indra's posts with tag: adian husaini
Mau shalat cara Islam gaya Lia Eden atau “Gatholoco”, semuanya dipandang menuju kepada Tuhan yang sama. Inilah defenisi pluralismenya ICIP. Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-234 Oleh: Adian Husaini Pada Kamis (8/5/2008), seseorang datang ke rumah saya membawa sejumlah buku dan majalah terbitan International Center for Islam and Pluralism (ICIP). Majalah terbitan ICIP adalah AL-WASATHIYYAH. Pada edisi No 11/2008, majalah ini masih membawa moto: “Meneguhkan Persaudaraan, Menghormati Keragaman.” AL-WASATHIYYAH menyatakan dirinya sebagai “media yang diterbitkan untuk pencerahan dan peningkatan wawasan mengenai agama, budaya, dan sosial di kalangan pesantren.” ICIP memang salah satu LSM yang sangat aktif menyebarkan paham Pluralisme Agama di pondok-pondok pesantren. Selain paham Pluralisme Agama, sebagaimana LSM-LSM pengecer paham liberal di Indonesia, ICIP juga aktif menyebarkan paham kesetaraan gender. Pada edisi No.02/2006, AL-WASATHIYYAH membantah bahwa pihaknya menyebarkan paham Pluralisme Agama, seperti yang diharamkan MUI. Katanya, yang disebarkan ICIP adalah “Pluralisme mu’amalah”, yakni pluralisme yang mengakui keragaman agama, yang berhubungan dengan tata pergaulan kemasyarakatan. Di majalah ini juga dikutip ucapan seorang Kyai di Jawa Barat yang diwawancara AL-WASATHIYYAH dan menyatakan: “Makanya, ICIP di sini ada Islam dan pluralisme, saya yakin pluralisme di sini adalah pluralisme yang mu’amalah atau mengakui keragaman agama.” Bahkan, sang kyai menasehati Direktur ICIP, Dr. Syafii Anwar, agar tidak menanggapi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada ICIP. Dalam artikelnya di majalah ini, Dr. Syafii Anwar menulis: “Karenanya, saya berpendapat bahwa pluralisme agama bukan sinkretisme agama yang punya tendensi ke arah relativisme yang mengarah pada penyamaan dan pembenaran semua agama.” Juga dikatakannya, “Mereka yang concern dengan pluralisme yang benar tidak pernah merelatifkan ajaran agama masing-masing. Mereka tentu mempercayai kebenaran agamanya sendiri.” Dari definisi Pluralisme Agama versi Syafii Anwar tersebut, tampak tidak ada masalah dengan urusan aqidah. Tetapi, benarkah ICIP konsisten menganut paham pluralisme versi tersebut? Jika kita telaah sejumlah artikel di AL-WASATHIYYAH dan buku-buku terbitan ICIP, tampak bahwa definisi Pluralisme Agama versi Syafii Anwar tersebut merupakan klaim yang tidak berdasar. Bahkan, di dalam artikel itu sendiri, sejumlah argumentasi yang disajikan juga tidak benar. Misalnya, disebutkan bahwa: “Dalam Al-Quran tidak ada satu ayat pun yang menyatakan akan menghapuskan kitab-kitab umat lain yang pernah diwahyukan sebelumnya, tetapi hanya mengafirmasi validitasnya.” Tentu saja, pernyataan itu sangat tidak berdasar. Begitu banyak ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa kaum Yahudi sudah mengubah-ubah kitab mereka. (mis: QS 2:59, 75, 79, dsb.). Jadi, Al-Quran bukan hanya mengafirmasi (menegaskan) keabsahan kitab-kitab terdahulu, tetapi Al-Quran juga menjelaskan bahwa kitab-kitab sebelum Al-Quran sudah diubah-ubah oleh para pemuka agama mereka, sehingga tidak jelas lagi mana yang asli dan mana yang tambahan. Gagasan Pluralisme ala ICIP juga bisa dilihat dalam salah satu buku terbitannya yang berjudul “Modul Islam dan Multikulturalisme” (cetakan I, Maret 2008). Ditulis dalam buku ini: “Sebagai sebuah gagasan, multikulturalisme dan juga pluralisme bukan hanya toleransi moral ataupun kebersamaan yang pasif semata, melainkan sebuah kesediaan untuk melindungi dan mengakui kesetaraan dan rasa persaudaraan di antara sesama manusia, terlepas dari adanya perbedaan asal usul etnis, keyakinan, kepercayaan dan agama yang dianut.” Pluralisme ala ICIP seperti itu jelas tidak benar. Sebab, seorang Muslim tidak mungkin membangun persaudaraan dengan manusia lain tanpa memandang faktor agama. Kerancuan pemikiran keagamaan ICIP bisa dilihat juga dalam mendefinisikan sejumlah istilah kunci dalam Islam, seperti “Islam”, “kafir”, dan “musyrik”. Ditulis dalam buku ini, misalnya: “Tradisi Yahudi, Nasrani, dan ahli kitab yang lain, seluruhnya memiliki kelompok kafir dan musyrik tersendiri. Sering terjadi kesalahpahaman di antara kita bahwa kekafiran dan kemusyrikan hanya terjadi pada umat Muhammad saja. Sebenarnya kekafiran dan kemusyrikan ada dalam seluruh tradisi Ibrahim dan agama-agama yang merupakan derivasi dari tradisi tersebut. Hal ini perlu ditandaskan di sini agar tidak terjadi penyempitan makna atas kedua istilah tersebut yang selama ini disempitkan untuk konteks Islam saja. Dari gambaran di atas, maka kesimpulan yang bisa diambil di sini adalah Islam merupakan sistem keyakinan yang terbuka.” (hal. 8). Dalam sejumlah diskusi, pemahaman Islam seperti ICIP ini beberapa kali terungkap. Menurut mereka, Yahudi dan Nasrani bukanlah kafir, tetapi pada masing-masing agama ada yang beriman dan ada yang kafir. Jadi, di kalangan Muslim, ada yang beriman dan ada yang kafir. Begitu juga dalam Yahudi dan Kristen, ada yang beriman dan ada yang kafir. Logika seperti ini tentu menggelikan, sebab begitu banyak ayat-ayat Al-Quran yang secara tegas menyebut, bahwa kaum Ahlul Kitab adalah termasuk kategori kafir. (QS 98). Sebagaimana berbagai kelompok liberal lainnya, ICIP juga menyebarkan gagasan untuk membongkar ajaran-ajaran Islam, termasuk hal-hal yang sudah qath’iy. Ditulis dalam buku ini: “Terkesan dari sini bahwa semua ajaran Islam pada dasarnya adalah bisa dijtihadkan kembali tak terkecuali ajaran-ajaran yang bersifat qath’iy tersebut di atas.” (hal. 24). Pandangan dan sikap ICIP terhadap Pluralisme Agama bisa dilihat jelas pada buku yang diterbitkannya, yaitu “Interfaith Theology: Responses of Progressive Indonesian Muslims”The Asia Foundation, 2006). Tim penulis buku ini adalah: Zainun Kamal, Nurcholish Madjid, Masdar F. Mas’udi, Komaruddin Hidayat, Budhy Munawar Rachman, Kautsar Azhary Noer, Zuhairy Misrawi, dan Ahmad Gaus AF. Buku ini merupakan edisi Bahasa Inggris dari buku Fiqih Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina, 2004). (Diterbitkan atas dukungan dari Melihat isinya, buku Fiqih Lintas Agama adalah buku yang secara mendasar membongkar konsep Islam di bidang aqidah dan syariah, khususnya yang berkaitan dengan hubungan Islam dengan pemeluk agama lain. Membaca buku ini, kita menemukan banyak kesalahan, kerancuan epistemologis, dan logika-logika yang rancu. Bisa jadi, itu tidak disengaja (karena ketidaktahuan) atau mungkin karena memang disengaja untuk menutupi jalan kebenaran. Misalnya, ditulis: “Segi persamaan yang sangat asasi antara semua kitab suci adalah ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.” (hal. 