indra's posts with tag: ahmadiyah

|  | FORUM UMAT ISLAM
Sekretariat: Gedung Menara Dakwah Lantai 3, Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta Telp. 021-8305848, 3909059, Fax. 021-8305848, 3103693
Alhamdulillah, rapat Bakorpakem pada tanggal 16 April 2008 telah mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan rekomendasi Bakorpakem tahun 2005 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Berdasarkan hasil rapat Bakorpakem tersebut, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan Keppres pembubaran organisasi Ahmadiyah, menyita aset-asetnya dan meminta kepada seluruh pengikut dan anggotanya membubarkan diri serta bertaubat kembali kepada agama Islam yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah; hal ini sesuai kewenangan Presiden berdasarkan Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
2. Menuntut pemerintah agar mengambil tindakan tegas, apabila pengurus organisasi Ahmadiyah tidak segera membubarkan diri dan menghentikan aktifitasnya dalam memalsukan aqidah Islam dan menyesatkan umat Islam.
3. Meminta kepada pengurus dan anggota Ahmadiyah agar segera bertaubat, kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ’ilal haq) sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Menyerukan kepada seluruh umat Islam, khususnya para alim ulama dan pimpinan ormas Islam agar menerima seluruh mantan anggota Ahmadiyah yang telah bertaubat sebagai sesama saudara Muslim yang perlu dibantu dan dibina sesuai syariat Islam serta dilindungi dari berbagai tindakan anarkis.
5. Menyerukan kepada ulama, pimpinan umat, beserta para jamaah untuk mengikuti APEL SIAGA SEJUTA UMAT MENDUKUNG PEMBUBARAN AHMADIYAH pada hari Minggu, 20 April 2008 dan merapatkan barisan guna menjaga persatuan dan kesatuan umat serta mewaspadai segala provokasi dari pihak-pihak yang hendak mengadu domba dan menimbulkan konflik serta hendak mengambil keuntungan dari kasus Ahmadiyah.
Wamakaruu wamakarallah, wallahu khairul makirin.
Jakarta, 10 Jumadil Tsani 1429 H 17 April 2008
ATAS NAMA UMAT ISLAM INDONESIA FORUM UMAT ISLAM
Ketua Sekretaris Jenderal H. Mashadi K.H. M. Al Khaththath
FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pembela Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Korps Ulama Betawi, Forum Tokoh Peduli Syariah (FORTOPS), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang, PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Gema Pembebasan, Forum Silaturahim Antarpengajian (FORSAP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI) dan organisasi-organisasi Islam lainnya. |
Aksi Bubarkan Ahmadiyah Berita Pertama Import.flv (15.3 MB)
Friday, 13 June 2008 15:03 Syabab.Com - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akan segera menarik buku-buku dan perlengkapan untuk penyebaran aliran Ahmadiyah. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait perintah penghentian seluruh aktivitas keagamaan Ahmadiyah. Pihak MUI dan ulama juga mendesak buku-buku Ahmadiyah ditarik dan dilarang. Kitab Ahmadiyah terutama Tadzkirah sangat berbahaya. "Penodaan itu menyatakan bahwa siapa yang tidak percaya pada dia adalah babi dan macam-macam. Bahkan di dalam kitab tadzkirahnya itu menghina banyak agama," kata Ahmad Michdan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku pihaknya masih ada claering house yang akan membahas buku-buku yang apakah perlu dilarang. Ia menjelaskan bahwa dengan UU No. 1/1965 pemerintah sebenarnya sudah bisa menindak pengikut dan penyebar ajaran sesat. Akan tetapi menurutnya pengikut JAI cukup banyak dan memiliki jaringan internasional sehingga diperlukan SKB. Hal itu dikemukakan pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Mendagri Mardiyanto, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).
"Berbeda dengan Lia Eden dan Al Qiada yang pengikutnya sedikit," katanya. Jumlah pengikut Lia Eden dan Al Qiada masih sedikit sehingga cukup ditangani kepolisian yang langsung melimpahkan kasus ke kejaksaan dan kejaksaan bisa langsung melakukan penuntutan.
Mendagri Mardiyanto menegaskan, SKB tetap bernaung di bawah UU No.1/1965. Dengan demikian, SKB memiliki dasar hirarki yang jelas. Apalagi sudah diadakan pengujian SKB di MA bahwa SKB tidak menyalahi ketentuan hirarki perundang-undangan.
Mendagri dan Jaksa Agung menyatakan, pemerintah tidak serta-merta membubarkan karena SKB ini sebagai tahap awal. Jika penganut Ahmadiyah yang sudah diminta untuk menghentikan kegiatan berdasarkan SKB ini ternyata masih melakukan kegiatan, maka pemerintah akan meningkatkan tindakan dengan membekukan Ahmadiyah.
Jika sudah dilakukan pembekuan, tetapi para pengikutnya tidak juga menghentikan kegiatan, maka pemerintah dalam hal ini Depag dan Depdagri mempunyai wewenang membubarkan Ahmadiyah. Desakan pembubaran Ahmadiyah sebenarnya telah menggema sejak beberapa bulan terakhir ini. Namun pemerintah baru bisa menerbitkan SKB Ahmadiyah ini. Beberapa kalangan menganggap SKB ini masih belum tegas. Kesesatan Ahmadiyah mengaku Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Tadzkirah sebagai wahyu. Ulama Indonesia dan dunia telah memfatwakan Ahmadiyah ini sebagai aliran sesat. Di beberapa negara Ahmadiyah dilarang dan dianggap non Muslim. [m/nu-o/syabab.com]
Friday, 13 June 2008 09:48 Syabab.Com - Persoalan Ahmadiyah dan SKB bukanlah masalah kekerasan seperti yang sering dituding oleh kaum sekular AKKBB. Demokrasi pun kerapkali menimbulkan kekerasan dan konflik. Mahendradatta dari Tim Pembela Muslim (TPM) menegaskan bahwa SKB ini hanya masalah agama. Ia menyatakan bahwa persoalan ini merupakan persoalan adanya penistaan dan penodaan agama bukan kekerasan. Demikian diungkapkan Mahendradatta dalam acara debat soal SKB Ahmadiyah di tvOne yang disiarkan pada hari Rabu malam (11/06) [baca: Audio Mahendradatta Mendebat Ketua Kontras - soon]. Dalam debat tersebut hadir dari wakil pembela Ahmadiyah, Ketua Kontras, Usman Hamid. Takbir pun berkali-kali menggema diteriakkan oleh para peserta wakil dari umat Islam.Masalah Kekerasan? Seringkali para pembela kebebasan yang nota bene membela sekularisme menuding umat Islam seringkali melakukan tindakan kekerasan. Bahkan sejak insiden Monas berbagai media tak luput dari tudingan terhadap umat Islam yang seolah-olah selalu melakukan kekerasan. Ujung-ujungnya mereka menuntut pembubaran ormas-ormas Islam seperti Front Pembela Islam. Lebih parah lagi, beberapa waktu lalu Adnan Buyung Nasution meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut dibubarkan saja. "Jangan dibelokkan ini masalah kekerasan karena kalau masalah kekerasan maka SKB tersebut bisa juga harus mengatur Persija, Persib, penonton-penonton yang melakukan kekerasan. SKB ini hanya masalah agama. Di sini adalah penistaan dan penodaan agama jangan dibelokkan masalah kekerasan," tegas Mahendradatta.
