehingga dia yang menumpang perahu ini akan diselamatkan daripada tenggelam dan dia yang terus-menerus ingkar akan mengundang kematian.” Dia pun berkata, “Dia yang menjabatkan tangannya pada tanganmu, dia bukannya menjabat tanganmu melainkan menjabat tangan Tuhan.” Ya, demikianlah, dan Tuhan juga memberi khabar kepada saya, “Aku akan mewafatkan engkau dan mengangkat engkau kepada-Ku sendiri. Namun, pengikut-pengikut engkau dan sahabat-sahabat engkau yang sejati akan tetap hidup sampai Hari Kiamat, selalu mengungguli para penolak engkau.” (Lihat: Kemenangan Islam, Mirza Ghulam Ahmad, diterjemahkan dari versi Inggris Victory of Islam, oleh Suparman, tahun 1987. Buku ini juga dimuat dalam situs resmi Ahmadiyah). Jadi jelas, keyakinan mereka yang sebenarnya menyatakan bahwa ada wahyu selain al-Quran, sekalipun bukan wahyu syariat. Wahyu apa? Fakta menunjukkan bahwa dalam tulisan Mirza kebanyakan berisi ’wahyu’ terkait dengan keyakinan/akidah. Butir 6: Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908). Namun, ingat nama lengkap buku itu adalah: تَذْكِرَةُ يَعْنِى وَحْيٌ مُقَدَّسٌ رُؤْيَا وَ كُشُوْفَ حَضْرَتِ مَسِيْح مَوْعُوْدِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ (Tadzkirah, yakni wahyu suci, mimpi, kasyaf Hadhrat al-Masih yang Dijanjikan [al-Masîh al-Maw‘ûd], atasnya shalawat dan salam). Dari namanya saja jelas, Tadzkirah didudukkan Ahmadiyah sebagai wahy[un] muqaddas[un] (wahyu suci) sekalipun tidak disebut kitab suci. Namun, intinya buku itu merupakan buku yang diyakini pengikutnya berisi wahyu suci. Ini hanya permainan kata-kata belaka. Betapa tidak, dalam ayat-ayat dalam Tadzkirah bertebaran kalimat yang diawali dengan, “menurut wahyu”, baik dalam bahasa Urdu, Persia, atau Arab. Mirza sendiri mengakui wahyu pertama yang turun adalah: Yah, Ahmad, barakallâhu fîka (Wahai Ahmad, Allah telah memberimu berkah); dan Allah Swt. berbicara langsung dengan Mirza (Tadzkirah: 43-70). Inilah beberapa hal substansial dari ke-12 butir pernyataan tersebut. Berdasarkan hal di atas, jelaslah bahwa terdapat perbedaan mendasar antara apa yang ditulis dan apa yang terdapat dalam buku-buku Ahmadiyah. Karena itu, apakah buku-buku dimaksud sudah ‘dibuang’ oleh pengikutnya? Manakah yang dapat dipercaya, pernyataan yang sepotong-sepotong ataukah buku-buku yang menjelaskan secara panjang lebar? Lalu benarkah apa yang dinyatakan sama dengan yang diyakini Ahmadiyah internasional? Ringkasnya, kaum Muslim harus waspada dan tidak boleh serta-merta percaya pada pernyataaan Ahmadiyah di atas. Betapa tidak, ajaran seperti ini disebut oleh Rasulullah saw. sebagai dusta. Pada masa Nabi Muhammad saw. ada seseorang yang bernama Musailamah yang mengaku nabi. Kemudian Rasulullah saw. berkhutbah: أَمَّا بَعْدُ فَفِي شَأْنِ هَذَا الرَّجُلِ الَّذِي قَدْ أَكْثَرْتُمْ فِيهِ وَإِنَّهُ كَذَّابٌ مِنْ ثَلاَثِينَ كَذَّابًا يَخْرُجُونَ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ Amma ba‘du. Terkait dengan laki-laki yang banyak kalian bicarakan itu, sesungguhnya dia itu pendusta besar (kadzdzâb); salah satu dari tiga puluh pendusta yang akan datang sebelum Hari Kiamat. (HR al-Bukhari dan Ahmad). Suatu waktu, Musailamah al-Kadzdzâb mengirim surat kepada Nabi Muhammad saw. yang disampaikan oleh dua utusannya. Rasul saw. bertanya kepada keduanya, “Apakah kalian bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah Rasulullah.” Rasulullah Muhammad saw. pun berkata, “Kalau saja aku dibolehkan membunuh utusan, niscaya aku akan memenggal leher kalian berdua.” (HR Ahmad). Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.[]
Al Wa'ie online
Suatu ketika, Amr bin al-’Ash, sebelum masuk Islam, pernah diutus kepada Musailamah al-Kadzdzâb. Musailamah lalu bertanya, “Apa yang saat ini turun kepada sahabatmu (Muhammad) di Makkah?” Amr menjawab, “Sesungguhnya baru saja turun kepada Muhammad satu surah yang ringkas tetapi padat isinya.” “Apa itu?” tanya Musailamah lagi. Amr kemudian membaca al-Quran surah al-’Ashr, “Wa al-ashr. Inna al-insâna lafî husyr; illâ al-ladzîna âmanû wa ‘âmilû ash-shâlihât wa tâwâshaw bi al-haqq wa tawâshaw bi ash-shabr (Demi waktu. Sungguh, manusia itu selalu merugi; kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran). (QS al-’Ashr [103]: 1-3).” Musailamah lalu berpikir sejenak. Ia kemudian berkata, “Sesungguhnya kepadaku juga baru saja turun wahyu yang serupa.” “Apa itu?” tanya Amr. Musailamah lalu membaca, “Yâ wabr, yâ wabr. Innamâ anta udzunâni wa shadr. Wa sâ’iruka haqr[un] faqr (Hai kelinci, hai kelinci. Engkau hanyalah binatang yang memiliki dua telinga dan dada, sementara di sekelilingmu ada lubang kecil).” Setelah itu Musailamah bertanya, “Amr, bagaimana pendapatmu?” “Demi Allah, engkau pasti tahu, bahwa aku tahu, sesungguhnya engkau ini pendusta!” jawab Amr. (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-’Azhîm, I/203). **** Pembaca yang budiman, terkait dengan ribut-ribut seputar nabi palsu beberapa waktu lalu, dalam kasus aliran al-Qiyadah al-Islamiyah atau Ahmadiyah, kita sering dihadapkan pada upaya para nabi palsu tersebut untuk “membajak” al-Quran. Kitab Tadzkirah, misalnya, yang diklaim oleh pengikut Ahmadiyah sebagai kumpulan wahyu dari Allah yang turun kepada Mirza Ghulam Ahmad, isinya tidak lebih dari upaya Mirza—la’natullâh ‘alayh—membajak al-Quran. Ayat-ayat al-Quran dia jiplak, kemudian redaksi dan maknanya dia plintir di sana-sini sesuai dengan kehendak hawa nafsunya. Jadilah Tadzkirah sebagai “al-Quran palsu”, yang kemudian dianggap oleh para pengikutnya sebagai kitab suci. Mirza Ghulam Ahmad bukanlah orang pertama yang berupaya “membajak” al-Quran. Mirza hanyalah pengekor, bukan pelopor. Pelopornya adalah Musailamah al-Kadzdzâb, yang juga mengklaim sebagai nabi. Dia kebetulan hidup sezaman dengan Rasulullah Muhammad saw. Bedanya: (1) Musailamah hanya membajak sebagian kecil al-Quran, yakni surah al-’Ashr, sebagaimana terpapar dalam riwayat di atas, sementara Mirza membajak al-Quran itu