55). Kita bertanya, benarkah semua kitab suci mengandung ajaran seperti itu? Berapa kitab suci yang sudah diteliti? Lebih kacau lagi, pernyataan berikut ini: “Sekalipun kaum Ahli Kitab - kecuali yang berbahasa Arab - tidak menggunakan perkataan “Allah: untuk objek sesembahan mereka, Al-Quran menyebutkan bahwa konsep Ketuhanan dalam kitab suci mereka sama dengan yang ada dalam Al-Quran. Hal itu menunjukkan bahwa dalam pengertian yang benar tentang Tuhan, masalah nama bukanlah hal yang asasi; yang asasi ialah pengertiannya.” (Edisi Bahasa Indonesia, hal. 56). Tentu saja pernyataan dalam buku tersebut “asbun”, alias tidak berdasar sama sekali. Konsep ketuhanan dalam Al-Quran jelas berbeda dengan konsep ketuhanan dalam Bibel Yahudi atau Kristen. Juga berbeda dengan konsep ketuhanan dalam kitab agama-agama lain. Al-Quran banyak mengritik konsep ketuhanan kaum Kristen (Lihat, misalnya, QS 5:72-75, 19:88-91). Di sinilah, kita melihat kacaunya logika ICIP yang terlalu memaksakan diri untuk “menyama-nyamakan” konsep ketuhanan agama-agama, yang jelas-jelas berbeda. Buku ini juga menulis: “Bagi orang-orang Muslim pluralis sejati, (yang percaya bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang berbeda, menuju satu tujuan yang sama, Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil), meminta doa kepada orang-orang non-Muslim adalah mungkin dan, karena itu, tidak terlarang.” (Ibid, hal. 103). Jadi, tampaknya, itulah definisi Pluralis sejati, seperti disebarkan ICIP. Yakni, semua agama, agama apa pun - tentunya dengan konsep Tuhannya yang sangat beragam dan tata cara ibadah yang beragam pula - adalah menuju Tuhan yang sama. Inilah sebuah konsep Pluralisme yang disebut sebagai “Kesatuan Transenden Agama-agama”. Dalam konsep ini tidak ada agama yang dianggap sesat atau salah. Mau shalat cara Islam, atau sembahyang gaya Lia Eden atau agama Gatholoco, semuanya dipandang sama-sama akan menuju kepada Tuhan yang sama. Karena itulah, kaum Pluralis ini tidak mempersoalkan nama Tuhan (Ibid, hal. 56). Padahal, nama Tuhan, bagi kaum Muslim adalah berdasarkan wahyu, bukan berdasar konsensus, tradisi budaya, atau spekulasi akal. Hingga kini, umat Islam tidak berselisih paham soal nama Tuhan. Di mana pun juga dan kapan pun juga, umat Islam mengucapkan nama Tuhan mereka, dengan lafaz yang sama. Walhasil, jika kita telaah buku-buku terbitan ICIP, kita akan melihat konsep keimanan, keislaman, dan juga konsep ketuhanan yang amburadul. Dalam hal ini, jelas konsep Pluralisme yang disebarkan oleh ICIP tidak berbeda dengan para pengecer ide liberal lainnya di Indonesia. Jadi, jelas tidak benar, jika konsep Pluralisme ICIP adalah sekedar “Pluralisme mu’amalah”. Bacalan buku-buku penerbitan ICIP, akan tampak bagaimana konsep lembaga ini tentang Pluralisme. Melalui buku Fiqih Lintas Agama (Interfaith Theology) ini pula, kita bisa melihat semangat ICIP untuk membongkar bangunan konsep ushul fiqih yang dibangun oleh Imam Syafii. Seperti beberapa kali kita kutip dalam CAP, buku ini menulis: “Kaum Muslim lebih suka terbuai dengan kerangkeng dan belenggu pemikiran fiqih yang dibuat imam Syafi’i. Kita lupa, Imam Syafi’i memang arsitek ushul fiqih yang paling brilian, tapi juga karena Syafi’ilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad.” (Ibid, hal. 5). Tentu saja, Imam Syafii dan kaum Muslim pada umumnya, tidak ingin membongkar ajaran Islam, seperti yang dilakukan ICIP dan kaum liberal lainnya. Kelompok-kelompok ini sama sekali tidak memiliki bangunan epistemologi keilmuan yang kokoh dalam bidang fiqih, tetapi dengan angkuhnya sudah melecehkan ulama besar seperti Imam Syafii. Jika konsep dasar Ilmu Fiqih dibongkar, maka langkah berikutnya adalah membongkar hukum-hukum Islam dalam masalah hubungan antar-agama. Misalnya, hukum tentang perkawinan wanita Muslimah dengan lelaki non-Muslim. Ditulis dalam buku ini: “Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.” (Ibid, hal. 164). Lebih jauh, soal nikah beda agama dikatakan dalam buku ini: “Dan pernikahan beda agama dapat dijadikan salah satu ruang, yang mana antara penganut agama dapat saling berkenalan secara lebih dekat. Kedua, bahwa tujuan dari diberlangsungkannya pernikahan adalah untuk membangun tali kasih (al-mawaddah) dan tali sayang (al-rahmah). Di tengah rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan beda agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih dan tali sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian.” (Ibid, hal. 164). Setiap muslim yang masih memegang nilai-nilai tauhid, tentu dengan mudah menolak ide-ide jahat dari buku Fiqih Lintas Agama yang kemudian diterbitkan oleh ICIP dalam versi bahasa Inggrisnya dengan judul menawan: “Interfaith Theology”. Kita bertanya, inikah yang dimaksud sebagai “pluralisme mu’amalah” oleh ICIP? Selama ini, sudah banyak yang mengingatkan, bahwa buku Fiqih Lintas Agama adalah buku yang sangat merusak Islam. Tetapi, mereka bukannya mau mendengar semua nasehat dan kritik. Justru kemudian, ICIP menyebarluaskan buku ini dalam edisi bahasa Inggrisnya. Penerbitan buku Fiqih Lintas Agama edisi bahasa Inggris - kabarnya juga sedang dipersiapkan edisi bahasa Arabnya - oleh ICIP, perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius bagi umat Islam. Mengapa? Sebab, ICIP adalah lembaga yang aktif memasukkan ajaran-ajaran Pluralisme Agama ke pondok-pondok pesantren. Dengan sokongan dana puluhan milyar rupiah dari lembaga-lembaga asing seperti Ford Foundation, The Asia Foundation, dan sebagainya, ICIP sering membuat acara-acara dan program “pembinaan” Pondok Pesantren. Selama ini, ICIP aktif berkampanye di pesantren-pesantren, bahwa paham Pluralisme Agama yang mereka sebarkan adalah berbeda dengan yang diharamkan oleh MUI. Bahkan, kata mereka, MUI telah keliru mendefinisikan Pluralisme. Menurut klaim majalah AL-WASATHIYYAH, sebagian besar pengasuh pesantren yang menjadi peserta pelatihan-pelatihan ICIP justru mendukung program ICIP dan tidak mempersoalkan paham Pluralisme Agama gaya ICIP. Jika menengok jajaran Board of Directors ICIP, memang terpampang nama-nama yang sudah dikenal sebagai penyebar paham liberal dan Pluralisme Agama, seperti Moeslim Abdurrahman, PhD (Director Syafii Maarif Institute), Prof. Dr. Musdah Mulia (Prof. of Islamic Studies, Post-Graduate of Syarif Hidayatullah State Islamic University), dan Ulil Abshar Abdalla. Fenomena ICIP dan pondok pesantren ini menunjukkan bahwa setelah 3 tahun Fatwa MUI tentang Pluralisme Agama dikeluarkan (2005), ternyata penyebaran paham Pluralisme Agama masih terus dilakukan dengan gencar di kalangan umat Islam. Bahkan, paham ini secara sistematis terus disebarkan ke jantung-jantung pertahanan umat Islam, seperti Pondok Pesantren. Sebagai penutup catatan ini, marilah kita renungkan firman Allah yang maknanya: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya. Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS 6:112). (Depok, 2 Jumadilawwal 1429 H/8 Mei 2008/www.hidayatullah.com] Catatan Akhir Pekan [CAP] adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