"Ini dibelokkan juga bahwa ada kebebasan beragama dalam hal ini umat Islam yang diganggu selama 1400 tahun lebih. Mereka meyakini ada ajaran sebagaimana yang ditulis dalam Al-Quran dan Rasulullah sebagai Nabi terakhir. Tiba-tiba diganggu dengan penafsiran-penafsiran baru yang baru muncul di abad 18," tambahnya lagi. Kekerasan Demokrasi Demokrasi seringkali menimbulkan tindakan kekerasan dan konflik di tengah-tengah umat. Hanya sayang, para pembela kebebasan yang notabene mereka pengemban sekularisme jarang mengangkat kekerasan akibat demokrasi ini. Justru mereka selalu membebasarkan kekerasan yang terjadi oleh kelompok Islam, tanpa melihat alasan penyebabnya. Seperti sejak insiden Monas, tudingan kekerasan oleh kelompok umat Islam menjadi sorotan berbagai pihak. Sebagian media pun ikut membesar-besarkan tindak kekerasan ini. Ujung-ujungnya desakan pembubaran segelintir kelompok terhadap ormas-ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI). Lebih parah lagi, Adnan Buyung Nasution meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus dibubarkan. Mahendradatta menegaskan kepada semua pihak, bahwa tindakan kekerasan bukan hanya monopoli dari konflik ini. Kekerasan juga terjadi seperti yang dilakukan para penonton sepakbola bahkan juga dalam pilkada.
"Kalau jangan melakukan kekerasan, bukan monopoli dari konflik ini. Itu juga monopoli penonton sepakbola. Pilkada juga. Kalau bicara masalah kekerasan maka KPUD-KPUD itu bubarkan saja karena setiap pilkada selalu mengadakan kekerasan. Contoh Maluku Utara sampai sekarang belum beres. Berapa rumah yang terbakar. itu bukan gara-gara SKB, itu gara-gara SKB." tegas Mahendradatta.
Memang seringkali para pembela ideologi kapitalisme dengan asasnya sekularisme selalu menuding dan memiliki perhatian besar bila terjadi kekerasan oleh kelompok kaum Muslim. Seperti insiden Monas dan tuntutan pembubaran Ahmadiyah. Wajar mereka selalu bersikap demikian karena mereka mengikuti skenario dan strategi Rand Corporation dalam upaya pecah belah umat Islam. Tujuannya agar Islam dan para pejuang yang rindu ideologi Islam ditegakkan di muka bumi ini tenggelam.
Mahendradatta juga membantah Usman yang meminta umat Islam berdialog saja dengan Ahmadiyah.
"Kita bicara masalah hukum saja. Tidak ada tindak pidana dinegosiasikan atau didialogkan. Kalau penistaan agama itu sudah jelas melanggar 156A KUHP sama ama maling, rampok dan lain sebagainya. Bagaimana bayangkan apabila kita harus bernegosiasi atau berdialog dengan maling, rampok." kata Mahendradatta.
Ahmad Michdan yang juga ikut dalam acara debat tersebut menegaskan bahwa yang dilakukan Ahmadiyah itu adalah penodaan.
"Kebebasan beragama itu dalam Islam dinyatakan dengan tegas. Lakum dinukum walyadiin artinya semua orang boleh, budha boleh, kristen boleh. Tapi yang dilakukan Ahmadiyah adalah penodaan. Penodaan itu menyatakan bahwa siapa yang tidak percaya pada dia adalah babi dan macam-macam. Bahkan di dalam kitab tadzkirahnya itu enghina banyak agama. Apa anda sudah belajar itu? Pelajari dulu!" tegas Michdan. Cari Simpati Pihak pembela Ahmadiyah dan pegemban kebebasan yang mengemban akidah sekularisme menggiring perhatian pada persoalan minoritas dan mayoritas. Tegas saja, Mahendradatta menolaknya. Menurutnya para pembela Ahmadiyah melakukan hal tersebut untuk mencari simpati. Padahal penodaan yang dilakukan Ahmadiyah tersebut merupakan tindakan pidana.
"Jangan kita kemudian dibawa lagi kepada dikotomi antara minoritas dan mayoritas. Itu adalah membangkitkan katakanlah simpati bahwa ini orang kecil dan lain sebagainya, enggak kena dalam hal ini. Karena bagaimana pun juga minoritas bisa terjadi, katakanlah sekarang pelaku-pelaku tindak pidana itu minoritas. Orang gila juga minoritas nggak semua rakyat Indonesia, banyakkan yang waras. Jangan mengungkapkan sesuatu untuk mencari simpati. Ini orang kecil, kasihan kelompok kita, nggak kena jaman sekarang. Ini adalah suatu bentuk penistaan, orang menghina," tegasnya lagi. Tarik Tadzkirah Umat Islam marah ketika Nabi dan ajarannya dinodai oleh Ahmadiyah. Mahendradatta mendesak pembubaran Ahmadiyah. "Kalau anda mengatakan jangan emosional. Bagaimana tidak emosional ibu saya diganti, saya marah. Ini Rasul saya diganti," ujarnya lagi.
Dalam pernyataan terakhir Mahendradatta menegaskan kembali bahwa SKB ini merupakan langkah maju tetapi menurutnya belum cukup. SKB ini harus diikuti dengan pembubaran Ahmadiyah serta penarikan semua ajaran-ajaran Ahmadiyah terutama Tadzkirah.
"Ini sangat berbahaya. Di dalam Tadzkirah ini yang mendustai Ahmadiyah adalah manusia kotor dan babi. Islam tidak pernah mengajarkan begitu. Islam selalu menghormati agama-agama lain. Dengan demikian ajaran-ajarannya semacam ini jelas harus dilarang karena mengajarkan suatu perpecahan, ini mengajarkan suatu konflik , apa jadinya. Sekarang kita konflik karena Ahmadiyah." tegasnya lagi. [z/m/syabab.com]
Saturday, 14 June 2008 07:03
Syabab.Com - Indonesia ditargetkan menjadi basis Jemaat Ahmadiyah untuk wilayah Asia. Demikian disampaikan Ahmad Hariadi dalam Tabligh Akbar di Masjid Blok A Pasar Tanah Abang, Jumat (13/06). Mantan da'i Ahmadiyah yang kini sudah kembali pada Islam ini mengungkapkan doktrin-doktrin ajaran sesat itu.
Menurut Ahmad, umat Islam memiliki tantangan yang cukup berat dalam menyadarkan para pengikut Ahmadiyah. Ini disebabkan doktrin yang dikembangkan da'i JAI secara tidak langsung telah mengisolasi diri dari umat Islam yang lain. Terlebih lagi dalam menerima kebenaran dari orang lain.
"Jemaat Ahmadiyah telah dilarang untuk tidak bermakmum kepada jemaat yang lain," kata Ahmad.