sendiri; (2) Musailamah hanya membajak redaksi sebagian kecil al-Quran, sementara Mirza bukan hanya membajak redaksi sebagian besar al-Quran, tetapi sekaligus membajak maknanya. Namun demikian, baik Musailamah maupun Mirza, juga para nabi palsu lainnya—la’natullâh ‘alayhim—sama-sama sesat dan menyesatkan (dhâll[un] mudhill[un]). Mereka adalah orang-orang kafir yang menyimpang dari al-Quran maupun as-Sunnah, sebagaimana kaum Yahudi dan Nasrani. **** Jika kita cermati, selain orang-orang seperti Musailamah al-Kadzdzâb dan pendiri Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad, sebetulnya ada orang-orang selain mereka yang juga gemar “membajak” al-Quran. Di antara mereka, yang paling menonjol saat ini adalah kelompok Liberal. Kelompok Liberal memang tidak selancang Musailamah ataupun Mirza pendiri Ahmadiyah yang mengklaim kenabian. Namun, mereka hakikatnya sama-sama “pembajak” al-Quran. Jika Musailamah hanya membajak redaksi al-Quran, lalu Mirza Ghulam Ahmad membajak redaksi sekaligus makna al-Quran, maka kaum Liberal membajak al-Quran dari sisi maknanya saja. Untuk mendukung paham pluralisme, misalnya, mereka memelintir nash li kull[in] ja’alnâ minkum syir’at[an] wa minhâj[an] (QS 5: 48) dengan memberikan makna bahwa setiap agama memang memiliki syariah yang berbeda-beda tetapi tujuannya tetap satu: Tuhan. Karena itu, menurut mereka, umat Islam tidak boleh memonopoli kebenaran sembari menganggap umat lain salah/sesat. Padahal Allah sendiri menyatakan, hanya Islam agama yang diakui-Nya (QS 3: 19). Lalu untuk mendukung dialog antaragama, kaum Liberal juga sering memelintir makna kalimatun sawa (QS 3: 64) sebagai “titik temu” agama-agama. Intinya, menurut mereka, Islam dan agama-agama lain, meski berbeda-beda, memiliki core yang sama sehingga dimungkinkan adanya dialog antaragama. Padahal Allah sendiri menyatakan, bahwa agama selain Islam adalah tertolak (QS 3: 85). Kemudian, untuk menolak jihad syar‘i sebagai perang melawan orang-orang kafir di jalan Allah, mereka sering memelintir makna jihad sekadar secara bahasa, yakni “bersungguh-sungguh”, atau paling banter dikatakan bahwa jihad hanyalah perang untuk membela diri (defensif). Padahal dalam sejarah, Rasulullah saw. sendiri lebih sering melakukan jihad ofensif (menyerang) dalam rangka futuhât untuk menyebarluaskan Islam. Demikian seterusnya. Singkatnya, sebagaimana Musailamah ataupun Mirza, kelompok Liberal kerap membajak al-Quran sesuai dengan kehendak hawa nafsu mereka. Jika demikian, sesatkah kelompok Liberal, sebagaimana Musailamah al-Kadzadzab atau Mirza Ghulam Ahmad beserta para pengikutnya? Ketika menafsirkan frasa, wa lâ adh-dhâllîn (bukan pula orang-orang yang sesat), dari potongan QS al-Fatihah ayat 7, para mufassir seperti Imam ath-Thabari, Imam al-Baidhawi, Imam al-Qurthubi dan lain-lain memaknai kata sesat (dhâll[un]) sebagai “menyimpang dari sunnah yang lurus dan jalan kebenaran”. Karena itulah, menurut ath-Thabari (I/195) maupun al-Baidhawi (I/11), Allah menyebut kaum Nasrani sebagai kaum yang sesat karena penyimpangan mereka dari kebenaran (baca: Islam). Walhasil, sesungguhnya orang-orang kafir, kaum yang mengklaim Muslim tetapi meyakini adanya nabi setelah Rasulullah Muhammad saw., juga mereka yang suka membajak al-Quran—baik sekadar redaksinya saja, redaksi sekaligus maknanya, ataupun sekadar maknanya saja—sesuai dengan kepentingan hawa nafsu mereka, pada dasarnya adalah orang-orang yang sesat dan menyesatkan. Na‘ûdzu billâhi min dzâlik! []
Al Wa'ie online
Dalam pandangan Islam, munculnya pengakuan suatu kelompok atas seseorang sebagai nabi/rasul adalah suatu bentuk kemungkaran yang merusak kesucian akidah Islam. Sebab, ajaran Islam hanya mengakui Nabi Muhammad saw. sebagai nabi dan rasul terakhir; tidak ada nabi/rasul lagi sesudah Beliau. (QS al-Ahzab [33]: 40). Baginda Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda: وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah. (HR al-Bukhari). Rasulullah saw. mengecap siapa saja yang mengaku nabi/rasul setelah Beliau sebagai pembohong besar (kaddzâb). Dalam sebuah riwayat Beliau pernah bersabda (yang artinya: Tidak akan terjadi kiamat hingga keluar 30 orang pendusta. Di antara mereka adalah Musailamah, al-Ansiy, dan al-Mukhtar. (HR Abu Ya’la). Maksud pendusta dalam hadis tersebut adalah seperti hadis berikut: Tidak akan terjadi kiamat hingga muncul para dajjal pendusta yang jumlahnya mendekati tiga puluh dan semuanya mengaku bahwa mereka adalah rasulullah (Lihat: Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, X/410). Setelah tidak mungkin kembali kepada kebenaran Islam, Musailamah dan sekitar 40 ribu pengikutnya yang murtad dari Islam akhirnya ditumpas dalam Perang Yamamah. Keberadaan kelompok Ahmadiyah hari ini memiliki modus seperti kelompok Musailamah al-Kaddzab. Tentu ini sangat membahayakan umat Islam. Kelompok ini secara nyata telah menyimpang dari Islam ketika menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, Tadzkirah adalah kitab suci serta Qadiyan dan Rabwah di India dan Pakistan adalah tempat suci. Jika dibiarkan, ajaran ini pasti akan terus menggerus akidah umat dan memurtadkan mereka. Islam telah menetapkan bahwa murtad adalah tindakan berbahaya dan haram (QS al-Baqarah [2]: 217). Kita berkewajiban mengajak mereka bertobat kembali pada Islam. Jika mereka tidak mau maka mereka dikenai hukuman mati sesuai dengan prosedur hukum syariah (HR al-Bukhari). Karena itu, perbuatan murtad tidak bisa dibenarkan dengan alasan kebebasan beragama. Dalam Covenant Internasional tentang HAM sendiri pada pasal 18 c dinyatakan perlunya pembatasan HAM untuk menjaga ketertiban umum. Tentu termasuk dalam hal ini adalah perusakan akidah Islam oleh Ahmadiyah yang mengklaim bahwa kata Ahmad dalam surah ash-Shaf adalah Mirza Ghulam Ahmad dan bahwa Allah menyebut dirinya dengan nama Muhammad dan rasulullah. Tentu ini adalah kebohongan nyata yang menodai kesucian al-Quran dan kenabian Nabi Muhammad