Banyak cendekiawan tak tahu diri. Maqam nya masih muqallid tapi memaksakan diri menjadi mujtahid. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-224 Oleh: Adian Husaini Beberapa hari lalu, saya menerima faksimili dari seorang pengurus Muhammadiyah di daerah Jawa Timur tentang akan diadakannya acara Muktamar Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Acara akan berlangsung 11-13 Februari 2008. Penyelenggaranya adalah Pusat Studi Islam dan Filsafat UMM dan Al-Maun Institute Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Moeslim Abdurrahman. Karena menyebut acara ini sebagai ”Muktamar Pemikiran Islam” bukan ”Muktamar Pemikiran Muhammadiyah”, tentu acara ini sangat penting untuk ditelaah oleh umat Islam, bukan hanya bagi Muhammadiyah. Banyak tema yang dibahas. Para pembicara yang dipasang dalam jadwal acara cukup banyak. Tapi, yang sangat penting untuk kita telaah adalah pembahasan soal Tafsir Al-Quran. Dalam sesi pembahasan tentang ”Manhaj Baru Muhammadiyah: Mengembangkan Metode Tafsir”, dipasang tiga pembicara, yaitu Prof. Dr. M. Amin Abdullah, Dr. Hamim Ilyas, dan Dr. Saad Ibrahim. Dua nama pertama sudah cukup kita kenal melalui berbagai tulisannya. Nama yang ketiga belum begitu banyak kita kenal pemikirannya. Amin Abdullah, rektor UIN Yogya, adalah tokoh penyebar hermeneutika dan ”fans berat” Prof. Nasr Hamid Abu Zaid. Berikut ini kita bisa menyimak kembali wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla dengan Amin Abdullah, sebagaimana dimuat dalam website Jaringan Islam Liberal. ULIL ABSHAR-ABDALLA (UAA): Pak Amin, Anda tentu mengenal Nasr Hamid Abu Zayd sebagai seorang pemikir terkemuka di dunia Islam saat ini. Bagaimana kisah perkenalan Anda dengan beliau? M. AMIN ABDULLAH (MAA): Perkenalan saya dimulai saat mengajar di pascasarjana IAIN Yogyakarta tahun 1994, melalui bacaan terhadap buku-bukunya. Uniknya, buku Abu Zayd justru saya temukan saat saya berkunjung ke Paris. Saya hanya bertemu bukunya di sana, bukan orangnya. Ketika itu, saya menemukan buku dengan judul yang membuat saya tertarik, seperti Naqd al-Khitâb al-Dînî (Kritik Wacana Agama), Naqd al-Nash (Kritik Teks), dan lain-lain. Buku itu saya bawa ke tanah air, lalu saya telaah. Ternyata isinya memang bagus dan sesuai dengan perkembangan studi Islam kontemporer. Saya kira, tema seperti Naqd al-Khitâb al-Dînî merupakan tema yang cocok untuk dibahas di lingkungan IAIN atau PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). UAA: Sebagai Rektor UIN Yogyakarta, apakah Anda telah mengadopsi sejumlah pendekatan yang digunakan Abu Zayd, khususnya di lingkungan akademik UIN? MAA: Kalau melihat sebagian corak tesis atau skripsi mahasiswa, kita akan dapat menemukan tema-tema yang mengarah ke situ. Jadi di UIN Yogya, tema-tema seperti itu sudah dibahas cukup luas. Kalau IAIN lain di Indonesia saya tidak tahu. Tapi paling tidak, di Yogya ada komunitas yang menekuni karena memang cocok untuk lingkungan akademik. Kita sudah berulangkali membahas dan mengkritisi pemikiran Nasr Hamid Abu Zaid dan Amin Abdullah. Sama dengan Amin Abdullah, Dr. Hamim Ilyas pun dikenal sebagai pendukung kuat penggunaan metode hermeneutika untuk Al-Quran. Dia bahkan menyebut penolakan terhadap hermeneutika untuk penafsiran Al-Quran sebagai salah satu ciri fundamentalisme Islam, sebagaimana kita bahas dalam CAP ke-216. Hermeneutika memang sedang sangat gencar diajarkan di perguruan-perguruan tinggi Islam, dan selanjutnya dijejalkan ke ormas-ormas Islam agar menerimanya. Orang yang menolak metode hermeneutika akan dicap sebagai fundamentalis, kolot, tidak progresif dan sejenisnya. Jika pemikiran Amin Abdullah dan Hamim Ilyas belum berubah, kita bisa menebak, mungkin Muktamar Pemikiran Islam di UMM ini akan diarahkan untuk menerima metode hermeneutika dalam penafsiran Al-Quran sebagai”Manhaj Baru Muhammadiyah”. Dan dugaan itu tidaklah terlalu mengada-ada, mengingat dalam sejumlah penerbitannya selama ini, UMM Press sendiri sudah sangat aktif mempromosikan paham Pluralisme Agama dan penggunaan hermeneutika untuk penafsiran Al-Quran. Misalnya, sebuah buku yang berjudul Islam Dialektis: Membendung Dogmatisme, Menuju Liberalisme, (UMM Press, 2005), karya Pradana Boy ZTF (dosen agama Islam di UMM). Buku ini mengajak umat Islam untuk tidak meyakini kebenaran agamanya sendiri: ”Logika yang diturunkan oleh Arkoun itu sebenarnya sangat relevan jika dihadirkan di tengah kondisi saat ini, dimana umat beragama tidak jarang terjebak sikap yang sangat kaku dalam meyakini kebenaran agamanya sendiri, yang dengan sendirinya menganggap tradisi lain sebagai ”jalan sesat”.” (hal. 168). Buku ini juga banyak memuat pujian-pujian dan dukungan terhadap pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh liberal yang sangat ekstrim seperti Mohammed Arkoun dan Nasr Hamid Abu Zaid. Dengan berbagai pemikirannya yang membongkar tradisi Islam, saat ini Arkoun memang merupakan pemikir favorit bagi kaum liberal. Di dalam buku yang berjudul “Membongkar Wacana Hegemonik” karya Mohammed Arkoun, bisa ditemukan gagasannya tentang sifat Kitab Suci Al-Quran yang kehilangan kesuciannya setelah turun di bumi. Menurut Arkoun: “Sebagaimana dia kehilangan sebagian besar sifat ketuhanannya setelah terjun ke dalam sejarah bumi dan dipergunakan oleh manusia, maka dia terpengaruh oleh sejarah dan sebaliknya. Singkatnya, kitab suci yang sebenarnya itu adalah Ummul Kitab menurut ungkapan Al-Quran, dan dia terjaga di sisi Allah di langit dan tidak bercampur dengan sejarah dan masalah-masalah bumi.” (hal. 141, catatan kaki oleh Dr. Hasyim Shalih). Ada buku lain terbitan UMM yang berjudul “Kembali ke-Al-Qur’an, Menafsir Makna Zaman: Suara-suara kaum Muda Muhammadiyah”, editor: Pradana Boy ZTF dan M. Hilmi Faiq, pengantar oleh Moeslim Abdurrahman, (UMM Press, 2004). Buku ini merupakan kumpulan makalah para aktivis liberal yang bergabung dalam Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM). Di dalam pengantar Editor ditulis bahwa makalah-makalah tersebut merupakan hasil diskusi ”Tadarus Pemikiran Islam” yang diselenggarakan oleh JIMM bekerjasama dengan UMM, tanggal 18-20 November 2003, dengan sponsor Rektor UMM Muhadjir Effendy dan bantuan finansial dari Jacob Oetama (Harian