"Kebanyakan mereka yang terjaring oleh para pendakwah JAI dikarenakan oleh buaian hadits-hadits yang mereka bacakan kepada para pengikutnya, dan hadits-hadits yang disampaikan adalah hadits palsu," jelasnya.
Ahmad menuturkan bahwa simpatisan dan anggota JAI yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari satu juta orang, dan 500.000 diantaranya anggota yang aktif. Bagi para anggota yang sudah terdaftar melalui bai'at kepada kholfah (Mirza) diwajibkan membayar uang sebesar 1/16 dari penghasilan.
Terkait dengan SKB pelarangan syiar Ahmadiyah, Ahmad menilai SKB itu tidak mengandung pembubaran Ahmadiyah. Infrastruktur dan lembaga-lembaganya masih berdiri dan bahkan masih ada sebagian JAI yang masih melakukan aktivitas. Ia mengatakan pasca turunnya SKB, 50 persen dari anggota JAI mengalami kekacauan.
"Untuk membubarkan Jemaat Ahmadiyah, meka diperlukan Keppres tentang pembubaran Ahmadiyah," tegas Ahmad yang pernah aktif di JAI selama 10 tahun ini. [m/si-o/syabab.com]
Tuesday, 10 June 2008 09:49 Syabab.Com - Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang pelarangan Ahmadiyah akhirnya diterbitkan hari ini, Senin (09/06). Sebagian kalangan isi SKB ini tak menyentuh esensi persoalan Ahmadiyah, yakni sesatnya Ahmadiyah dan penodaan Ahmadiyah terhadap Islam. Sebelumnya puluhan ribu kaum Muslim dari berbagai elemen dan ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendesak pembubaran Ahmadiyah ini. Dalam sebuah wawancara di salah satu televisi nasional, Muhammad Ismail Yusanto, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia menilai bahwa isi SKB ini tidak tegas [baca: Audio Wawancara Ismail Yusanto dan Syamsir Ali Soal Ahmadiyah - soon] . Menurutnya hal itu karena isi SKB itu tidak menyentuh substansi persoalan. Menurut Ismail, ada dua substansi pertama, sesuai dengan penilaian bakorpakem bahwa Ahmadiyah ini menyimpang dari Islam. Kedua Ahmadiyah ini telah melakukan penodaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad dengan adanya Nabi setelah Muhammad dan menjadikan kitab tadzkirah sebagai kita suci mereka.
Menurut juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia yang gencar menolak Ahmadiyah ini menyatakan bahwa Bakorpakem telah melakukan pemantauan selama tiga bulan dan terbukti Ahmadiyah itu tetap dalam keyakinannya, yaitu Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Buku Tadzkirah sebagai wahyu suci. Ismail juga membantah pernyataan Jubir Ahmadiyah Syamsir Ali.
Ismail mengatakan bahwa umat Islam tak akan berhenti untuk tetap mendesak pembubaran Ahmadiyah. walaupun SKB tiga menteri telah diterbitkan. "Umat Islam tidak akan berhenti dengan SKB ini, akan terus bergerak agar substansi persoalan itu terselesaikan," kata Yusanto.
"Terselesaikannya itu hanya dengan satu jalan, yaitu Ahmadiyah dibubarkan," tegasnya lagi. Pemerintah Turut Andil dalam Keruhnya Suasana Pemerintah lamban menangani persoalan Ahmadiyah ini menurut Ismail karena ketidaktegasan pemerintah. "Ini soal ketegasan, kalau pemerintah itu memang betul-betul berdiri untuk menjaga kemurnian agama dari penduduk mayoritas negeri ini saya kira dia punya dasar yang kuat untuk melarang Ahmadiyah, membubarkan Ahmadiyah" tegas Yusanto.
"Saya ingin husnudzan saja bahwa pemerintah akan mengambil langkah sebagaimana yang kita maui, dan kalau tidak akan terus melakukan tekanan dan tuntutan kepada pemerintah," katanya. Ia yakin, persoalan Ahmadiyah akan selesai jika sikap pemerintah tegas serta tidak gamang. "Ini tergantung pemerintah. Kalau pemerintah itu bersikap tegas, saya kira selesai seperti yang dilakukan di Brunei, Malaysia, kemudian Pakistan, selesai. Tetapi karena pemerintah ini gamang kemudia dia tidak memiliki pijakan yang kokoh di dalam menyelesaikan soal Ahmadiyah akhirnya berlarut-larut sampai sekarang. Kalau misalnya kita ingin mengatakan siapa yang turut andil keruhnya suasana, menurut saya ya pemerintah," tegasnya lagi. Tinggalkan Kesesatan atau Menjadi Non Muslim Ismail juga membantah Jubir Ahmadiyah yang menuding umat Islam telah mempolitisir Ahmadiyah ini. Bahkan menurut Ismail, Syamsir Ali itu sendiri yang mempolitisir. Menurutnya persoalan Ahmadiyah ini kuncinya ada di pihak Ahmadiyah: masuk Islam semurni-murninya dengan meninggalkan keyakinan adanya Nabi setelah Muhammad atau tetap pada pendapatnya dan itu non Muslim. "Kalau betul Pak Syamsir Ali itu ingin menjaga ketertiban maka Pak Syamsir inilah kunci dari penyelesaian. Alternatifnya ada dua, yang pertama bahwa Ahmadiyah kalau ingin tetap dianggap Islam, meninggalkan seluruh doktrin, keyakinan dan paham agamanya, paham Ahmadiyahnya, masuk kepada Islam semurni-murninya. Atau yang kedua kalau tetap ingin bertahan dengan keyakinannya itu, maka ini dianggap sebagai non Muslim. selesai. Dua alternatif ini tergantung kepada Pak Syamsir Ali dan kawan-kawan. Kalau betul-betul ingin menyelesaikan masalah. Kalau dia tidak mau seperti sekarang maka Pak Syamsir ini pangkal dari masalah," tegas Ismail. [z/tvo/syabab.com]
eramuslim.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah penghentian syiar yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah dikeluarkan oleh pemerintah, Senin (10/6) sore. Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menganggap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia masih mengambang, karenanya dia meminta pemerintah tegas untuk membubarkan atau memasukkannya ke dalam non muslim. "Itu sama saja lokalisasi kelompok, itu artinya masih diperbolehkan kelompok itu merusak Islam, meski tidak ada kegiatannya, " ujarnya saat membesuk Munarman dan Habib Rizieq Shihab, di Polda Metero Jaya, Jakarta, Selasa (10/6). Ia menganggap, membiarkan Ahmadiyah bukan berarti memberikan kebebasan terhadap pemeluk agama, tetapi kebebasan untuk merusak Islam. Karenanya, Ba'asyir tetap menuntut Ahmadiyah dibubarkan atau masuk ke kelompok agama diluar Islam. "KIta menuntut dengan berbagai cara yang tidak menyalahi aturan, Ahmadiyah bukanlah kebebasan beragama, tetapi kebebasan merusak Islam, " tandasnya. Senada dengan itu, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab juga memprotes SKB tiga Menteri yang tidak membubarkan Ahmadiyah. Dalam pesan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berisi empat hal yang harus dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah, yakni: Bubarkan Organisasinya, Larang Penyebarannya, Tutup Kegiatannya, dan Bina Warganya. Pesan itu dibacakan oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir usai membesuk Munarman