saw. Hal-hal di ataslah yang menjadi keprihatinan Forum Umat Islam (FUI) sebagai wadah silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi pimpinan ormas-ormas Islam tingkat pusat. Karena itu, saya bersama KH Abdurrasyid Abdullah Syafii, H. Ahmad Sumargono, H. Aru Seif, Dr. Abdullah Asri Harahap, Drs. Amin Jamaluddin serta sekitar 20-an tokoh pimpinan ormas Islam tingkat pusat yang tergabung dalam Forum Umat Islam(FUI) mendatangi Kejagung pada tanggal 3 Januari untuk menyampaikan surat desakan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai pihak Pemerintah untuk segera membubarkan Ahmadiyah. FUI memandang telah cukup alasan bagi Pemerintah untuk segera membubarkan Kelompok Ahmadiyah setelah berbagai pertimbangan dan alasan syariah yang dimuat dalam ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Munas MUI VII di Jakarta, pada tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005. Ketetapan tersebut menegaskan kembali keputusan Fatwa MUI dalam Munas ke-II tahun 1980 yang menetapkan bahwa: aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan; orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam); yang mengajak mereka dan terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya kembali pada ajaran Islam yang haq yang sejalan dengan al-Quran dan al-Hadis; Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya karena kalau tidak, tentu proses perusakan akidah Islam dan pemurtadan umat Islam akan terus berlangsung. Oleh karena itu, dalam kesempatan Tablig Akbar Bersama Ormas-ormas Islam Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1429H di Masjid Agung al-Azhar pada tanggal 10 Januari lalu, FUI kembali menyerukan kepada Pemerintah agar segera membubarkan kelompok/gerakan Ahmadiyah. Sebab, selain berbagai pertimbangan di atas, juga mengacu pada: (1) Hasil rapat Tim Pakem Pusat tanggal 18 Januari 2005 yang dihadiri oleh seluruh Tim Pakem Pusat yang dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Intelijen di Gedung Utama lantai 3 Kejaksaan Agung RI yang telah sepakat memutuskan bahwa Aliran Ahmadiyah Qodiyani maupun Ahmadiyah Lahore kedua-duanya dilarang di seluruh Indonesia. Hasil rapat Tim Pakem Pusat tanggal 12 Mei 2005 yang telah merumuskan rekomendasi Tim Pakem Pusat tentang pelarangan Ahmadiyah sebagai kelanjutan hasil rapat Tim Pakem tanggal 18 Januari 2005 tersebut disampaikan untuk disampaikan kepada Presiden RI. (2) Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang kewenangan Saudara Jaksa Agung berkaitan dengan pelarangan dan pembubaran aliran sesat yang telah menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Karena itu, sungguh terlalu kalau sampai rapat Bakorpakem Kejagung pada tanggal 15 Januari menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mengaku Islam tidak sesat dan tidak dapat dibubarkan demi menjaga hak asasi mereka dalam berkeyakinan. Akhirnya, kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam, kami menyerukan agar merapatkan barisan dan mempererat ukhuwah islamiyah dalam menangkal bahaya kelompok sesat Ahmadiyah maupun lainnya. Para ulama dan pimpinan ormas Islam agar meningkatkan pembinaan akidah dan syariah Islam secara kâffah kepada umat agar memiliki kesadaran yang utuh terhadap akidah dan syariah sebagai kesempurnaan agama Islam yang dipeluknya sehingga dapat membentengi diri dari pengaruh buruk aliran sesat dan menyesatkan. Kita semua berdoa semoga Allah Swt. menghancurkan kaum dajjâl pembohong (dajjâl[un] kaddzâb[un]) hingga segera sirna dari bumi Indonesia pada tahun baru 1429 Hijrah ini. Wallâh al-Musta‘ân!
Al Wa'ie online
Soal: Di tengah-tengah masyarakat kita saat ini banyak terdapat kelompok-kelompok keagamaan, yang sebagiannya dipandang sempalan dan sesat. Bagaimana sesungguhnya Islam menyikapi persoalan ini? Jawab: Untuk menjawab bagaimana Islam menyikapi kelompok sempalan, yang harus dibahas terlebih dulu adalah, siapa sesungguhnya yang masuk dalam kategori kelompok sempalan dalam pandangan Islam? Harus diakui, bahwa ajaran Islam bisa dipahami secara beragam oleh pemeluknya. Keberagaman paham tersebut sesungguhnya terbentuk karena adanya dua faktor, yang sama-sama dibenarkan di dalam Islam. Pertama: faktor nash—baik al-Quran maupun as-Sunnah—yang memiliki lebih dari satu makna (double meaning), yang biasanya disebut oleh ahli ushul dengan istilah dzanni. Kedua: faktor intelektual, yang berpotensi untuk memahami nash secara berbeda. Kedua faktor tersebut pada dasarnya akan bertemu pada aspek yang bersifat dzanni, tetapi tidak dalam perkara yang qath’i. Memang, antara satu ulama dengan ulama lain berbeda dalam mengidentifikasi, mana nash yang qath’i dan mana dzanni. Sekalipun demikian, pada tataran definisi, atau batasan nash yang qath’i, mereka tidak berbeda pendapat. Bisa dikatakan, semuanya sepakat, bahwa nash yang qath’i adalah nash yang hanya memiliki satu makna. Dari nash yang dzanni inilah kemudian berkembang ikhtilâf (perbedaan pendapat). Mula-mula ikhtilâf muncul dalam masalah hukum, yang kemudian melahirkan banyak mazhab fikih. Setelah terjadinya Fitnah Kubra (peristiwa terbunuhnya ‘Utsman), ikhtilâf memasuki wilayah politik. Dari sana lahir beberapa kelompok seperti Syiah, Sunni, Khawarij, dan Murjiah. Setelah masuknya pengaruh filsafat di dalam tubuh umat Islam, perbedaan tersebut kemudian memasuki wilayah akidah sehingga melahirkan banyak firqah kalâmiyah (kelompok kalam). Semuanya, meminjam istilah Syaikh Abu Zahrah, masih disebut sebagai madzâhib islâmiyyah (mazhab-mazhab Islam), baik madzâhib fiqhiyyah, siyâsiyah, maupun i’tiqâdiyah. Dari mazhab yang terakhir (madzâhib i’tiqâdiyah) inilah kemudian berkembang istilah al-firâq al-mubtadi‘ah (kelompok ahli bid’ah). Mereka itu adalah Muktazilah dan Jabariah. Di samping itu, karena Syiah, Khawarij, dan Murjiah juga membahas persoalan akidah dengan pendekatan mutakallimin—meski persoalan tersebut bukan merupakan isu sentral mereka—maka mereka juga masuk ke