Kompas). Sebagaimana biasa dilakukan oleh para pemikir liberal, buku ini diantaranya mempromosikan ”cara baru” dalam menafsirkan Al-Quran yaitu dengan menggunakan hermeneutika. Sebagai misal adalah tulisan Sufyanto yang berjudul ”Diskursus Pembacaan Al-Quran, Mencari Makna Zaman (Sebuah Persoalan Hermeneutik). Penulis artikel dalam buku ini asyik menjiplak begitu saja pemikiran-pemikiran asing tanpa kritis sama sekali. Dia tulis, misalnya: ”Ringkasnya, menurut Sumaryono, disiplin ilmu yang pertama yang banyak menggunakan hermeneutik adalah ilmu tafsir kitab suci. Sebab, semua karya yang mendapat inspirasi ilahi seperti Al-Quran, kitab Taurat, Kitab-kitab Veda, dan Upanishad supaya dimengerti, memerlukan interpretasi (hermeneutic)... dst.” Penulis artikel ini tampak bertindak ceroboh dalam mengutip buku Hermeneutika karya Sumaryono (terbitan Kanisius), dengan menyamakan begitu saja sifat teks Al-Quran dengan Kitab-kitab lain. Al-Quran adalah kitab yang tanzil, yang lafazh dan maknanya dari Allah, bukan sekedar karya inspiratif dari Tuhan, seperti konsep teks Bibel. Kekeliruan dalam melihat sifat teks Al-Quran ini berdampak pada kekeliruan dalam merumuskan metode tafsirnya. Kata penulis artikel ini lebih jauh: ”Jadi, pembacaan baru atas Al-Quran, seyogianya mengikuti Hukum Emilio Betti tentang interpretasi yang terkenal, yaitu sensus non est inferendus sed efferendus (makna bukanlah diambil dari kesimpulan melainkan harus diturunkan) bersifat instruktif. Jadi seorang penafsir tidak boleh bersikap pasif, karena ia harus merekonstruksi makna.” Salah satu tujuan yang akan dicapai kaum liberal dengan penggunaan metode tafsir baru (hermeneutika) adalah menciptakan pemahaman yang serba relatif terhadap kebenaran. Dalam buku ini bisa ditemukan sejumlah gagasan dekonstruktif terhadap konsep-konsep pokok dalam Islam itu. Sebagai contoh, bisa dilihat di dalam artikel yang ditulis oleh M. Hilaly Basya, dengan judul ”Kembali ke al-Qur’an: Perspektif Hermeneutika Pembebasan” (hal. 53). Penulis artikel ini lagi-lagi menjadikan pemikiran Nasr Hamid Abu Zaid sebagai rujukan dalam membaca Al-Quran. Dengan menggunakan teori Nasr Hamid, dia mengkritik sifat peradaban Islam selama ini yang selalu menjadikan teks Al-Quran sebagai rujukan. Hebatnya manusia ini, dia juga ’sok-sokan’ mengritik Imam Syafii yang menjadikan teks Al-Quran sebagai rujukan utama dalam merespon persoalan-persoalan baru: ”Dalam konteks demikian berarti Syafii memakai kacamata teks dalam memandang realitas kemanusiaan. Rasionalitas digunakan sebatas pada mediasi dan penjelas teks. Muaranya, teks tetap menjadi otoritas utama. Teks tidak dilihat sebagai suatu simbol partikular yang diproduksi oleh budaya tertentu, melainkan sebagai suatu bahasa langit yang absolut. Dengan demikian, teks menjadi parameter, sementara masyarakat dan budaya mengikutinya. Tidak berlaku kontekstualisasi yang berseberangan dengan teks, sebab teks memiliki makna tunggal yang permanen.” (halaman 53-54). Dengan berlagak bagai mujtahid besar abad ke-21, penulis artikel ini membuat kesimpulan, bahwa istilah ”kafir” tidak mesti ditujukan kepada orang non-Muslim, tetapi orang Islam juga bisa disebut kafir. Selanjutnya, ia menulis: ”Jadi tidak semua non-Muslim adalah kafir. Non-Muslim di Mekkah punya kriteria kafir seperti yang disebut Al-Quran, yakni menutup diri dari kebenaran dari pihak lain. Alih-alih berdialog untuk memperbaiki sistem yang tidak adil, mereka mengancam akan membunuh Muhammad dan para pengikutnya. Inilah substansi kafir , mereka adalah musuh semua agama dan kemanusiaan. Mereka penindas HAM dan tidak mau membuka diri untuk mendialogkan kebenaran... Dengan kata lain, Muslim yang melakukan penganiayaan dan penindasan dan penindasan pun dapat dikatakan sebagai kafir. Jadi, kafir tidak identik dengan non-Muslim, melainkan siapa pun dan beragama apa pun ketika tidak adil dan menindas maka ia disebut kafir... Akan lebih tepat jika term kafir dimaknai sebagai penindas, dan mukmin (orang beriman) adalah pejuang pembebasan dari penindasan. .” (halaman 66-67). Tidak perlu berpikir terlalu jauh untuk melihat kekacauan penafsiran penulis liberal ini. Mukmin dan kafir adalah konsep pokok dalam Islam yang sudah sangat jelas maknanya. Di atas landasan konsep inilah berdiri berbagai konsep syariat Islam. Misalnya, wanita mukmin haram menikah dengan laki-laki kafir. Jika kafir dimaknai sebagai penindas, lalu bagaimana mengukur kadar penindasan seseorang? Jelas, ini suatu konsep yang kacau dan asal-asalan. Anehnya, konsep seperti ini dipromosikan kepada kaum Muslim, melalui penerbitan sebuah kampus. Karena itu, kita patut bertanya, model penafsiran seperti inikah yang akan diajukan sebagai ”manhaj baru Muhammadiyah”? Dalam Mukaddimah Tafsirnya, Ibn Katsir menceritakan bagaimana para sahabat Nabi saw sangat berhati-hati jika hendak menafsirkan satu ayat. Mereka selalu bertanya kepada orang yang dianggap ahli jika tidak mampu, jika tidak memahami makna suatu ayat. Mereka sangat khawatir jika salah menafsirkan firman Allah SWT. Kita tak bosan-bosannya mengajak semua yang mengaku-aku sebagai cendekiawan, baik muda maupun yang tua, agar bersikap tawadhu’ dan tahu diri. Jika maqamnya muqallid, jangan memaksakan diri jadi mujtahid. Dalam bahasa Arab, muqallid adalah mengikuti secara buta, dan ini dilarang dalam agama, karena agama menyuruh seorang Muslim beramal dengan memakai ilmu. Akhirnya menjadi ”mujtahidun jahilun”. Untuk membuat suatu metode penafsiran Al-Quran bukanlah pekerjaan kecil, dan tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Untuk menafsirkan UUD 1945 saja parlu keahlian yang memadai. Kreatif dan berani memang penting. Tetapi, setiap ilmuwan dan cendekiawan perlu juga menjaga adab, agar menjadi ilmuwan yang beradab. Wallahu a’lam. [Depok, 8 Februari 2008/www.hidayatullah.com] Catata Akhir Pekan [CAP] Adian adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