dan Habib Rizieq Shihab. Dalam SKB itu pemerintah memang hanya melarang Ahmadiyah melakukan kegiatan dan menyebarkan ajarannya, tidak secara tegas mengatur pembubarannya. Opsi Jika Ahmadiyah Membandel Keinginan yang diminta oleh Ketua Umum FPI dan Amir MMI ini seperti tidak serta merta dikabulkan oleh pemerintah, sebab SKB ini memang baru tahapan awal untuk sampai pada keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah. Ahmadiyah boleh merasa lega dengan keputusan itu, namun jika Ahmadiyah tidak mematuhi perintah tersebut, pemerintah akan membubarkannya. "Kalau masih melanggar SKB, akan diusulkan pembubaran melalui dua alternatif. Pertama, diusulkan ke Presiden oleh tiga pejabat negara (Menag, Mendagri, Jaksa Agung). Lalu kemudian Presiden akan mengeluarkan Keppres pembubarannya, " jelas Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Wisnu Subroto. Kemudian, menurutnya, yang kedua Mendagri bisa mengusulkan pembubaran Ahmadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan syarat mengacu pada UU No.8/1985. Wisnu mengatakan, hal ini memang bertahap, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan terkena pasal penodaan agama, untuk selanjutnya diusulkan pembubarannya. Ia menjelaskan, SKB itu ditujukan bagi perorangan yang menganut ajaran Ahmadiyah. artinya, jika aterjadi pelanggaran, maka hal it akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.(novel)
Jakarta - Forum Umat Islam (FUI) mencurigai insiden monas didalangi pihak asing. Bahkan AKK-BB dituding telah menerima duit US$ 26 juta dolar sejak 1995 hingga 1997. Kecurigaan FUI ini didasari kedatangan Kuasa Usaha Kedubes AS untuk Indonesia, John Heffrn menjenguk anggota AKK-BB yang menjadi korban insiden Monas 1 Juni.
“John Heffrn datang membesuk para korban dari AKK-BB. Ini menimbulkan tanda tanya publik. Ada hubungan apa antara orang-orang yg dijenguk tadi dengan kedubes AS,” ujar Ketua Gerakan Persaudaran Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad Sumargono. Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers yang digelar FUI di Hotel Sofyan Cikini, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat. Sekadar diketahui, GPMI adalah salah satu organisasi yang tergabung dalam FUI. Selain itu, Sumargono mengungkapkan, AS telah menerbitkan rilis yang meminta pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan insiden Monas. Penerbitan rilis ini dinilai sebagai bentuk campur tangan AS. Sumargono juga membeberkan, Adnan Buyung Nasution, yang juga salah satu tokoh AKK-BB, telah menerima duit US$ 26 juta dari AS sejak tahun 1995 hingga 1997. “Melalui YLBHI, Adnan Buyung telah menerima dana dari USAID. Dana ini yang menyebabkan terjadinya gelombang reformasi yang membuat Indonesia amburadul di bawah eksploitasi kaum kapitalis liberal,” tuturnya.
Tuesday, 10 June 2008 08:17
Syabab.Com - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah akhirnya diterbitkan. SKB tiga menteri ini dikeluarkan Senin sore kemarin (09/06) dibacakan oleh Menteri Agama. SKB Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung berisi tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Berbagai pihak menyebut SKB ini masih belum tegas soal Ahmadiyah.
Menteri Agama, Maftuh Basyuni menegaskan bahwa SKB ini bukan intervensi negara terhadap keyakinan seseorang melainkan upaya pemerintah dalam menjaga dan membentuk ketertiban masyarakat. SKB ini juga memberi peringatan pada jemaah Ahmadiyah yang mengaku agama Islam untuk menghentikan segala aktivitasnya.
"Jika pengurus jemaah Ahmadiyah tidak mengindahkan peringatan ini, akan dikenakan sanksi," tegas Maftuh. Berikut isi dari SKB tiga menteri tersebut. - Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
- Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
- Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
- Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SKB tiga menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. SKB Belum Tegas Sebagian kalangan menganggap SKB ini belum tegas dan masih belum menyentuh substansi persoalan Ahmadiyah. Menurut Ismail Yusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia dalam sebuah wawancara di salah satu televisi nasional menyebutkan ada dua substansi persoalan Ahmadiyah. "Pertama sesuai dengan penilaian bakorpakem bahwa Ahmadiyah ini menyimpang dari Islam. Kedua Ahmadiyah ini telah melakukan penodaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad dengan adanya Nabi setelah Muhammad dan menjadikan kitab tadzkirah sebagai kita suci mereka," kata Yusanto. Sedangkan menurut Hedi Muhammad dari Aliansi Umat Islam (ALUMI) Jawa Barat mengatakan SKB ini masih tidak sesuai dengan harapan. "Pada prinsipnya target Alumi, Ahmadiyah dibubarkan. Jadi kalau tidak dibubarkan, berarti tidak sesuai dengan harapan kami," kata Koordinator Alumi Hedi Muhammad. Hal senada juga diungkapkan oleh pihak FPI yang mendesak Ahmadiyah dibubarkan. Menurut Ari Yusuf Amir pengacara dari FPI menyatakan keputusan pemerintah masih mengambang dan ambigu. Hal itu menandakan ketidaktegasan pemerintah pada kasus ini. "Kan yang kita maksud pembubaran dan pelarangan," kata Ari Yusuf Amir. [z/m/syabab.com]
Monday, 09 June 2008 12:51 Syabab.Com - Sekitar 100 ribu kaum Muslim bersatu menggelar aksi unjuk rasa menutut pembubaran Ahmadiyah dan pembebasan Habib Rizieq Shihab. Massa yang terdiri dari berbagai elemen umat baik dari kalangan santri, para ulama, anggota majelis taklim, habib dan umat Islam se-jabotabek ini tumpah ruah di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Hari Senin ini (09/06). Para peserta aksi yang mayoritas berpakaian putih-putih ini tak henti-hentinya meneriakkan takbir dan sholawat serta yel-yel penolakkannya terhadap Ahmadiyah. Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan damai. Bahkan menurut Shodiq Ramadhan, ketua pelaksana, aksi dijamin aman. Hadir juga massa dari orams-ormasi Islam seperti Forum Betawi Rempug (FBR), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Gerakan Pemuda Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, dan ormas-ormas lainnya yang tergabung dalam Forum Umat Islam.
Tampak mereka membawa panji-panji Islam seperti bendera Rasulullah Saw. berwarna hitam putih bertuliskan laa ilaahaillallah muhammad rasulullah dan juga bendera ormas mereka masing-masing. Selain itu mereka mengusung spanduk serta poster yang berisi tuntutan mereka seperti, 'Bubarkan Ahmadiyah Harga Mati', 'Tegakkan Syariah Bubarkan Ahmadiyah', 'Bubarkan Ahmadiyah Sekarang Juga!.