dalam kategori al-firâq al-mubtadi’ah. Mereka kemudian dipilah lagi: ada yang bid’ahnya sampai menjerumuskannya dalam kekafiran sehingga disebut mukaffirah (yang dinyatakan kafir); ada yang tidak sampai menjerumuskannya dalam kekufuran. Mereka inilah yang disebut ghayra mukaffirah (yang tidak dinyatakan kafir). Klasifikasi ini tentu membawa konsekuensi hukum bagi para penganutnya, termasuk kategori kelompok Islam dan tidak, atau yang kini dipopulerkan dengan istilah kelompok sempalan. Istilah sempalan, sebenarnya berasal dari bahasa Jawa, yaitu sempal yang berarti lepas, dari pangkalnya. Karena itu, penggunaan istilah kelompok sempalan lebih tepat digunakan untuk menyebut kelompok yang sudah keluar dari kategori Islam. Dalam pembahasan akidah, sekalipun kelompok kalam masuk dalam kategori ahli bid’ah (karena tidak mengikuti metode pembahasan Nabi saw.), mereka tidak bisa dimasukkan sebagai kelompok sempalan. Karena itu, al-Ghazali tetap mengatakan mereka Muslim, dan pendapatnya pun masih dianggap sebagai pendapat Islam. Dalam hal ini, kesalahan mereka, kata al-Ghazali, statusnya sama dengan orang yang salah dalam berijtihad (mahalluhum fi mahalli al-ijtihâd). Tentu saja, kategori ini berlaku untuk kelompok kalam yang bid’ahnya tidak sampai menjerumuskan mereka ke dalam kekufuran. Adapun untuk kelompok yang bid’ahnya telah menjerumuskan mereka ke dalam kekufuran, statusnya jelas bukan Muslim, dan tidak masuk dalam kategori kelompok Islam. Contohnya adalah: Ismailiyah, Batiniyah, dan Qaramithah dari sekte Syiah; Ahmadiyah; Bahaiyah; dan sebagainya. Mereka ini bisa disebut kelompok sempalan, bukan kelompok Islam. Selain itu, ada kelompok lain yang dengan jelas telah dinyatakan kafir oleh al-Ghazali, yaitu kelompok filosof Muslim. Kelompok ini juga bisa dikategorikan sebagai kelompok sempalan, bukan kelompok Islam. Nah, sekarang apa ukurannya, sebuah kelompok dikatakan sempalan, atau tidak? Ukurannya kembali pada pandangan dan pemikiran yang dianutnya. Islam, misalnya, telah menetapkan sejumlah pemikiran dasar, baik yang kemudian disebut rukun Islam, rukun iman, maupun sejumlah pemikiran yang dinyatakan oleh dalil-dalil yang qath’i. Jika ada kelompok yang mengklaim sebagai kelompok Islam, tetapi pandangan dan pemikirannya bertentangan dengan sejumlah pemikiran dasar di atas, maka kelompok tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kelompok Islam. Kalau kemudian di dalam negara Khilafah ada kelompok seperti ini, bagaimana langkah-langkah negara untuk menanganinya? Pertama: Negara harus melakukan itsbât (mengambil keputusan tetap), bahwa kelompok tersebut dinyatakan telah keluar dari Islam, setelah melakukan sejumlah pembuktian, dengan bukti-bukti yang qath’i, sebagaimana sabda Nabi saw.: عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ Dimana kalian mempunyai bukti-bukti yang meyakinkan di sisi Allah, tentang kekufurannya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka vonis kafir atau murtad bisa dijatukan pada kelompok tersebut. Kedua: Negara harus meminta mereka untuk bertobat, agar kembali ke pangkuan Islam. Caranya, bisa dengan dilakukan debat intelektual (wa jâdilhum billati hiya ahsan), dengan meruntuhkan apa yang sebelumnya menjadi keyakinannya, kemudian membangun keyakinan yang baru terhadap Islam. Kalau ini tidak berhasil, maka bisa dilakukan dengan memberikan mau’izhah wa tadzkîr (nasihat dan peringatan), termasuk mengingatkan akan konsekuensi dari masing-masing pilihan yang diambilnya. Inilah yang ditempuh oleh Ali bin Abi Thalib ketika mengutus Ibn Abbas untuk melakukan debat dengan Khawarij sehingga sebagian besar di antara mereka akhirnya insyaf dan kembali ke pangkuan Islam. Ketika Musailamah al-Kadzdzab muncul pada tahun ke-10 H, Rasulullah tidak langsung memeranginya, melainkan memberinya peringatan melalui surat, yang beliau kirimkan kepada Musailamah1. Ketiga: Jika cara yang kedua gagal, Negara akan memerangi mereka. Khususnya, mereka yang tetap bertahan dalam kelompok tersebut. Dalam hal ini, mereka diperangi sebagai ahl ar-riddah (orang murtad). Setelah Musailamah diberi peringatan oleh Rasulullah saw., tetapi dia tetap bergeming, kemudian setelah itu Rasulullah saw. wafat, maka Abu Bakar ash-Shiddiq melanjutkan misi Rasulullah saw. dengan memerangi kelompok Musailamah2. Abu Bakar juga telah memerangi kelompok ahl ar-riddah yang lain, termasuk mereka yang menolak membayar zakat. Ketika itu, Umar menolak tindakan tersebut seraya mempertanyakan, “Bagaimana mungkin Anda akan memerangi orang, sementara Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku akan memerangi orang-orang itu hingga mereka menyatakan Lâ ilâha illâ Allâh. Siapa yang menyatakan: Lâ ilâha illâ Allah, berarti diri dan hartanya telah terbebas dariku, kecuali dengan cara yang haq, dan hisabnya diserahkan kepada Allah’?” Akan tetapi, Abu Bakar menjawab, “Demi Allah, aku memerangi siapa saja yang memisahkan antara (kewajiban) shalat dan zakat, karena zakat itu merupakan hak yang terkait dengan harta. Demi Allah, kalau mereka menolak membayar kepadaku, mereka pasti akan membayarnya kepada Rasulullah…” Umar berkomentar, “Demi Allah, aku hanya menyaksikan, bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk melakukan peperangan tersebut. Aku pun tahu, bahwa dia memang benar3.” Dalam riwayat lain, salah satu nash yang menjadi pegangan Abu Bakar ash-Shiddiq adalah firman Allah: أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab (Taurat) dan mengingkari adap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dilemparkan ke dalam siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat. (QS al-Baqarah [2]: 85) Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. (Hafidz Abdurrahman) [] Catatankaki: 1 Lihat, Abu Rabi’ al-Kala’i, Al-Iktifâ’ bi Mâ Tadhammanahu min Maghâzi Rasûlillâh, II/424. 2 Lihat: Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, Zâd al-Ma’âd, III/584. 3 Lihat: Al-Kala’i, Op. Cit., III/8.