Meski gagal ceramah di Malang, menunjukkan, masih banyak murid Nasr Hamid Abu Zayd di Indonesia. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-214 Oleh: Adian Husaini Setelah ditolak umat Islam Riau, Nasr Hamid Abu Zayd akhirnya gagal juga hadir dalam Konferensi Internasional di Unisma (Unversitas Islam Malang), 27-29 November 2007. Padahal, seperti disebutkan dalam siaran pers MUI Riau, kehadiran Abu Zayd di Malang sudah diinformasikan oleh Direktur Perguruan Tinggi Departemen Agama, Prof. Dr. Abdurrahman Masud saat acara pembukaan Konferensi Studi Islam Tahunan (Annual Conference on Islamic Studies/ACIS) VII di Pekanbaru, 21 November 2007 lalu. Media massa kemudian memberitakan bahwa Abu Zayd gagal datang ke Malang setelah Menteri Agama turun tangan meminta agar kehadirannya dibatalkan. Menurut informasi yang diungkap di media, Abdurrahman Masud menyatakan, Menag melakukan tindakan tersebut karena mendapat tekanan dari berbagai kalangan umat Islam. Kabarnya Abu Zayd mendapatkan pemberitahuan pembatalan itu setelah dia sampai di Surabaya, sehingga kembali lagi ke Jakarta. Setelah itu, muncul berbagai protes atas peristiwa yang menimpa Abu Zayd tersebut. Seolah-olah Abu Zayd telah mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Melihat kasus ini, kita perlu mendudukkannya secara jernih dan tidak hanya melihat peristiwa ini diujungnya semata, dengan menuduh Menteri Agama dan kaum Muslimin berlaku otoriter. Pertama, sejak semula, bisa dilihat, rencana kehadiran Abu Zayd – baik disadari atau tidak -- adalah sebuah konspirasi untuk merusak pemikiran Islam di Indonesia dengan menyebarkan paham-paham liberal. Kehadirannya bukan untuk mendiskusikan sebuah wacana pemikiran Islam yang sehat. Dalam acara yang dibiayai oleh uang umat, seperti ACIS, Abu Zayd sengaja diundang, tanpa ada pembanding lain yang diundang juga, semisal Prof. Shabur Sahin, Prof. Rifaat Fauzi, Dr. Muhammad Imarah, dan Prof. Baltaji. Jauh sebelum kasus Abu Zayd ini mencuat, tahun 2004, INSISTS telah menerbitkan majalah ISLAMIA yang edisi perdananya mengupas masalah hermeneutika. Pada edisi kedua pun, pemikiran Abu Zayd telah dikupas secara khusus. Tahun 2006, saat tim INSISTS ke Kairo, menyempatkan membeli banyak buku Abu Zayd. Peneliti INSISTS, Henri Shalahudin, kemudian menerbitkan buku berjudul ”Al-Quran Dihujat” yang mengritik secara tajam pemikiran-pemikiran Abu Zayd. Karena itu, jika ingin melakukan diskusi yang sehat dan serius dan berniat sungguh-sungguh untuk mengembangkan studi Al-Quran di Indonesia, sebaiknya Abu Zayd diundang dalam forum terbatas yang dihadapi para ulama dan ahli-ahli Al-Quran di Indonesia. Sebelumnya, buku-buku Abu Zayd dibagikan kepada para ahli bersama buku-buku para pengkritiknya. Inilah bentuk diskusi yang sehat. Tetapi, sayangnya, pihak panitia ACIS tidak melakukan hal semacam itu. Mereka hanya menyediakan panggung untuk sosialisasi pemikiran dan legitimasi Abu Zayd. Apalagi, murid kesayangan Abu Zayd, Dr. Nurcholish Setiawan juga sudah mendapatkan posisi terhormat sebagai anggota Tim Tafsir Tematik Departemen Agama RI. Seperti dalam siaran pers MUI Riau, buku Nurcholish Setiawan pun dibagi-bagikan secara gratis kepada seluruh peserta ACIS VII di Riau. Dari proses ini kita melihat, gerakan Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya di Indonesia memang bukan sekedar gerakan pemikiran, tetapi sudah merupakan konspirasi untuk menanamkan pengaruhnya di bumi Indonesia. Ironisnya, gerakan perusakan pemikiran Islam ini justru dilakukan oleh orang-orang yang semestinya bertanggung jawab dalam pengembangan studi Islam di Indonesia, baik sejumlah dosen UIN/IAIN maupun oknum-oknum pejabat Departemen Agama. Kedua, dalam kasus Abu Zayd ini, tampak jelas sikap inkonsisten kaum liberal di Indonesia yang menggunakan kekuasaan untuk menanamkan dan menyebarkan pemikiran liberal. Perlu kita catat, bahwa salah satu ide favorit kaum liberal adalah gagasan tentang negara sekular. Yakni, agar negara tidak turut campur tangan dalam urusan agama. Kata mereka, negara harus netral dari campur tangan terhadap agama. Karena itulah, mereka sangat getol menolak penerapan syariat Islam oleh negara. Mereka juga rajin menyuarakan agar MUI dan Pakem Kejaksaan Agung dibubarkan, karena – kata mereka -- negara tidak berhak mencampuri urusan keyakinan masyarakatnya. Belum lama ini, UIN Jakarta dan Direktur Pasca Sarjananya, Prof. Azyumardi Azra, juga aktif menyebarkan pemikiran Abdullahi Ahmed an-Naim yang mempromosikan gagasan negara sekular. Tetapi, lihatlah dalam kasus ACIS dan kedatangan Abu Zayd. Kita melihat justru kaum liberal memanfaatkan peran negara – dalam hal ini birokrasi Departemen Agama – untuk menyebarkan paham mereka. Jadi, ketika mereka memegang kekuasaan, maka ternyata kekuasaan itu mereka gunakan semaksimal mungkin untuk misi dan kepentingan mereka. Padahal, dalam konsep negara sekular, keberadaan Departemen Agama itu sendiri sebenarnya mereka anggap sebagai sebuah anomali. Di sinilah kita melihat betapa paradoksnya cara berpikir kaum liberal. Pada satu sisi mereka gencar mempromosikan negara sekular, tetapi ketika ada peluang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dan misi mereka, maka mereka gunakan hal itu sebaik-baiknya. Kasus semacam ini juga terjadi pada kelompok feminis ketika menggulirkan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dimotori Musdah Mulia dan kawan-kawan. Mereka pun menggunakan kendaraan Departemen Agama untuk memuluskan misinya. Logika seperti ini tak beda dengan logika pemerintah AS yang aktif mencegah negara-negara tertentu untuk mempunyai senjata nuklir dan senjata pemusnah massal, sementara AS dan negara-negara sekutunya justru menimbun senjata nuklir. Logika meraka sederhana. Karena AS dan sekutunya menganggap merekalah jenis makhluk yang baik sehingga mereka yang berhak memiliki senjata itu. Sedangkan negara-negara lain yang tidak sejalan, dicap sebagai poros jahat (axis of evil) yang tidak berhak memiliki senjata seperti itu. Ketiga, pemikiran yang dibawakan oleh Abu Zayd juga bukan ”pemikiran biasa”, karena sudah menyentuh aspek yang sangat mendasar dalam Al-Quran, yaitu masalah sifat dan karakter Al-Quran sebagai wahyu suci dari Allah beserta metode penafsirannya. Dengan pendapatnya, bahwa Al-Quran adalah produk budaya Arab, maka Abu Zayd pun mengunci makna Al-Quran dalam konteks sejarah tertentu. Ini berakibat, ajaran-ajaran Islam juga dipandang sebagai bagian dari produk sejarah dan budaya Arab, pada waktu tertentu sehingga tidak mengikat manusia-manusia di tempat dan zaman yang lain. Dalam bukunya, Voice of an Exile, Abu Zayd menulis: “When we take the historical aspect of that communication as divine, we lock God’s Word in time and space. We limit the meaning of the Qur’an to a specific time in history.” (Jika kita memandang aspek sejarah dalam proses komunikasi itu sebagai hal yang suci, maka kita telah mengunci kata-kata Tuhan dalam waktu dan ruang. Kita membatasi makna Al-Quran pada kurun eaktu tertentu dalam sejarah). Bagi Abu Zayd, teks Al-Quran harus didekati secara historis-ilmiah, menurut pemahaman si penafsirnya. Maka bagi Abu Zayd, teks bukan lagi milik pengarangnya, tapi sudah menjadi milik pembacanya. Sebagai pembaca yang menjadi hakim dalam memaknai teks, Abu Zayd menganjurkan untuk mengunci firman Tuhan dalam ruang dan waktu. Kemudian membatasi makna Al-Quran menurut zaman