Di samping itu juga terdapat juga poster Munarman dan Habib Rizieq. Di bawah foto Munarman tertulis Bubarkan Ahmadiyah, sedangkan di bawah foto 'Habib Rizieq' tertulis Bebaskan 'Habib Rizieq.'Bertemu dengan Jubir Presiden
Sementara itu, sepuluh orang perwakilan umat yang merupakan ulama dan tokoh umat diperbolehkan masuk ke dalam istana Negara. Perwakilan dari umat itu antara lain, KH. Abdullah Rasyid Syafi'i (Pimpinan Ponpes Asysyafiiyah/Ulama Betawi), KH. Nur Iskandar (Pimpinan Ponpes Assidiqiyah), Habib Hasan Al-Jufri, Habib Al-Habsi, Fadholi L Muhir (Ketua Forum Betawi Rempug), KH. M. Al-Khaththath (Sekjen FUI), dan Mashadi (Ketua FUI).
Di depan istana mereka diterima jubir kepresidenan Andi Malarangeng. Para perwakilan umat Islam ini mendesak pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Mereka membacakan fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat di depan jubir presiden. Mereka juga mempertanyakan ketidakadilan atas insiden monas di mana pemerintah bereaksi cepat atas FPI tapi AKKBB dibiarkan. Para wakil umat ini pun menyampaikan surat tuntutan pembubaran Ahmadiyah kepada SBY. Jubir Presiden berjanjin akan menyampaikannya segera kepada Presiden SBY. [f/syabab.com]
Tentang Ahmadiyah Import.flv (18.4 MB)
Pemerintah rencanannya hari ini mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Jemaat Ahmadiyah Indoneisa. Namun, dipastikan tidak akan diumumkan di Kejaksaan Agung. Saat ini kewenangan pengumuman SKB berada di tangan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama.
Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Wisnu Subroto mengatakan, rakor Bakorpakem pada pertengahan April silam telah merekomendasikan lima butir. Rekomendasi itu lebih menekankan larangan kepada penganut atau pengikut. Bukan untuk organisasinya. Mereka para pengikut Ahmadiyah dilarang menafsirkan suatu agama yang menyimpang dari pokok agama tersebut.(MetroTV) Import.flv (3.2 MB)
Aliran Sesat & Ahmadiyah Watch Berita online | | | Sumber : berbagai sumber | | |
Irwan Nugroho - detikcom
Jakarta - Kalangan Ahmadiyah tidak luput dari pertentangan- pertentangan di dalamnya sendiri. Sehingga beberapa di antara pengikutnya memutuskan keluar dan kembali ke ajaran Islam yang diyakini kaum muslim.
Salah satu pengikut Ahmadiyah yang meninggalkan aliran itu adalah Ahmad Haryadi. Selama 13 tahun lebih pria ini menjadi anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Haryadi bergabung dengan Ahmadiyah tahun 1973. Setahun dibaiat, dia dipercaya sebagai mubalig dan mendapat tugas pertama kali mendakwahkan ajaran Ahmadiyah di Medan, Sumatera Utara.
2 Tahun di Medan, Haryadi dipindahkan ke Jakarta lalu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 1980. Namun, justru di tempat itulah keyakinan Haryadi mengenai Ahmadiyah goyah.
Ceritanya, Haryadi bertemu dengan seorang ulama di Lombok yang dikenal dengan nama Haji Ervan. Mereka berdebat mengenai kenabian Mirza Ghulam Ahmad, figur yang dianggap pengikut Ahmadiyah sebagai nabi.
"Di sana ada peristiwa perang doa antara saya dengan Haji Ervan. Saya katakan, jika keyakinan saya mengenai Mirza benar, maka dalam 3 bulan saya akan diazab oleh Allah dan saya bersedia dipotong leher saya," ujarnya di acara Tablig Akbar di Masjid Al Barqah Assyafi'iyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2005).
3 Bulan berselang, Haryadi tidak terkena musibah apa pun. Haji Ervan menggeruduk tempat tinggal Haryadi untuk menagih kata-katanya. Sempat terjadi keributan dalam peristiwa itu, namun polisi dapat mengendalikan situasi.
Kebimbangan Haryadi makin kuat sejak adanya peristiwa itu. Hingga akhirnya saat berada di Malaysia pada April 1986, dia memutuskan keluar dari Ahmadiyah.
Ulah Haryadi membuat pemimpin JAI marah. Namun, hal itu malah ditanggapinya dengan tantangan. Haryadi kebali bertaruh mengenai kenabian Mirza dengan salah satu pimpinan JAI di Indonesia, Tahir Ahmad.
Haryadi bahkan harus berhadapan dengan Khalifah Ahmadiyah yang berada di London, Inggris. Dia membuat perjanjian dengan sang Khalifah, bahwa jika dalam satu tahun dia tidak mati, Khalifah itu bersama pengikut Ahmadiyah di dunia akan meninggalkan Ahmadiyah.
"Itu terjadi pada 16 Oktober 1988. Ini kesaksian saya. Dalam perjanjian jika saya tidak mati dalam waktu satu tahun khalifah Ahmadiyah akan keluar dari Ahmadiyah. Saya selamat hingga kini, namun khalifah itu ingkar janji dan berpura-pura mengutuk Ahmadiyah di Indonesia," imbuh Haryadi yang mengenakan baju koko warna cokelat.
Tablig akbar itu diikuti 500-an anggota Front Pembela Islam (FPI) dan jamaah di sekitar masjid. Tampak juga Ketua FPI Habib Rizieq, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khathath, dan ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Amin Djamaludin. ( irw / nrl )
Source : http://www.detiknew s.com/index. php/detik. read/tahun/ 2008/bulan/ 05/tgl/11/ tim e/134045/idnews/ 937376/idkanal/ 10
FORUM UMAT ISLAM Sekretariat: Gedung Menara Dakwah Lantai 3, Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta Telp. 021-8305848, 3909059, Fax. 021-8305848, 3103693 Alhamdulillah, rapat Bakorpakem pada tanggal 16 April 2008 telah mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan rekomendasi Bakorpakem tahun 2005 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Berdasarkan hasil rapat Bakorpakem tersebut, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan: 1. Mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan Keppres pembubaran organisasi Ahmadiyah, menyita aset-asetnya dan meminta kepada seluruh pengikut dan anggotanya membubarkan diri serta bertaubat kembali kepada agama Islam yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah; hal ini sesuai kewenangan Presiden berdasarkan Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 2. Menuntut pemerintah agar mengambil tindakan tegas, apabila pengurus organisasi Ahmadiyah tidak segera membubarkan diri dan menghentikan aktifitasnya dalam memalsukan aqidah Islam dan menyesatkan umat Islam. 3. Meminta kepada pengurus dan anggota Ahmadiyah agar segera bertaubat, kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ’ilal haq) sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 4. Menyerukan kepada seluruh umat Islam, khususnya para alim ulama dan pimpinan ormas Islam agar menerima seluruh mantan anggota Ahmadiyah yang telah bertaubat sebagai sesama saudara Muslim yang perlu dibantu dan dibina sesuai syariat Islam serta dilindungi dari berbagai tindakan anarkis. 5. Menyerukan kepada ulama, pimpinan umat, beserta para jamaah untuk mengikuti APEL SIAGA SEJUTA UMAT MENDUKUNG PEMBUBARAN AHMADIYAH pada hari Minggu, 20 April 2008 dan merapatkan barisan guna menjaga persatuan dan kesatuan umat serta mewaspadai segala provokasi dari pihak-pihak yang hendak mengadu domba dan menimbulkan konflik serta hendak mengambil keuntungan dari kasus Ahmadiyah. Wamakaruu wamakarallah, wallahu khairul makirin. Jakarta, 10 Jumadil Tsani 1429 H 17 April 2008 ATAS NAMA UMAT ISLAM INDONESIA FORUM UMAT ISLAM Ketua Sekretaris Jenderal H. Mashadi K.H. M. Al Khaththath FORUM UMAT ISLAM : Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pembela Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Korps Ulama Betawi, Forum Tokoh Peduli Syariah (FORTOPS), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang, PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Gema Pembebasan, Forum Silaturahim Antarpengajian (FORSAP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

|  | Umat Islam berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diingatkan akan kata-kata yang pernah diucapkan saat membuka Rakornas MUI tahun lalu bahwa ia akan mengikuti fatwa MUI. Karenanya, umat Islam menuntut pemerintah membubarkan Ahmadiyah.