Suara-islam.com--Pada Rabu siang kemarin, puluhan ulama dan tokoh dari Forum Umat Islam (FUI), Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), dan Aliansi Muslim Indonesia (Alumi) Jabar bertemu dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberi dukungan pada MUI agar tetap pada fatwanya bahwa Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan. Tokoh yang hadir diantaranya, KH Abdul Rasyid AS (pimpinan PP As Syafiiyah), Ja’far Shidiq (FPI), H Amin Jamaluddin (LPPI), H Hisyam Tholib (Ketua Al Irsyad), KH Athian Ali (Ketua FUUI), Hedi Muhammad (ketua Alumi), H Djauhari (PP Syarikat Islam), KH Tafiqurrahman (PP Persis), H Iing Solihin (Ketua PUI), H Aru Seif Assadullah (KISDI), Rahmat Kurnia (DPP HTI), Hartono Ahmad Jaiz (LPPI), Mashadi (Ketua FUI), M Alkhaththath (Sekjen FUI), Amin Lubis (Ketua DPP Perti), Munarman (Advokat), Achmad Michdan (Advokat), Mahendradatta (Advokat), Habib Abdurahman Assegaf (GUUI), dan banyak tokoh lainnya. Delegasi FUI itu kemudian diterima KH Ma’ruf Amin, KH Cholil Ridwan, dan Dr Umar Shihab. Sebelum memberi pernyataan, Amin Jamaluddin dan KH M Akhathtthath berdiri memperlihatkan kitab tadzkirah kepada para wartawan dan menjelaskan status kitab itu bagi jamaah Ahmadiyah. “Dalam kitab Tadzkirah itu jelas tercantum kata wahyun muqqaddas yakni wahyu yang disucikan”, kata Alkhaththath. Masing-masing perwakilan ormas yang hadir kemudian memberikan pernyataan dan sikapnya di depan MUI dan para wartawan. Intinya mereka sangat kecewa dengan sikap Bakor Pakem Kejagung yang memutuskan seolah Ahmadiyan itu legal. Mereka juga sangat kecewa dengan Litbang Depag yang dianggapnya telah bersepakat dengan Ahmadiyah sehingga Ahmadiyah itu dilegalkan. “Kami anggap apa yang dilakukan Litbang Depag itu, bentuk pelecehan dan kita kecam, “ ujar KH Athian Ali. Kekesalan para tokoh dan umat Islam Indonesia itu muncul setelah mereka melihat di sejumlah media TV, pimpinan Litbang Depag itu duduk berdampingan dengan pimpinan JAI Selasa kemarin saat memberikan konferensi pers Selasa kemarin. Sementaran itu Forum Umat Islam, dalam press releasenya yang dibacakan KH M Alkhaththath, menanggapi konferensi pers Pimpinan Ahmadiyah bersama Balitbang Depag menyatakan bahwa pernyataan 12 butir yang dibacakan Abdul Basith tertanggal 14 Januari 2008 adalah rumusan kompromi untuk meredam kemarahan umat Islam. Juga menyelamatkan muka pemerintah dari rakyat yang menuntut dibubarkan Ahmadiyah oleh pemerintah sesuai bunyi fatwa tahun1980 dan fatwa MUI tahun 2005. Fatwa tersebut menetapkan aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). “Disamping meredam kamarahan umat juga untuk menyelamatkan muka pemerintah dari pihak asing maupun pihak-pihak di dalam negeri yang gencar menuntut agar Kelompok Ahmadiyah tidak dibubarkan atas nama HAM,” ujar Al Khaththath. Bakor Pakem Belum Putuskan Ahmadiyah Sesat atau Tidak Di tempat lain, Kepala Balitbang Depag, Prof Atho Mudzar mengatakan 12 kesepakatan itu bukan kesepakatan Depag dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. “Itu adalah pernyataan Pimpinan JAI sendiri,” ujarnya usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan MUI dan BIN Rabu siang. Menurut Atho, Litbang Depag telah melakukan tujuh kali dialog dengan JAI. Dalam dialog itu, depag memberi pilihan kepada JAI, apakah mau diluar Islam, di bubarkan atau tetap bagian dari Islam. Ternyata mereka mengambil pilihan tetap bagian dari Islam. “Karena mereka ngotot pada pilihan itu, maka kita minta mereka bikin pernyataan,” ujar Atho. Tentang hasil rapat Pakem, kata dia Bakor Pakem belum memutuskan apakah Ahmadiyah itu sesat ata tidak sesat. “Bakor Pakem setelah membahas isi 12 butir penjelasn PB JAI menilai perlu memberikan kesempatan kepada JAI untuk melaksanakan isi 12 butir penjelasan tersebut dengan segala konsekuensinya secara konsisten da bertanggung jawab,” terang Atho. Kemudian, tambah dia, Bakor Pakem akan terus dan mengevaluasi perkembangan atas pelaksanaan isi isi 12 butir penjelasan PB JAI di seluruh wilayah RI. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan isi 12 butir penjelasan PB JAImaka Bakor Pakem akan mempertimbangkan penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan berlaku. Demikian hasil Bakor Pakem kemarin. “Jadi tidak ada keputusan JAI itu sesat atau tidak,” ujarnya. Ketika ditanya apa tidak cukup buku-buku Ahmadiyah sebagai bukti bahwa Ahmdiyah itu sesat? Atho menjawab, “mereka kan beritikad baik dam ingin dianggap bagian dari Islam, kenapa tidak diberi kesempatan,” ujarnya pada suara islam. Bagaimana dengan usulan, untuk membuktikan Ahmadiyah itu benar-benar tobat, maka dia nyatakan di depan MUI dan kemudian membakar semua buku-buku Ahmdiyah. Ia jawab, “Wah itu usulan bagus,” ujarnya. [pd/www.suara-islam.com]
Solusi pemerintah menyelesaikan masalah Ahmadiyah dengan memberinya kesempatan untuk menjalankan 12 pernyataan tentang pokok alirannya itu tidaklah gampang. Dibutuhkan kejujuran dari pihak Ahmadiyah yang telah mengaku tobat itu. Suara-islam.com--Demikian yang disampaikan Ketua MUI H. Amidhan saat mengikuti acara Silaturahmi dengan Pejabat Thailand Selatan, di Sekretariat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu tadi (23/1). Tentang tujuan MUI mengeluarkan fatwa sesat pada aliran Ahmadiyah menurutnya adalah untuk mengingatkan umat Islam agar tidak terperosok dalam Ahmadiyah. Juga terkandung himbauan kepada yang sudah masuk Ahmadiyah untuk bisa kembali pada ajaran yang benar. "Pemerintah menggunakan cara yang kedua agar mereka kembali, tapi itu tidak mudah mereka harus jujur," ujarnya seperti dikutip eramuslim. Selain itu, apabila Ahmadiyah benar-benar bertobat lanjut Amidhan, buku-buku dan literatur yang berisi tentang ajaran yang menyimpang itu juga harus ditarik dari peredaran, ataupun di bakar. "Kalau itu tidak dilakukan ya sama saja tidak