tertentu dalam sejarah Dengan menggunakan metode kritik sejarah itu, maka menurut Abu Zayd dan kawan-kawan, pembaca dapat memahami teks secara ilmiah dan tidak terpasung oleh pandangan dogmatis-sektarian (madzhab minded), atau pandangan ideologis (iman-kufur). Karya-karya Abu Zayd memang aktif mendekonstruksi konsep-konsep dasar tentang Al-Quran dan penafsirannya. Karena itu ia rajin mencerca para ulama seperti Imam Syafii dan sebagainya. Kini, dia terlibat dalam proyek riset tentang hermeneutika Yahudi dan Islam sebagai kritik budaya dan bekerja pada tim “Islam dan Modernitas” di Institute of Advanced Studies of Berlin (Wissenschaftskolleg zu Berlin). Abu Zayd bisa dikatakan sebagai salah satu korban dari paham rasionalisme Barat yang menjadikan indera dan akal sebagai penentu segala sesuatu, dan bukan wahyu. Jika kita mengikuti perkembangan empirisisme dan rasionalisme di Barat, maka kita akan memahami bagaimana para pemikir Barat mulai meninggalkan ajaran-ajaran Bibel dengan cara mendesakralisasikan Bibel dan meletakkan interpretasi Bibel dalam konteks sejarah tertentu. Dalam buku barunya, The Bible, (New York: Atlantic Monthly Press, 2007) Karen Armstrong memaparkan kronologis muncul dan berkembangnya penggunaan ”metode kritik sejarah” (historical-critical method) dalam interpretasi Bibel. Tokoh yang pertama menggunakan metode ini adalah seorang cendekiawan Yahudi bernama Baruch Spinoza (1632-1677). Kata Armstrong: ”He had become the pioneer of the historical-critical method that would later be called the Higher Criticism of the Bible.” Perkembangan metode ini di Barat tidak lepas dari tren empirisisme dan rasionalisme di Barat yang secara tegas meminggirkan Bibel. Francis Bacon (1561-1626), misalnya, menyatakan, bahwa doktrin suci harus tunduk kepada metode sains empiris. Jika kepercayaan-kepercayaan itu bertentangan dengan panca indera, maka harus ditinggalkan. (Even the most sacred doctrines must be subjected to the stringent methods of empirical sciences. If these beliefs contradicted the evidence of our senses, they had to go.). Rene Descartes (1596-1650) secara tegas menolak Bibel dan mengajak manusia untuk percaya kepada akal semata. Kata dia: “There was no need for revealed scripture, since reason provided us with ample infomation about God.” Upaya menundukkan agama dalam nilai-nilai modernitas Barat kemudian juga dilakukan oleh cendekiawan Yahudi bernama Moses Mendelssohn (1729-86) yang membentuk ‘Haskalah’, suatu gerakan pencerahan Yahudi yang berupaya menundukkan agama Yahudi ke dalam konteks modernitas Barat. Menurut Armstrong, semangat gerakan pencerahan (Enlightenment) di Barat telah mendorong semakin banyak sarjana untuk mengkaji Bibel secara kritis. Selanjutnya, kata Armstrong, pada akhir abad ke-18, sarjana-sarjana Jerman mulai mengembangkan metode kritik-sejarah dalam studi Bibel. Gerakan rasionalisme ini kemudian melahirkan aliran Kristen Liberal yang dimotori oleh Bapak hermeneutika Modern, Friedrich Schleirmacher (1768-1834). Karen Armstrong meresume pandangan Schleirmacher terhadap Bibel sebagai berikut: Bahwa Bibel adalah sangat penting bagi kehidupan kaum Kristen, karena ia adalah satu-satunya sumber informasi tentang Yesus. Tapi, karena penulis-penulis Bibel terkondisi dalam lingkungan sejarah dimana mereka hidup, maka adalah sah-sah saja untuk mengkritisi dengan cermat karya mereka. Schleirmacher mengakui bahwa kehidupan Yesus adalah wahyu suci, tetapi para penulis Bibel adalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa terjebak dalam dosa. Karena itulah, mereka mungkin saja berbuat kesalahan. Karena itulah, menurut Schleirmacher, tugas para sarjana Bibel adalah membuang aspek-aspek kultural dari Bibel dan menemukan intisarinya yang bersifat abadi. Tidak setiap kata dalam Bibel adalah otoritatif, karena itu, kata Schleirmacher, seorang penafsir harus mampu membedakan mana ide-ide yang marginal dan ide inti dalam Bibel. (Scipture was essential to the Christian life because it provided us with our only access to Jesus. But because its authors were conditioned by the historical circumstances in which they lived, it was legitimate to subject their testimony to critical scrutiny. The life of Jesus had been a divine revelation, but the writers who recorded it were ordinary human beings, subject to sin and error. It was quite possible that thay had mistakes… The scholar’s task was to peel away its cultural shell to reveal the timeless kernel within. Not every word of scripture was authoritative, so the exegete must distinguish marginal ideas from the gospel’s main thrust). Jika kita menyimak ide-ide dan metodologi penafsiran kaum liberal Yahudi dan Kristen, tidaklah sulit untuk menemukan bentuk keterpengaruhan Abu Zayd dan para hermeneut lainnya oleh pemikir Yahudi-Kristen tersebut. Kekeliruan yang mendasar dari orang-orang ini adalah mereka menyamakan kondisi dan karakter teks Al-Quran dengan Bibel. Padahal, Al-Quran tidak ada pengarangnya. Al-Quran bukanlah teks sejarah (nasshun tarikhiyyun) atau teks manusia (nasshun insaniyyun), tetapi teks wahyu (nasshun ilahiyyun). Karena itu, teks Al-Quran bersifat final dan universal. Dengan sifatnya seperti itu, hukum-hukum Al-Quran bersifat abadi, melintasi zaman, tempat, dan budaya. Dalam Islam, babi hukumnya haram. Di mana pun, kapan pun, dan dalam budaya apa pun, babi tetap haram. Begitu juga hukum zina, riba, khamr, pornografi, kawin sesama jenis, dan sebagainya. Islam tidak tunduk kepada sejarah dan budaya, karena sifat teks Al-Quran adalah final dan universal. Islam juga agama fithri, yang ajaran-ajarannya sesuai dengan fitrah manusia, di mana pun dan kapan pun. Tentu saja hal ini tidak berlaku bagi orang-orang Barat yang memeluk agama Yahudi dan Kristen. Mereka akan sangat kesulitan jika harus menerapkan hukum-hukum Bibel. Karena itulah, mereka kemudian menolak hukum Bibel soal babi, riba, zina, homoseksual, dan sebagainya. Salah satu cara untuk membuang hukum-hukum itu – agar tampak elegan dan ilmiah – adalah dengan membuat-buat metode interpretasi ’historical-critical method’. Dengan cara itu, mereka beralasan, bahwa hukum-hukum itu hanya berlaku untuk zaman dan masyarakat tertentu, bukan untuk zaman modern. Itulah cara kaum Liberal Yahudi dan Kristen untuk memahami dan menyesuaikan agama mereka dengan modernitas. Itu pula yang dilakukan oleh Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya dalam meliberalkan Islam. Bisa dipahami mengapa mereka mendapat sokongan dana dan publikasi besar dari negara-negara dan LSM-LSM Barat, seperti The Asia Foundation dan sebagainya. Segala daya upaya dan tipu daya telah mereka kerahkan untuk