Demikian rangkuman berbagai pendapat tokoh-tokoh Islam saat menyampaikan orasi dalam Tablig Akbar di Masjid Nurul Huda, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam. Mereka yang berorasi antara lain KH Abdul Rasyid AS (Pimpinan Perguruan As Syafi’iyah), KH Cholil Ridwan (ketua MUI), KH M Al Khaththath (Sekjen FUI), Ahmad Sumargono (GPMI), Munarman (Lembaga Advokasi A Nashr), Fikri Bareno (Sekjen Al Ittihadiyah), Abu Saad (HTI), Ir Idrus (Forkabi), dan Ust Sobri Lubis (FPI).
Munarman mengatakan Ahmadiyah tidak berubah. Ini bisa dilihat dari AD/ART-nya. Di dalamnya secara tegas dicantumkan bahwa Mirza Ghilam Ahmad adalah nabi. Mereka juga mengobrak-abrik Alquran. “Berdasar ketetapan Presiden no 1 tahun 1965, kalau ada yang menyalahi suatu agama maka organisasi itu harus dibubarkan,” tegasnya.
Ahmad Sumargono menjelaskan negeri ini sedang diobrak abrik aliran-aliran sesat seperti Lia Aminuddin, Al Qiyadah, Ahmadiyah dan lainnya. Karena pemerintah diminta bersikap tegas menghadapi aliran-aliran sesat itu. Khusus dalam kasus Ahmadiyah, kalau pemerintah tidak segera membubarkannya maka umat akan memiliki penilaian sendiri terhadap SBY seperti apa.
Pemerintah seperti dikatakan, M Al Khaththath, hendaknya bersikap tegas dalam memerangi aliran sesat ini. Ia berharap SBY bisa mencontoh Khalifah Abubakar dalam memerangi kaum murtadin. “Abu Bakar adalah sahabat nabi yang sangat lembut, namun ketika agama Islam dilecehkan, ketika syariat Islam dilecehkan, Abubakar memeranginya,” ujarnya.
Jika SBY tidak membubarkan, kata KH Cholil Ridwan, maka ia bertanggung jawab jika nanti kota Mekkah dikotori oleh orang kafir yang najis itu. “ Sebab Arab Saudi tika mau menerima orang Ahmadiyah yang ingin naik haji, karena dianggap kafir,” ujarnya.
Ust Sobri Lubis dari Front Pembela Islam mengatakan jika Ahmadiyah jadi dibubarkan pihaknya siap membina para pengikutnya. “Namun kalau Ahmadiyah tak berubah dengan kesesatannya, maka sejak sekarang menyerukan umat Islam untuk siap siaga,” ujarnya.
Tabligh Akbar serupa akan berlangsung di Masjid Al Arqam Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4) ba’da Jumat. Puncaknya adalah apel siaga di depan Istana pada Ahad (20/4). [p] |
Mananggapi hasil keputusan rapat Bakorpakem (16/4), yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dan direkomendasikan untuk dibubarkan, sejumlah pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI), Kamis (17/4) menggelar konferensi pers di Aula DPP FPI, Jl Petamburan, Jakarta Barat. Mereka mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah di Indonesia. ”Forum Umat Islam mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan Keppres pembubaran organisasi Ahmadiyah, menyita aset-asetnya dan meminta kepada seluruh pengikut dan anggotanya membubarkan diri serta bertaubat kembali kepada agama Islam yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah”, desak FUI sebagaimana dalam siaran pers yang dibacakan oleh ketuanya, H. Mashadi. Dalam kesempatan yang sama, Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa wajib hukumnya bagi pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah. ”Pembiaran Ahmadiyah berarti merupakan bentuk penistaan terhadap Islam, pelecehan terhadap hak asasi umat Islam, pelanggaran terhadap konstitusi RI yang melindungi Agama dan merupakan bentuk penciptaan konflik dengan sengaja di negara kesatuan RI” ungkap Ketua Front Pembela Islam itu. ”Oleh karenanya, kami mendukung pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah” lanjutnya. Pimpinan Perguruan Asy Syafi’iyah KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i juga menambahkan bahwa pembiaran Ahmadiyah akan membuat kerusakan yang luar biasa terhadap keluarga muslim. ”Jika suami masuk Ahmadiyah, maka rusaklah hubungan keluarga itu. Sebab dia telah keluar dari Islam” ungkap kiyai kharismatis ini. Pemerintah Jangan Gentar Menanggapi sejumlah LSM dan LBH yang membela Ahmadiyah dengan berencana membawa masalah ini ke forum internasional, Munarman, SH selaku Ketua Tim Advokasi FUI menantang mereka untuk melakukan perdebatan dan meminta kepada pemerintah agar tidak takut terhadap ancaman mereka. ”Saya tantang untuk berhadapan dengan saya, aliansi apapun baik itu LSM, LBH dan sebagainya yang mendukung Ahmadiyah. Saya tahu persis siapa mereka” tantang Direktur An Nashr Institute itu. ”Forum-forum internasional di Jenewa maupun di manapun itu omong kosong besar, tidak ada apa-apanya. Jadi (pemerintah) jangan takut” lanjut Munarman yang telah berkali-kali mengikuti forum itu. Menanggapi upaya LBH Jakarta yang akan mempersolakan keputusan pemerintah yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang, Munarman justru balik yang akan mempersoalkan mereka. ” Gedung LBH saja dananya dari hasil judi” ungkapnya blak-blakan. ”Pemerintah tidak usah khawatir, kami akan berada di belakang pemerintah. Sampai titik darah terakhir” ungkap Habib Rizieq disambut pekikan takbir hadirin yang hadir. Jadi Presiden jangan ragu untuk segera mengeluarkan Keppres pembubaran Ahmadiyah. [fahmiy ramadhan]