jujur dong, sama aja bohong. Jadi sebenarnya, konsekuensinya berat sebetulnya. Dan yang juga menjadi pertanyaan dari umat itu, mereka belum menyatakan, bahwa mereka dari segi keyakinan belum putus dengan khilafahnya di London, "tandasnya. Hal yang sama ditegaskan Amin Jamaludiin, ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI). Menurutnya pemerintah harus menarik semua buku-buku Amadiyah. “Buku-buku tersebut sampai sekarang masih bebas beredar,” ujarnya ketika berbicara di depan peserta diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK), Senin (21/1) di Jakarta. Kalau tidak ditarik, kata Amin, maka itu sama saja dengan bohong. Sementara itu Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta, umat Islam berhusnudzon dan mengawasi komitmen Ahmadiyah terhadap pernyataan yang sudah dikeluarkannya pekan lalu, bahwa JAI tidak menyimpang dari ajaran Islam. "Kita perlu berhusnuzon, marilah kita terima sambil kita awasi. Benarkah pihak Ahmadiyah, secara konsekuen dan konsisten mengamalkan itu. Jadi sebaiknya kita beri kesempatan dululah, kepada mereka yang kebetulan sudah menyampaikan secara tertulis itu. Sambil kita awasi, kita lihat perkembangan, "ujarnya. Namun, tambah Din, seandainya tidak benar ini akan menjadi catatan penting tentang tidak konsistenan para pengikut JAI. [eramuslim/pd/www.suara-islam.com]
Wednesday, 23 January 2008 Syabab.Com - Tekanan kepada pemerintah untuk melarang dan membubarkan aliran sesat Ahmadiyah terus berkumandang. Kali ini tuntutan itu menggema dari Masjid Al Barkah Asy Syafi’iyah, Jakarta Selatan. Bekerja sama dengan Forum Umat Islam (FUI), Majlis Ta’lim Asy Syafi’iyah yang dipimpin oleh kiyai kharismatis, KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i ini pada ahad (20/1) menyelenggarakan tablig akbar menuntut pembubaran Ahmadiyah. Hadir dalam acara yang dihadiri oleh seribu orang kaum muslimin itu antara lain H. Mashadi (ketua FUI), KH. M Al Khaththath (Sekjen FUI), KH. Syuhada Bachri (Ketua umum DDII), H.M Ahmad Sumargono (GPMI), H.M Amin Djamaludin (LPPI), Ust. M. Hijrah Dahlan (DPP HTI), H.Ferry Nur (Sekjen KISPA), Munarman, SH (An Nashr Institute) dan H. Fikri Bareno (sekjen DPP Al Ittihadiyah). Dalam orasinya, KH. Syuhada Bachri mengatakan bahwa di Indonesia, kemaksiatan dan kemungkaran memang ditumbuhkan dan dikembangkan. ”Kemaksiatan dan kemunkaran terbesar adalah penolakan terhadap Syariah Islam dan adanya aliran sesat yang terus tumbuh , termasuk Ahmadiyah”, kata ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini. Wajar jika Ahmadiyah menjadi kuat, karena ada kekuatan yang melindunginya.
Kekuatan yang melindungi Ahmadiyah itu adalah para pejabat yang telah dirasuki paham sekulerisme, pluralisme dan liberalisme. Selain itu termasuk juga para antek-antek penjajah. ”Berdirinya Ahmadiyah adalah hasil rekayasa Inggris untuk meredam semangat jihad kaum muslimin melawan penjajah Inggris di India. Jangan-jangan mereka yang mendukung Ahmadiyah adalah antek-antek penjajah” ungkap Ust. Fery Nur disambut pekikan takbir oleh jamaah. Para politisi negeri ini, menurut Sekjen KISPA ini juga disinyalir bermain mata dengan Ahmadiyah untuk kepentingan politik praktis menjelang pemilu 2009.
Oleh sebab itu perjuangan untuk menuntut pembubaran Ahmadiyah harus terus dilakukan hingga kelompok sesat ini dilarang dan dibubarkan. ”Masyarakat juga punya hak asasi untuk membubarkan Ahmadiyah. Mari kita canangkan tahun 1429 ini sebagai tahun pembubaran Ahmadiyah” seru H.M Amin Djamaludin. [fahmiy/syabab.com]  Pimpinan Pesantren Asy Syafi’iyah, KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i  Bubarkan aliran sesat Ahmadiyah  Ketua FUI, H. Mashadi  Ketua DPP HTI, Ust. M. Hijrah Dahlan  KH. Syuhada Bachri, Ketua Umum DDII  Mantan anggota DPR, H.Ahmad Sumargono  Sekjen KISPA, H. Ferry Nur  Ketua Tim Advokasi FUI & Direktur An Nashr Institute, Munarman, SH  H.M Amin Djamaludin menunjukkan kitab suci Ahmadiyah, TAdzkirah  Jamaah Pengajian Ahad Pagi Asy Syafi’iyah
Wednesday, 23 January 2008
Syabab.Com - Sikap kompromi Pemerintah terhadap Ahmadiyah menuai kecaman keras dari umat Islam. Di Jakarta, Amin Jamaludin, Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) meminta kepada Presiden SBY untuk memenuhi janjinya mengikuti fatwa MUI terkait aliran sesat seperti Ahmadiyah. MUI sendiri telah menfatwakan Ahmadiyah itu sesat dan pemerintah diminta untuk menindak tegas jamaah aliran sesat ini. Sementara itu Muhammad Al Khaththath, Ketua DPP HTI dan sekjen Forum Umat Islam (FUI), mengatakan bahwa umat Islam akan terus berupaya agar SBY membubarkan Ahmadiyah. Untuk itu ia pun menyerukan kepada DPR, untuk meminta secara tegas Presiden SBY melaksanakan pasal 1 UU PNPS No 1 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
“Saya berpegang pada janji SBY saat bertemu dengan para ulama peserta rakernas MUI beberapa bulan lalu,” ujar Amin Jamaluddin di hadapan ratusan peserta Diskusi Forum Kajian Sosial dan Kemasyarakatan (FKSK) ke-34 di gedung YTKI Jakarta Senin, (7/1) kemarin yang bertajuk ”Benarkah Ahmadiyah Sudah Tobat?”. Presiden SBY, lanjut Amin, saat itu berpidato bahwa dia akan mengikuti apa yang difatwakan Majelis Ulama tentang Ahmadiyah. “Karena itu saya meminta SBY untuk memenuhi janjinya,” tegas Amin.
Al Khaththath mengingatkan dalam UU tersebut dinyatakan, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
“Kalau DPR tak memenuhinya maka kami akan menurunkan massa sebagaimana dulu saat mendukung RUU APP,” ujar Al Khaththath yang disampaikan kepada Balkan Kaplale, salah satu anggota DPR yang hadir pada acara diskusi yang diselenggarakan FUI itu. Kalau pun DPR dan pemerintah tetap tidak mengindahkan juga maka umat Islam melalui FUI, kata Al Khaththath, akan mengepung istana, jika pemerintah tidak segera mengeluarkan keputusan untuk melarang dan membubarkan aliran sesat Ahmadiyah.