merusak Islam. Selain melalui pemikiran-pemikiran yang menggelincirkan, mereka juga membagi-bagi dana besar kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang mau mengikuti ’millah’ mereka. Kita tak bosan-bosannya mengimbau agar para sarjana agama -- khususnya yang sedang dididik di pusat-pusat studi Islam di Barat -- agar berhati-hati dalam mengambil pemikiran yang dijejalkan oleh dosen-dosen mereka. Kekeliruan bisa terjadi karena dua hal: kebodohan dan hawa nafsu. Jika karena kebodohan semata, tidaklah sulit untuk menyadarkan. Cukup diberitahu, biasanya mereka sudah sadar kembali. Tetapi, jika kekeliruan atau kesesatan itu sudah terkait dengan hawa nafsu – gila harta, tahta, wanita – maka semua informasi dan nasehat tidak akan akan gunanya. Sebab, mata, hati, dan telinga mereka sudah tertutup untuk kebenaran. (QS 45:23). Terakhir, kita renungkan sabda Rasulullah saw: ”Jaahidul musyrikiina bi-amwalikum wa anfusikum wa alsinatikum. (Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lidahmu). Wallahu a’lam. [Kuala Lumpur, 30 November 2007/www.hidayatullah.com] Catatan akhir pekan adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
Jika Depag menyetuju’ kehadiran Hamid Abu Zayd, berarti, Depag ikut menyebarkan pemikiran yang menghujat Al-Quran. CAP Adian Husaini ke-214 Oleh: Adian Husaini Pada hari Jumat, 23 November 2007, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menerima pernyataan sikap dari MUI Riau tentang penyelenggaraan acara Konferensi Tahunan Studi Islam ke-7 (Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) in Indonesia VII) yang tahun ini diselenggarakan di UIN Riau. Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua MUI Riau H. Ridwan Syarif dan sekretaris Umum H. Fajeriansyah Lc. Judul pernyataan MUI Riau ialah: ”Umat Islam Riau Tolak Kehadiran Nasr Hamid Abu Zayd”. MUI Riau mempersoalkan mengapa dalam acara tersebut akan diundang Prof. Dr. Nasr Hamid Abu Zayd, ilmuwan Mesir yang divonis murtad oleh Mahkamah di Mesir karena tulisan-tulisannya dinilai melecehkan Al-Quran. Pihak penyelenggara ACIS, yaitu Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Depag, jauh-jauh hari memang sudah menjadwalkan bahwa Abu Zayd akan datang pada acara tersebut. Harian Berita Kota (20/11/2007), hal 10, mengutip kantor berita Antara, juga memuat sebuah berita berjudul: ”4 Pakar Asing Bahas Islam”. Disebutkan dalam berita tersebut, bahwa Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama memastikan empat pakar asing bidang keislaman akan menghadiri pertemuan tahunan masalah keislaman atau Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) ke-7 di Pekanbaru, Riau, 21-24 November 2007. “Pembicara internasional yang sudah bersedia hadir adalah Mark Woodward dari Arizona State University, Ronald Lukens Bull dari University of North Florida, Peter Suwarno dari Arizona State University, dan Nasr Hamid Abu Zayd dari Leiden University of Netherlands,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama Abdurrahman Mas’ud di Jakarta, Senin (19/11). Demikian berita di koran yang terbit di Jakarta tersebut. Acara itu sendiri telah dibuka secara resmi oleh Menteri Agama, H. Maftuh Basuni pada Rabu (21/11/2007) malam di Hotel Sahid Pekan Baru. Dalam siaran persnya, MUI Riau menyatakan, bahwa Nasr Hamid Abu Zayd, intelektual Mesir yang divonis murtad di negerinya, telah ditolak kehadirannya oleh umat Islam Riau. Penolakan itu dilakukan oleh MUI Riau bersama sejumlah Ormas Islam lainnya. Abu Zayd sendiri akhirnya batal datang ke acara tersebut. Akan tetapi, dalam pidato sambutan pembukaan ACIS VII, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Depag RI, Prof. Dr. Abdurrahman Mas'ud, MA, menjelaskan bahwa Abu Zayd berjanji akan hadir pada acara International Seminar di UNISMA Malang, 26 November 2007. Karena isinya sangat penting untuk kita cermati, berikut ini kita simak secara lengkap siaran pers MUI Riau tentang Abu Zayd dan penyelenggaran Konferensi Tahunan Studi Islam di Indonesia: Nasr Hamid Abu Zayd adalah tokoh liberal yang pendapat-pendapatnya sangat ekstrim, sehingga dia divonis murtad oleh Mahkamah Mesir. Dia lalu melarikan diri ke Leiden University. Dari sanalah, dengan dukungan negara-negara Barat, dia mulai mendidik beberapa dosen UIN/IAIN. Beberapa muridnya sudah kembali ke Indonesia dan menduduki posisi-posisi penting di UIN/IAIN. Di Indonesia, para penghujat Al-Quran di kampus-kampus UIN/IAIN hampir selalu menjadikan Abu Zayd sebagai rujukan. Dalam hasil penelitiannya terhadap perkembangan paham-paham keagamaan Liberal di sekitar kampus UIN Yogyakarta, Litbang Departemen Agama menulis: “Al-Quran bukan lagi dianggap sebagai wahyu suci dari Allah SWT kepada Muhammad saw, melainkan merupakan produk budaya (muntaj tsaqafi) sebagaimana yang digulirkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid. Metode tafsir yang digunakan adalah hermeneutika, karena metode tafsir konvensional dianggap sudah tidak sesuai dengan zaman. Amin Abdullah mengatakan bahwa sebagian tafsir dan ilmu penafsiran yang diwarisi umat Islam selama ini dianggap telah melenggengkan status quo dan kemerosotan umat Islam secara moral, politik, dan budaya. Hermeneutika kini sudah menjadi kurikulum resmi di UIN/IAIN/STAIN seluruh Indonesia. Bahkan oleh perguruan tinggi Islam dinusantara ini hermeneutika makin digemari.” (Lebih lengkap tentang kekeliruan pemikiran Abu Zayd bisa dilihat dalam buku "Al-Qur'an Dihujat", karya Henri Shalahuddin, MA (GIP, Jakarta: Mei 2007). MUI Riau bersama MUI pusat saat ini telah menghimpun data-data pelecehan dan penghujatan Al-Quran di lingkungan UIN/IAIN. Bahkan, di IAIN Surabaya, gugatan terhadap Al-Quran sebagai Kitab Suci pernah menghebohkan, ketika seorang dosen di sana, secara sengaja menginjak lafaz Allah yang ditulisnya sendiri. Ia ingin membuktikan bahwa Al-Quran bukanlah kitab suci, tetapi merupakan hasil budaya manusia. Kata dosen tersebut: "Sebagai budaya, posisi Al-Quran tidak berbeda dengan rumput." (Majalah GATRA, 7 Juni 2006). Karena itulah, MUI Riau sangat berkeberatan dengan kehadiran orang-orang seperti Abu Zayd dan antek-anteknya yang secara jelas-jelas telah begitu melecehkan Kitab Suci Al-Quran. Pola pikir orientalis Yahudi-Kristen sangat mewarnai tulisan-tulisan di berbagai jurnal, tesis, buku, dan artikel-artikel para penghujat Al-Quran tersebut. Dalam acara ACIS VII ini pun, sekali pun Abu Zayd tidak datang, tetapi buku karya murid keakungannya, yaitu Dr. M. Nur Kholis Setiawan (dosen UIN Yogyakarta, yang disertasinya diterbitkan dengan judul ”Al-Quran Kitab Sastra Terbesar”) yang berjudul "Orientalisme, Al-Qur'an dan Hadis", telah diproyekkan untuk