FORUM UMAT ISLAM Sekretariat: Gedung Menara Dakwah Lantai 3, Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta Telp. 021-8305848, 3909059, Fax. 021-8305848, 3103693 بسم الله الرحمن الرحيم SURAT TERBUKA FORUM UMAT ISLAM KEPADA PRESIDEN RI UNTUK PEMBUBARAN AHMADIYAH Kepada Yth. Saudara Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah menurunkan petunjuk dan dinul Islam yang haq. Semoga shalawat dan salam disampaikan kepada baginda Rasulullah Saw. Semoga Saudara Presiden senantiasa dalam taufiq dan hidayah Allah SWT yang berfirman: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. Al Ahzab [33]: 40). Sehubungan dengan keberadaan kelompok Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia) yang merupakan suatu kelompok menyimpang yang mengikuti ajaran Nabi Palsu dari India yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, yang keberadaannya selama ini meresahkan umat Islam di Indonesia karena mereka terus menyebarkan ajaran menyimpang dari ajaran Islam tersebut, maka Forum Umat Islam (FUI) yang sangat concern terhadap perlindungan aqidah umat Islam di negeri ini menuntut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia sebagai penguasa yang mendapatkan amanah memimpin rakyat muslim di negeri muslim terbesar ini untuk segera membubarkan jemaat tersebut. Adapun sebab utama yang menjadi alasan tuntutan kami dan juga warga muslim di negeri ini adalah agar Saudara Presiden segera membubarkan kelompok yang menyimpang tersebut adalah: - Kelompok Ahamadiyah memalsukan aqidah Islam dengan mengakui nabi palsu yang bernama Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi yang diyakini kebenarannya. Padahal Nabi Muhammad Saw telah disebut Al Qur’an sebagai Nabi terakhir (QS. Al Ahzab [33]: 40). Rasulullah Saw. sendiri menyatakan bahwa tidak ada Nabi lagi setelah beliau (HR. Bukhari). Beliau juga menyebut Musailamah, seorang yang mengaku Nabi di masa itu sebagai pembohong besar (al kaddzab). Maka meskipun dalam penjelasan 12 butir Ahmadiyah tidak disebut secara eksplisit pengakuan Mirza sebagai Nabi, tapi secara implisit mereka masih mengakui. Fakta di lapangan menunjukkan mereka masih mengaku Mirza sebagai Nabi. Dan kalaupun mereka tidak mengakui Mirza sebagai Nabi, tapi adalah suatu kebatilan yang besar menjadikan seorang nabi palsu sebagai seorang guru, pemimpin dan lain-lain seperti yang diakui oleh PB JAI dalam penjelasan 12 butirnya. Sedangkan di masa Nabi dan khalifah Abu Bakar, para Nabi palsu dan para pengikutnya diminta segera bertobat. Mereka yang menolak bertobat akhirnya dihukum mati dan diperangi.
- Kelompok Ahmadiyah menodai Al Qur’an dengan kitab Tadzkirahnya. Kitab yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya sebagai wahyu yang suci (wahyun muqaddas) itu adalah bajakan terhadap Al Quran dengan cara mencuplik-cuplik ayat-ayat Al Qur’an dari sana-sini lalu dicampurkan dengan ucapan Mirza yang diselipkan dan diklaim sebagai wahyu. Jelas ini adalah suatu penodaan terhadap kesucian ayat-ayat Al Quran. Oleh karena itu, sekalipun dalam penjelasan JAI tidak disebut sebagai wahyu, mengakui keberadaan kitab bajakan tersebut sebagai pangalaman ruhani Mirza Ghulam Ahmad dan tetap menjadikannya sebagai rujukan mereka adalah suatu penyimpangan dan kesalahan yang besar.
- Melanggar HAM umat Islam untuk menjalankan keyakinannya yang benar sesuai ajaran Al Quran dan As Sunnah dengan penodaan seperti dua poin di atas. Adalah suatu bentuk pelanggaran oleh pemerintah bila membiarkan pelanggaran tersebut.
- Melanggar UU No 5/69 jo Penpres No.1/PNPS/1965 tentang pelanggaran dan penodaan agama oleh sekelompok orang yang membuat-buat ajaran dan mengklaim merupakan ajaran dari ajaran agama asalnya.
Berkaitan dengan alasan-alasan di atas penetapan bahwa aqidah kelompok Ahmadiyah telah menyimpang dan memalsukan aqidah Islam yang benar sesuai Al Qur’an dan As Sunnah telah difatwakan oleh MUI dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Munas MUI VII di Jakarta, pada tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005, yang menegaskan kembali keputusan Fatwa MUI dalam munas ke II tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam), yang mengajak mereka dan terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya kembali kepada ajaran Islam yang haq (al ruju’ ila al haqq) yang sejalan dengan Al Qur’an dan Al Hadits; yang menyatakan pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Sesuai dengan pernyataan Saudara Presiden di depan para ulama di istana beberapa waktu lalu bahwa Saudara Presiden akan merujuk kepada fatwa majelis ulama, maka sudah saatnya Saudara Presiden mengambil tindakan sesuai kewenangan saudara untuk membubarkan kelompok Ahmadiyah tersebut. Di samping itu, sudah menjadi kewajiban Saudara Presiden sebagai penguasa muslim untuk melindungi aqidah umat dan bertanggung jawab atas keselamatan aqidah umat sebagaimana keselamatan umat itu sendiri dari serangan musuh-musuhnya dalam berbagai bentuknya. Sebagai saudara sesama muslim kami mengingatkan kepada Saudara Presiden kepada fungsi penguasa menurut baginda Rasulullah saw.: وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِه “Imam adalah laksana perisai, umat diperangi di belakangnya, dan berlindung kepadanya”. (Sahih Al Bukhari X/114). Semoga ketegasan Saudara Presiden dalam melindungi kesucian aqidah Islam dan keselamatan aqidah umat Islam dicatat sebagai amal shaleh. Hadaanallahu waiyyakum ajmain. Wassalaamu’alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh. Jakarta, 2 Rabiuts Tsani 1429 H 9 April 2008 M Atas Nama Umat Islam Indonesia FORUM UMAT ISLAM Ketua Sekretaris Jenderal H. Mashadi H. M. Al-Khaththath FORUM UMAT ISLAM: Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Islam untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pembela Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Korps Ulama Betawi, Forum Tokoh Peduli Syariah (FORTOPS), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang, PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Gema Pembebasan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI) dan organisasi-organisasi Islam lainnya. Terlampir Tanda Tangan Tokoh-tokoh Pembuat Pernyataan Ini dan asal ormas, partai, maupun lembaga Islam lainnya.  