“Saya ingatkan SBY, kalau memang beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan tidak beriman kepada Mirza Ghulam Ahmad, maka dia harus mengamalkan perintah Nabi, yaitu menjaga akidah umat,” ujarnya lagi.
Mengapa hal itu akan dilakukan. ”Sebab rekomendasi pelarangan Ahmadiyah ini sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Telaah dan Pertimbangan tentang Ahmadiyah oleh Puslitbang Kehidupan Beragama Balitbang Depag RI Jakarta yang ditandatangani di Jakarta Januari 1996 oleh Kapuslitbang Kehidupan Beragama Drs. Haji Sudjangi, NIP 150021940, karena Ahmadiyah dinilai menyimpang dan menodai ajaran Islam dan telah menimbulkan keresahan masyarakat” papar Ketua DPP HTI itu.
Senada dengan itu, Ketua Tim Advokasi FUI, Munarman, SH menambahkan bawah sebenarnya pada tahun 2005 Bakorpakem juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada presiden agar melarang Ahmadiyah. “Menurut Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, presidenlah yang berhak untuk membubarkan sebuah organisasi. Bola sekarang ada di tangan presiden” tambah mantan Ketua YLBHI itu.
Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa keputusan itu belum juga ditetapkan meskipun fatwa dan rekomendasi pembubaran Ahmadiyah sudah ikeluarkan? “Sebabnya adalah faktor politik” ungkap Munarman yang juga Direktur An Nasr Institute itu. Menurutnya, pemerintah sekarang ini sangat takut jika dikatakan melanggar HAM. Mereka selalu mengutamakan citra politik. Padahal menurutnya, pemerintah tidak perlu takut dengan hal itu. Sebab tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya. “Dalam HAM juga ada pembatasan” tegasnya.
Munarman juga menegaskan jika presiden tidak juga mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah, maka presiden telah menyakiti Umat Islam yang mayoritas telah memilihnya.
Maka dengan demikian Munarman, yang juga menjabat sebagai ketua Tim Advokasi FUI, merasa pesimis SBY dapat menindak tegas Ahmadiyah. Itu karena didasarkan pada karakter SBY yang sangat mementingkan imejnya sebagai pribadi yang santun, menghargai orang lain, dan menghormati HAM.
Selain itu, kata Munarman, struktur politik negara ini sekarang di dasarkan pada pluralisme. Sehingga di sini faktor luar negeri sangat diperhitungkan. Dan SBY pun berambisi untuk menjadi warga dunia. “Ketika ingin jadi warga dunia, maka politiknya akan dikuasai negara kafir,” ujar Munarman.
“Dengan demikian SBY tak akan berani membubarkan Ahmadiyah,” ujarnya lagi.
Namun demikian Munarman tetap meminta SBY bersikap tegas kepada Ahmadiyah. Sebab 12 pernyataan Ahmadiyah yang difasilitasi Depag itu tidak memiliki kekuatan hukum bahwa Ahmadiyah itu tidak sesat. Artinya bola ada di tangan Presiden. “Dia mau membubarkan Ahmadiyah berdasarkan Bakor Pakem tahun 2005 atau tidak,” tegasnya. Bila tidak berarti SBY telah menghianati umat Islam, tambahnya.
Yang setuju Ahmadiyah, Sinting
Anggota DPR dari Partai Demokrat, H. Balkan Kaplale yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa siapa saja yang setuju dengan Ahmadiyah berarti orang sinting. Sebagai seorang muslim, dirinya tidak menerima keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Oleh karenanya, ketika menjawab pertanyaan mungkinkah di masa pemerintahan SBY - presiden yang dulu didukung Partai Demokrat- ini Ahmadiyah dilarang, dengan mantap ketua Pansus RUU Pornografi itu mengatakan,”insya Allah”, Presiden SBY akan menindak tegas Ahmadiyah.
Di sisi lain, anggota DPR yang mengaku pernah jadi guru selama 43 tahun ini terlihat ketakutan ketika mendengar ancaman FUI akan melakukan aksi mengepung istana untuk menuntut presiden segera mengeluarkan keputusan pelarangan Ahmadiyah. “Jangan..jangan..” cegahnya. “Saya ada di DPR. Manfaatkan kami sebaik-baiknya sebelum ke presiden”, tandasnya. [Pendi/Fahmiy Ramadhan/hti/syabab.com]
 Para Pembicara FKSK, H.M Amin Djamaludin, Munarman SH, KH. M Al Khaththath  Peserta menyimak pemaparan kesesatan Ahmadiyah  Ahmadiyah Menodai Islam  Ketua Pansus RUU Pornografi, H. Balkan Kaplale duduk berdampingan dengan Jubir HTI, H.M Ismail Yusanto  Suasana FKSK ke 34  H. Balkan Kaplale menyampaikan pendapatnya  H.M Mursalin dari Mudzakarah Ulama dan Habaib
Wednesday, 16 January 2008 Suara-islam.com--Selasa kemarin (15/1) Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah memberikan penjelasan tentang pokok-pokok keyakinan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menurutnya disalahpahami umat Islam. Namun penjelasan itu tidak begitu saja diterima para ulama dan umat Islam. Malah para ulama menyatakan semua pernyataan dari JAI itu, adalah pernyataan lama. Tidak ada yang baru. Semua pernyataan itu tidak masalah bagi mereka sejak lama. Demikian sikap yang tergambar dari para ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam, Forum Ulama Umat Indonesia, dan Aliansi Umat Islam (Alumi), saat menemui Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rabu siang tadi (16/1). Karenanya pernyataan yang dijelaskan pimpinan JAI, Abdul Basit itu sama sekali tidak menyentuh substansi yang tertera dalam fatwa MUI, yakni kembali kepada ajara Islam (ruju’ ila al haq). Salah satu penjelasan dari pimpinan JAI yang penuh kebohongan adalah pernyataan bahwa buku Tadzkirah itu bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadzarat Mirza Gulam Ahmad. “Ini bertentangan dengan apa yang tertera dalam kitab Tadzkirah tersebut,” tegas KH Muhammad Al Khaththath, sekjen FUI. “Di dalam kitab tersebut jelas tertera ada kalimat wahyun muqqaddas, yakni wahyu yang disucikan,” tegasnya Al Khaththath, sambil menunjuk kalimat tersebut pada Kitab Tadzkirah yang diperlihatkan oleh ketua LPPI, Amin Jamaluddin kepada para wartawan dan tokoh yang hadir. Kalau buku Tadzkirah itu bukan kitab suci mereka sebagaimana diyakini mereka, tambah Khaththath itu harus dibuktikan, misalnya dengan membakar kitab tersebut di depan MUI. Sementara itu terkait syahadat mereka yang sama dengan Islam, yakni Asyhadu anlaa- ilaaha illallahu waasyhadu anna Muhammadar Rasulullah, yang berarti aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, bertentangan dengan kenyataan. Menurut Amin Jamaluddin, ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI), bunyi syadahat itu memang sama tapi wujud orangnya berbeda. “ Muhammad yang diyakini Ahmadiyah ya Mirza Gulam Ahmad yang lahir di India, sementara yang diyakini kita ya Muhammad SAW yang dilahirkan di Mekkah,” ujar Amin. [pd]