dibagikan kepada semua peserta ACIS VII. Yang menjadi pertanyaan kemudian, "Apakah relevansinya bagi kemajuan studi Al-Quran di Indonesia sehingga buku Nur Kholish itu dijadikan proyek untuk dimiliki semua peserta?" Adalah aneh, jika sosok Abu Zayd yang jelas-jelas menghina dan menghujat Al-Quran dan Imam Syafii dalam berbagai karyanya justru dipromosikan pemikirannya oleh Departemen Agama RI. Lebih aneh lagi, pihak panitia ACIS sama sekali tidak menghadirkan pembicara yang mampu mengkritik pemikiran Abu Zayd. Padahal, dalam semboyannya ditulis: ”ACIS: Barometer Perkembangan Studi Keislaman di Indonesia". MUI Riau memandang aneh dengan semboyan ACIS tersebut, mengingat, selain Abu Zayd, pembicara dari luar negeri yang diundang oleh panitia, tidak ada satu pun yang dikenal oleh umat Islam sebagai ulama-ulama terkemuka, tetapi justru para orientalis Barat dan orang non-Muslim. Mereka adalah: Prof. Mark Woodward, Ph.D., Prof. Ron Lukens Bull, Ph.D., dan Prof. Peter Suwarno, Ph.D yang diundang untuk berbicara tentang Islam. Prof. Peter Suwarno, Ph.D yang saat ini menjabat sebagai associate director of the School of International Letter and Cultures at Arizona State University USA, di awal presentasinya mengatakan bahwa dia bukan ahli agama dan tidak tahu banyak tentang Islam. Dia memang dikenal kedekatannya dengan Prof. Abdurrahman Mas'ud yang sering berkunjung ke Arizona., Peter menamatkan S1-nya di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Para pembicara seperti itukah yang dikatakan akan dijadikan sebagai ”BAROMETER STUDI ISLAM DI INDONESIA?” Disamping itu, diantara tema-tema yang dibincangkan adalah isu utama dalam paham liberalisme di bidang keagamaan, baik yang dipaparkan secara halus maupun kasar. Di antara tema-tema yang disetujui untuk dilombakan dalam debat di acara pekan ilmiah mahasiswa dalam rangkaian kegiatan ACIS VII adalah sebagai berikut: - Formalization of Syariah as the Real Enemy of Democracy (=Formalisasi Syariah sebagai Musuh Nyata Demokrasi)
- Ranjau Formalisasi Syariat
- Mendamaikan Syariat Islam dengan demokrasi Pancasila
- Pancasila dalam kepungan formalisasi Syari'ah Islam.
- Menolak Poligami: ditinjau dari berbagai pendekatan
- Pembaharuan Hukum Islam dalam konteks keindonesiaan merupakan suatu keharusan
- Benarkah poligami sebagai sunah nabi?
Ditilik dari tujuannya, sebenarnya ACIS merupakan acara yang bertujuan mulia. ACIS VII ini mengusung tema utama: "Konstribusi ilmu-ilmu keislaman dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan pada millenium ketiga". Dalam pelaksanaannya, tema utama tersebut dirinci dalam lima bidang yang mencakup: a) Islam, politik dan ekonomi global. b) Islam dan masalah hak asasi manusia (HAM). c) Islam dan masalah pendidikan global. d) Islam dan hegemoni budaya global. e) Islam dan masalah kesehatan, lingkungan, dan perkembangan IPTEK. Oleh sebab itu, harusnya, pihak Depag dan panitia berembuk dengan ulama-ulama Islam lainnya untuk menyusun acara. Bukan malah menghadirkan para pembicara yang sudah dikenal sebagai tokoh-tokoh Liberal, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Sebagai lembaga pemerintah, harusnya Depag berpikir lebih serius dalam mengembangkan studi Islam di Indonesia, demi kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia. Dalam hal pengembangan pemikiran liberal, sikap MUI sudah jelas melalui fatwanya no. 7/MUNAS/MUI/II/2005 yang mengharamkan penyebaran paham liberal di Indonesia. Juga, pemikiran yang meragu-ragukan keotentikan Al-Quran, oleh MUI dimasukkan ke dalam salah satu kriteria ajaran/aliran sesat. Demikianlah pernyataan sikap MUI Riau. Membaca pernyataan MUI Riau tersebut, kita tentu bertanya-tanya, akan dibawa kemanakah studi Islam di Indonesia? Akan dibawa kemanakah institusi-institusi pendidikan tinggi Islam? Jika ingin meningkatkan studi Islam, mengapa yang diundang orang-orang seperti Nasr Hamid Abu Zayd? Sama dengan MUI Riau, kita juga patut heran, mengapa panitia mengedarkan buku murid keakungan Abu Zayd di Indonesia, yaitu Dr. Nur Kholish Setiawan? Sekedar mengingatkan kita, bahwa Nur Kholish Setiawan adalah alumnus Bonn University yang memberi kata pengantar untuk buku ”Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan” karya Aksin Wijaya, alumnus UIN Yogya yang kini menjadi dosen di STAIN Ponorogo. Di dalam kata pengantarnya untuk buku yang menggugat keotentikan Al-Quran tersebut, Dr. Nur Kholish menulis: “Buku yang diberi judul “Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan: Kritik Atas Nalar Tafsir Gender” karya Aksin Wijaya yang ada di tangan pembaca ini merupakan model kegelisahan “baru” akan dominasi nalar Arab dalam teks keagamaan, dalam hal ini Al-Quran. Dikatakan “kegelisahan baru” mengingat pikiran-pikiran yang dilontarkan turut “mempermasalahkan” mushaf Utsman yang oleh sebagian besar pengkaji Al-Quran justru tidak lagi dipermasalahkan. Sederet pemikir kontemporer seperti Amin al-Khuli, Fazlur Rahman, Hassan Hanafi, Nasr Abu Zayd, Abdul Karim Shooush, dan Muhammad Syahrur, misalnya, degan seabrek tawaran metodologis serta pemikiran kritis lainnya tentang Al-Quran, justru tidak menyinggung mushaf Utsman sebagai korpus yang pantas “digugat”, meski sebenarnya mereka menggakui proses kodifikasi masa Utsman tersebut sejatinya bisa menimbulkan pertanyaan.” Dengan tulisan tersebut sebenarnya telah jelas dimana posisi Nur Kholish Setiawan. Kita tentu tidak apriori dengan semua pemikiran yang datangnya dari luar. Hanya saja, sebagaimana MUI Riau, jika yang kita inginkan adalah mengembangkan wacana keislaman yang sehat, mengapa yang diundang adalah pembicara-pembicara dari Barat? Kita berharap, pihak Departemen Agama lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan acara penting seperti ini. Departemen Agama harusnya bertugas mengawal dan mengembangkan pendidikan dan pemikiran Islam yang benar. Begitu juga kampus-kampus Islam yang di bawah tanggung jawabnya. Betapa memilukan, jika Departemen Agama ikut-ikutan mengembangkan dan menyebarkan pemikiran-pemikiran yang menghujat keotentikan Al-Quran. Mudah-mudahan para pejebat Departemen Agama segera menyadari kekeliruan yang mendasar ini. Kita bersyukur dengan langkah-langkah pembenahan haji dan pemberantasan korupsi yang dilakukan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Mudah-mudahan masalah pemikiran Islam ini juga mendapat perhatian serius, sebab hal ini terkait dengan masalah iman, masalah yang paling mendasar dalam Islam, masalah yang jauh lebih penting dibandingkan dengan masalah manajemen haji. Wallahu a’lam.[Depok, 23 November 2007/www.hidayatullah.com] Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
| |