sumber: hizbut-tahrir.or.id
Pada 15 Januari 2008 lalu, hanya berbekal 12 pernyataan dari pihak Ahmadiyah, Rapat Badan Koordinasi Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pusat menyatakan tidak melarang Ahmadiyah, dan memberi Ahmadiyah kesempatan 3 bulan untuk membuktikan pernyataannya bahwa ajarannya sama dengan Islam. Padahal aliran ini sudah dipandang sesat oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) sejak tahun 1974. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah melarangnya sejak 1980, yang ditegaskan kembali pada 2005. Keputusan Bakor Pakem tersebut sudah terbaca dari awal. Sebab, jauh hari sebelumnya (7/1/2008), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, mengatakan, “Pemerintah tidak setuju Ahmadiyah dibubarkan/dilarang.” Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa 12 pernyataan yang dibuat oleh Ahmadiyah hanyalah retorika, dan fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah tetap berlaku. Mencermati Pernyataan Ahmadiyah Ajaran Ahmadiyah tertulis dalam berbagai bukunya. Lalu apakah 12 pernyataan yang disampaikan itu dapat menggambarkan hakikat ajaran Ahmadiyah sesungguhnya? Apakah pernyataan tersebut sesuai dengan apa yang ada di dalam buku-buku mereka? Ternyata, jika dicermati lebih jauh, terdapat perbedaan antara apa yang dituliskan dalam pernyataan tersebut dan apa yang terdapat di dalam buku-buku mereka. Karena itu, penting mencermati isi pernyataan tersebut, khususnya yang sangat substansial. Butir 1: Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah saw., yaitu “Asyhadu anlaa-ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasuullullaah,” artinya, “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.” Namun, penting dicatat bahwa sekalipun mereka mengakui Muhammad saw. sebagai rasul, di dalam ‘kitab suci’ mereka (Tadzkirah) diserukan bahwa yang harus diikuti adalah Mirza Ghulam Ahmad; yang diutus sebagai rasul dengan membawa agama kebenaran dan yang dimenangkan di atas semua agama adalah Mirza Ghulam Ahmad; yang menjadi ‘al-mukhâthab’ (yang diseru) dalam ayat-ayat al-Quran yang dimasukkan ke dalam Tadzkirah adalah Mirza (Haqiqatul Wahyi, hlm. 71 dan kandungan umum Tadzkirah). Misalnya, Mirza mengaku mendapatkan wahyu: يا أحمد بارك الله فيك. ما رميت اذ رميت و لكن الله رمى. الرحمن علم القرآن Wahai Ahmad, Allah telah memberi berkah kepadamu. Bukanlah kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allahlah yang melempar. Yang Maha Pemurah yang telah mengajarkan al-Quran (Tadzkirah: 43). انا انزلناه فى ليلة القدر انآ انزلناه للمسيح الموعود Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada Lailatul Qadar. Sesungguhnya Kami menurunkannya kepada al-Masîh al-Maw‘ûd (al-Masih yang Dijanjikan) (Tadzkirah: 519). يا احمدى انت مريدى و معى. انت وجيبة فى حضرتى. اخترتك لنفسى. قل ان كنتم تحبون الله فاتبعونى يحببكم الله و يغفر لكم ذنوبكم و هو ارحم الراحمين Wahai Ahmad, engkau adalah pengikut-Ku dan bersama-Ku. Engkau terhormat dalam pandangan-Ku. Aku memilihmu untuk diri-Ku. Katakanlah, jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dia Maha Penyayang di antara para penyayang. (Tadzkirah: 224). Lihatlah, dalam beberapa kutipan buku Tadzkirah tersebut, ayat-ayat yang diperuntukkan bagi Rasulullah Muhammad saw. diputarbalikkan sehingga diarahkan untuk diri Mirza Ghulam Ahmad. Dalam Islam, agar dicintai Allah adalah mengikuti Rasulullah Muhammad, tetapi dalam ajaran Ahmadiyah seperti dalam Tadzkirah ayat 224 di atas, agar dicintai Allah, yang harus diikuti adalah Mirza. Butir 2: Sejak semula kami warga jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup). Butir ke-2 ini tidak menyebutkan secara tegas apa makna khatam[un] nabiyy[in] (nabi penutup) yang dimaksudkan. Keyakinan yang lengkap terdapat di dalam buku resmi mereka: Nabi Muhammad merupakan nabi penutup yang membawa syariat, tetapi bukan penutup nabi-nabi yang tidak membawa syariat. Jadi, tetap terbuka diutusnya nabi setelah Nabi Muhammad. (Ahmadiyah, Apa dan Mengapa. Syafi’i R. Batuah. Cetakan XVIII. Penerbitan Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1986, hlm. 7). Khatam[un] nabiyy[in] yang mereka yakini artinya nabi yang paling sempurna, cincin para nabi (Tiga Masalah Penting, H. Mahmud Ahmad Chema, H. A. Penerbit Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1987, hlm. 25-26). Bahkan dalam terjemahan bahasa Inggris buku Tadzkirah (tahun 2006) yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Ahmadiyah di London, kata khatam dalam khatham[un] nabiyy[in] dimaknai dengan seal (segel, materei), bukan penutup. Jadi, butir ke-2 ini hanya mengungkapkan sepotong dari keyakinan mereka dengan menyembunyikan makna sebenarnya. Butir 3: Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat; pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Butir ini menyatakan, “Di antara keyakinan kami….” Ini jelas hanya sebagian dari keyakinan mereka. Sebab, ada keyakinan mereka yang lain yang tidak disebutkan di butir pernyataan ini, yang justeru menunjukkan kemurtadan, yaitu keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi mereka. Di dalam Tadzkirah antara lain juga dinyatakan: Dialah Tuhan yang mengutus Rasul-Nya, Mirza Ghulam Ahmad, dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas semua agama. (Tadzkirah, hlm. 621). Mirza juga mengaku diutus Allah: إنا ارسلنا أحمد الى قومه فاعرضوا و قالوا كذاب اشر Sesungguhnya Kami telah mengutus Ahmad kepada kaumnya, kemudian mereka berpaling dan berkata, “Engkau pendusta dan jahat.” (Tadzkirah: 353, 403).
|
|
April 10th, 2008 at 7:15 am
ayo kawan2…
mari bergabung dgn barisan pembebas aqidah yang sesat menuju aqidah yang lahir dari proses berfikir yang cemerlang…
April 10th, 2008 at 9:51 am
Menggemaskan…
April 10th, 2008 at 1:47 pm
Mari bersatu menjaga akidah umat. Satu kata.!!!! ahmadiyah harus bubar
April 11th, 2008 at 2:34 pm
Inilah Saatnya..UMAT BERSATU…Kita ganyang AHmadiyah..dan orang-orang yang mendukungnya….Barang siapa yang menghalangi aksi ini, maka dia adalah bukan bagian dari UMAT ISLAM..
April 11th, 2008 at 4:32 pm
Ayo! wahai kaum muslim
kita ini disatukan oleh ikatan aqidah
ayo bersatu..
berjuang dan melangkah bersama…
mari kita singkirkan penghalang yang ada di depan kita,
April 11th, 2008 at 4:38 pm
wahai seluruh umat muslim…
mari kita satukan langkah untuk menjaga aqidah umat..
janganlah ragu untuk melangkahkan kakimu!
kasus ahmadiyah adalah kasus yang serius, mari bersama berjuang menjaga aqidah umat. ahmadiyah harus benar-benar dibubarkan..
Alahu Akbar!!!!