Tabligh Akbar Pengajian Ahad Pagi 20 januari 2007 di Masjid Al Barkah, Tebet rekaman melalui Radio Alaika Salam (RAS) 95.5 FM
Tabligh Akbar Pengajian Ahad Pagi 20 januari 2007 di Masjid Al Barkah, Tebet rekaman melalui Radio Alaika Salam (RAS) 95.5 FM
Tabligh Akbar Pengajian Ahad Pagi 20 januari 2007 di Masjid Al Barkah, Tebet rekaman melalui radio Radio Alaika Salam 95.5 FM
Tabligh Akbar Pengajian Ahad Pagi 20 januari 2007 di Masjid Al Barkah, Tebet rekaman melalui radio Radio Alaika Salam 95.5 FM
Oleh: H.M. Amin Jamaluddin *Berbagai aliran sesat sudah terbiasa menggunakan kiat-kiat untuk mengelabui dan membohongi masyarakat dalam menyebarluaskan paham-pahamnya. Berbagai kebohongan, pengaburan, dan tipu daya juga seringkali dimunculkan dalam kasus seputar Ahmadiyah. Pada tanggal 3 Januari 2008, Jemaat Ahmadiyah Indonesia berkirim surat berupa “Ringkasan Penjelasan tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia” kepada Azyumardi Azra di kantor Sekretariat Wakil Presiden.Tulisan ringkas berikut ini merupakan jawaban-jawaban ringkas dan jitu untuk meluruskan beberapa penjelasan kaum Ahmadiyah, seperti dalam surat mereka ke Azyumardi Azra di kantor Wapres tersebut. Berikut ini beberapa penjelasan Ahmadiyah dan jawaban kita. Ahmadiyah mengatakan: 1. “Syahadat kami adalah syahadat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.” Jawab kita: Kita perlu berhati-hati dan mencermati pengakuan semacam itu. Sejak berdirinya, Jemaat Ahmadiyah sudah mengaburkan makna syahadat, meskipun lafalnya sama dengan syahadat orang Islam. Kaum Ahmadiyah mengklaim bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah juga Muhammad dan Rasul Allah. Simaklah buku Memperbaiki Kesalahan (Eik Ghalthi Ka Izalah), karya Mirza Ghulam Ahmad, yang dialih bahasakan oleh H.S. Yahya Ponto, (terbitan Jamaah Ahmadiyah cab. Bandung, tahun 1993). Di situ tertulis penjelasan terhadap ayat al-Quran berikut ini:محمد رسول الله والذين معه أشداء على الكفار رحماء بينهم … Dalam buku ini, Mirza Ghulam Ahmad menjelaskan, siapa yang dimaksud dengan “Muhammad” dalam ayat tersebut, yakni: “Dalam wahyu ini Allah SWT menyebutku Muhammad dan Rasul…(hal. 5). Jadi, inilah perbedaan keimanan yang sangat mendasar antara Ahmadiyah dengan orang Muslim. Sebab, bagi umat Islam, kata Muhammad dalam syahadat, adalah Nabi Muhammad saw yang lahir di Mekkah, bukan yang lahir di India. Lebih jauh lagi, dikatakan dalam buku ini:“Dan 20 tahun yang lalu, sebagai tersebut dalam kitab Barahin Ahmadiyah Allah Taala sudah memberikan nama Muhammad dan Ahmad kepadaku, dan menyatakan aku wujud beliau juga.” (Hal. 16-17). “….. Dalam hal ini wujudku tidak ada, yang ada hanyalah Muhammad Musthafa SAW, dan itulah sebabnya aku dinamakan Muhammad dan Ahmad.” (Hal. 25) Dalam Majalah Bulanan resmi Ahmadiyah “Sinar Islam” edisi 1 Nopember 1985 (Nubuwwah 1364 HS), rubrik “Tadzkirah”, disebutkan:“Dalam wahyu ini Tuhan menyebutkanku Rasul-Nya, karena sebagaimana sudah dikemukakan dalam Brahin Ahmadiyah, Tuhan Maha Kuasa telah membuatku manifestasi dari semua Nabi, dan memberiku nama mereka. Aku Adam, Aku Seth, Aku Nuh, Aku Ibrahim, Aku Ishaq, Aku Ismail, Aku Ya’qub Aku Yusuf, Aku Musa, Aku Daud, Aku Isa, dan Aku adalah penjelmaan sempurna dari Nabi Muhammad SAW, yakni aku adalah Muhammad dan Ahmad sebagai refleksi. (Haqiqatul Wahyi, h. 72).” (Hal. 11-12) Sekali lagi, yang menjadi masalah adalah bahwa bagi kaum Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad juga mengaku sebagai Muhammad saw, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Bahkan, dalam buku Ajaranku, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s., Yayasan Wisma Damai, Bogor, cetakan keenam,1993, disebutkan: “….. di dalam syariat Muhammad s.a.w akulah Masih Mau’ud. Oleh karena itu aku menghormati beliau sebagai rekanku …..” (Hal. 14) 2. Ahmadiyah mengatakan; “Kitab Suci kami hanyalah Al Qur’anul Karim.” Ahmadiyah juga mengatakan, bahwa “Tadzkirah” bukanlah kitab suci mereka, tetapi merupakan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada tahun 1935 (27 tahun setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal dunia tahun 1908). Jawab kita: Penjelasan Ahmadiyah ini juga tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kitab Tadzkirah yang asli tertulis di lembar awalnya kata-kata berikut ini: “TADZKIRAH YA’NI WAHYU MUQODDAS”, artinya TADZKIRAH adalah WAHYU SUCI. Jadi, kaum Ahmadiyah jelas menganggap bahwa kitab Tadzkirah adalah “wahyu yang disucikan”. Karena itu, sangat tidak benar jika mereka tidak mengakuinya sebagai Kitab Suci. Sangat jelas, mereka memiliki kitab suci lain, selain al-Quran, yaitu kitab Tadzkirah. Tentu saja, umat Islam seluruh dunia menolak dengan tegas, bahwa setelah Nabi Muhammad saw, ada nabi lagi, atau ada orang yang menerima wahyu dari Allah SWT. Dalam buku Apakah Ahmadiyah itu? Karangan HZ. Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad disebutkan: “Hadhrat Masih Mau’ud a.s tampil ke dunia dan dengan lantangnya menyatakan, bahwa Allah Ta’ala bercakap-cakap dengan beliau dan bukan dengan diri beliau saja, bahkan Dia bercakap-cakap dengan orang-orang yang beriman kepada beliau serta mengikuti jejak beliau, mengamalkan pelajaran beliau dan menerima petunjuk beliau. Beliau berturut-turut mengemukakan kepada dunia Kalam Ilahi yang sampai kepada beliau dan menganjurkan kepada para pengikut beliau, agar mereka pun berusaha memperoleh ni’mat serupa itu.” (hal. 63-64).
|
|